Ratusan Ekor Kepiting Bakau Dilepasliarkan di Tahura Ngurah Rai
Sebanyak 350 ekor kepiting bakau hasil tangkapan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Balikpapan dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (29/10).
MANGUPURA, NusaBali
Pelepasliaran ratusan kepiting bakau terlindungi ini dalam rangka memeriahkan Our Ocean Conference (OOC) yang berlangsung di BNDCC, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pelepasliaran ratusan kepiting under size (di bawah ukuran) ini dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Dr Ir Rina MSi, Kepala Balai Karantina Ikan Denpasar Anwar, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana dan dari Universitas Warmadewa.
Dalam kesempatan itu Rina mengatakan ratusan kepiting bakau berukuran di bawah 200 gram tersebut dilepasliarkan karena masih termasuk hewan dilindungi. Dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, kepiting yang berukuran di bawah 200 gram dan yang sedang bertelur dilarang untuk ditangkap dan dilalulintaskan.
“Ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang salah satu poinnya adalah tak boleh melalulintaskan kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram dan sedang bertelur. Balai karantina salah satu tugasnya adalah menjaga lalulintas itu,” ungkap Rina.
Diakuinya hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut. Pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pelanggar. “Aturan harus ditegakkan. Dengan ketegasan kita menegakkan aturan maka orang akan tahu bahwa akan mendapat risiko kalau melanggar. Di sisi lain upaya sosialisasi terus kami tingkatkan,” lanjutnya.
Larangan penangkapan kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram ini, lanjut Rina, tujuannya untuk menjaga populasi kepiting di alam liar. Setidaknya kepiting itu harus pernah bertelur dahulu baru boleh ditangkap.
“Untuk ukuran yang di bawah 200 gram itu belum bertelur. Diharapkan agar kepiting yang ditangkap itu sudah pernah bertelur. Sehingga kalau ditangkap satu sudah ada ribuan ekor penggantinya. Ini tujuannya agar keseimbangan tetap terjaga,” paparnya. *po
Pelepasliaran ratusan kepiting bakau terlindungi ini dalam rangka memeriahkan Our Ocean Conference (OOC) yang berlangsung di BNDCC, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pelepasliaran ratusan kepiting under size (di bawah ukuran) ini dihadiri oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Dr Ir Rina MSi, Kepala Balai Karantina Ikan Denpasar Anwar, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana dan dari Universitas Warmadewa.
Dalam kesempatan itu Rina mengatakan ratusan kepiting bakau berukuran di bawah 200 gram tersebut dilepasliarkan karena masih termasuk hewan dilindungi. Dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan, kepiting yang berukuran di bawah 200 gram dan yang sedang bertelur dilarang untuk ditangkap dan dilalulintaskan.
“Ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang salah satu poinnya adalah tak boleh melalulintaskan kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram dan sedang bertelur. Balai karantina salah satu tugasnya adalah menjaga lalulintas itu,” ungkap Rina.
Diakuinya hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut. Pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pelanggar. “Aturan harus ditegakkan. Dengan ketegasan kita menegakkan aturan maka orang akan tahu bahwa akan mendapat risiko kalau melanggar. Di sisi lain upaya sosialisasi terus kami tingkatkan,” lanjutnya.
Larangan penangkapan kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram ini, lanjut Rina, tujuannya untuk menjaga populasi kepiting di alam liar. Setidaknya kepiting itu harus pernah bertelur dahulu baru boleh ditangkap.
“Untuk ukuran yang di bawah 200 gram itu belum bertelur. Diharapkan agar kepiting yang ditangkap itu sudah pernah bertelur. Sehingga kalau ditangkap satu sudah ada ribuan ekor penggantinya. Ini tujuannya agar keseimbangan tetap terjaga,” paparnya. *po
Komentar