nusabali

PD Pasar Terancam Tak Bisa Pungut Retribusi

  • www.nusabali.com-pd-pasar-terancam-tak-bisa-pungut-retribusi

Jika tidak menarik retribusi, PD Pasar tidak bisa membiayai operasional yang harus ditanggung seperti biaya pemeliharaan lift dan eskalator, biaya listrik yang dipastikan akan menggunakan daya yang cukup besar.

Akibat Pasar Badung Belum Dihibahkan

DENPASAR, NusaBali
PD Pasar Kota Denpasar nampaknya terancam tidak bisa memungut biaya retribusi dari pedagang untuk kebutuhan operasional Pasar Badung yang bakal rampung 20 Desember 2018 mendatang. Sebab, hingga kini hibah Pasar Badung tahap I dari Kementerian untuk Pemkot Denpasar belum jelas. Hal itu juga menyebabkan Pemkot Denpasar belum bisa menghibahkan ke PD Pasar selaku pengelola pasar.

Dirut PD Pasar IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (29/10) mengungkapkan, pihaknya ingin pemerintah segera melakukan lobi ke pemerintah pusat agar hibah secepatnya bisa dilakukan. Sebab, saat ini pengerjaan Pasar Badung tahap II sudah mendekati rampung. Dengan rampungnya pasar tersebut setidaknya ada titik terang untuk bisa diproses.

Kata Gus Kowi sapaannya, jika tidak dihibahkan secepatnya dapat berpengaruh pada penarikan retribusi untuk pengelolaan operasional Pasar Badung. Jika tidak menarik retribusi, Gus Kowi memastikan PD Pasar tidak bisa membiayai operasional tersebut. Operasional yang harus ditanggung yakni biaya pemeliharaan lift dan eskalator, biaya listrik yang dipastikan akan menggunakan daya yang cukup besar.

Selain itu, kebersihan dan penyediaan petugas di tempat tersebut setidaknya berjumlah 140-150 orang. "Ya kebutuhan listrik aja kita prediksi menghabiskan sekitar Rp 50 juta perbulannya. Belum lagi petugas yang harus kita latih sedikitnya harus ada 140-150 orang yang harus kita stanby untuk mengelola Pasar Badung yang begitu megahnya. Itu kami harus penuhi semua," ungkapnya.

Selain lobi ke pusat, Gus Kowi juga menginginkan ada proses berkas yang bersamaan dari Pemkot Denpasar untuk dilakukan hibah atau penyertaan modal agar proses bisa dipercepat. Karena pedagang yang direlokasi di pasar eks Tiara Dewata direncanakan paling lambat tanggal 27 Desember 2018. "Kami belum pasti kapan dihibahnya, dengar-dengar bulan Desember 2018 ini ke Pemkot Denpasar. Tapi kami belum tahu apakah dihibahkan ke PD Pasar atau penyertaan modal," ujarnya.

Kata dia, jika Pemkot Denpasar akan memberikan penyertaan modal kepada PD Pasar, maka harus ada regulasi yang jelas berupa peraturan daerah (perda) yang harusnya sudah mulai digodok dari sekarang bersama DPRD Denpasar. Jika memang dihibahkan maka pemerintah segera memproses secepatnya agar setelah penempatan pedagang, Pasar Badung bisa dilakukan serah terima.

Sementara, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, Laksmi Saraswati mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah mengajukan permohonan hibah kepada Pemkot Denpasar per 5 Januari 2018 lalu. Laksmi mengaku pihaknya juga terus melakukan komunikasi kepada pihak kementerian agar mempersiapkan untuk hibah yang akan diteruskan.

Sebab dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, menyatakan hibah itu akan diserahkan setelah bangunan itu selesai. "Kami masih berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 32, untuk penyerahannya setelah pembangunan selesai keseluruhannya. Kami juga terus berkomunikasi dengan pihak pusat, setelah selesai pembangunan tahap II," ungkapnya.

Kata Laksmi, pihaknya tinggal bersurat kembali setelah pembangunan selesai yang ditarget pada 20 Desember 2018 mendatang. "Kementerian mengatakan harus selesai pembangunan dan sudah difungsikan. Jadi kami juga masih menunggu penyelesaian, kami tinggal bersurat saja setelah selesai. Semoga bisa langsung dilakukan penyerahan hibah. Jika tidak, setidaknya ada berita acara dulu yang bisa ditandatangani terkait penempatan. Namun, tetap PD Pasar tidak bisa melakukan penarikan retribusi," ungkapnya. *mi

Komentar