UMK Buleleng 2019 Diketok Rp 2,3 Juta
Keputusan Dewan Pengupahan masih akan diajukan ke Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diterapkan mulai tahun 2019.
Naik Rp 173.850 dari UMK Tahun 2018
SINGARAJA, NusaBali
Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), konfederasi, serikat pekerja dan akademisi, Senin (29/10) kemarin melakukan rapat penentuan Upah Minimal Kabupaten (UMK). Buleleng pun tahun depan akan menerapkan UMK sebesar Rp 2.338.850 di tahun 2019.
Angka itu didapat dari hasil penghitungan dan kesepakatan seluruh anggota rapat. Menurut Sekretaris Disnaker Buleleng, Dewa Putu Susrama, dalam penentuan rekomendasi UMK tahun 2019, mengacu pada formula penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Penghitungan itu pun disebut Susrama megacu pada inflasi nasional ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional kemudian dikalikan UMK berjalan dan ditambah UMK berjalan.
“Dari hasil penghitungan itu ketemu angka 8,03 persen, sehingga UMK tahun 2019 meningkat menjadi Rp 2.338.850 yang tahun lalu hanya Rp 2.165.000,” ungkap Susrama.
Kenaikan UKM sebesar 8,03 persen itu menurutnya sudah berada di atas zona nyaman. Hal itu pun dipastikan SUsrama karena besaran UMK sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Buleleng Rp 1.807.547. Hasil rapat anggota dewan pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diterapkan.
Sementara itu sejauh ini dari 1.700 perusahaan yang terdaftar di Buleleng, yang sudah membayar upah tenaga kerja sesuai UMK mencapai 73 persen. Sedangkan sisanya masih di bawah UMK. Dari pantauan Disnaker Buleleng masih ada sejumlah karyawan di perusahaan tertentu yang menerima gaji berkisar Rp 1,4-1,7 Juta.
Susrama pun mengaku tak dapat berbuat banyak, untuk menyikapi hal tersebut. Disnaker juga disebutnya tak bisa memaksa perusahaan menerapkan UMK, jika kondisi keuangan perusahaannya sedang labil. “Bukan kami bolehkan atau tidak, tapi naker itu masih sepakat dengan gaji itu. Ada juga yang masih merasa nyaman karena bekerja di lingkungan rumah tempat tinggal. Kami juga tidak bisa memaksakan, dari pada ada PHK, sepanjang gaji itu kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), konfederasi, serikat pekerja dan akademisi, Senin (29/10) kemarin melakukan rapat penentuan Upah Minimal Kabupaten (UMK). Buleleng pun tahun depan akan menerapkan UMK sebesar Rp 2.338.850 di tahun 2019.
Angka itu didapat dari hasil penghitungan dan kesepakatan seluruh anggota rapat. Menurut Sekretaris Disnaker Buleleng, Dewa Putu Susrama, dalam penentuan rekomendasi UMK tahun 2019, mengacu pada formula penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Penghitungan itu pun disebut Susrama megacu pada inflasi nasional ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional kemudian dikalikan UMK berjalan dan ditambah UMK berjalan.
“Dari hasil penghitungan itu ketemu angka 8,03 persen, sehingga UMK tahun 2019 meningkat menjadi Rp 2.338.850 yang tahun lalu hanya Rp 2.165.000,” ungkap Susrama.
Kenaikan UKM sebesar 8,03 persen itu menurutnya sudah berada di atas zona nyaman. Hal itu pun dipastikan SUsrama karena besaran UMK sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Buleleng Rp 1.807.547. Hasil rapat anggota dewan pengupahan itu selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali sebelum ditetapkan dan diterapkan.
Sementara itu sejauh ini dari 1.700 perusahaan yang terdaftar di Buleleng, yang sudah membayar upah tenaga kerja sesuai UMK mencapai 73 persen. Sedangkan sisanya masih di bawah UMK. Dari pantauan Disnaker Buleleng masih ada sejumlah karyawan di perusahaan tertentu yang menerima gaji berkisar Rp 1,4-1,7 Juta.
Susrama pun mengaku tak dapat berbuat banyak, untuk menyikapi hal tersebut. Disnaker juga disebutnya tak bisa memaksa perusahaan menerapkan UMK, jika kondisi keuangan perusahaannya sedang labil. “Bukan kami bolehkan atau tidak, tapi naker itu masih sepakat dengan gaji itu. Ada juga yang masih merasa nyaman karena bekerja di lingkungan rumah tempat tinggal. Kami juga tidak bisa memaksakan, dari pada ada PHK, sepanjang gaji itu kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya. *k23
1
Komentar