nusabali

Perkosa 11 Anak, Predator Diringkus

  • www.nusabali.com-perkosa-11-anak-predator-diringkus

Petualangan M Aris (20), memperkosa anak di bawah umur di Kota Mojokerto, akhirnya berakhir.

MOJOKERTO, NusaBali
Itu setelah karyawan bengkel las ini terekam kamera CCTV saat menyerang korban terakhirnya. Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Arif telah memperkosa sebanyak 11 anak di bawah umur. Arif terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya di salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon pada Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban yang sedang bermain sendirian di depan rumahnya, didatangi oleh tersangka. Lantaran kondisi sepi, pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi.

"Mulut korban dibekap kemudian dibawa ke rumah kosong. Korban lalu diperkosa," kata Sigit saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (29/10) seperti dilansir detik.

Akibat diperkosa Aris, korban mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Orang tua korban pun melapor ke Polresta Mojokerto di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami temukan petunjuk dari rekamam CCTV di gang rumah korban. Dari situ kami berhasil identifikasi tersangka," ujarnya.

Sehari berselang, Jumat (26/10) lanjut Sigit, pihaknya meringkus Aris di bengkel las Desa/Kecamatan Sooko tempat tersangka bekerja. Rupanya tak hanya sekali tersangka menjalankan aksi serupa.

Kepada penyidik, Aris mengaku telah memperkosa 11 anak-anak di Kota Onde-onde. Perbuatan berjat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015.

"Tersangka ini predator anak. Modusnya dengan mencari korban sepulang kerja. Tersangka berupaya mendekati korban saat situasi sepi, kemudian melakukan pemaksaan, tanpa iming-iming apapun," terang Sigit.

Aksi pemerkosaan terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda. Antara lain di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. "Motif tersangka adalah dorongan pribadi karena seringnya melihat adegan pornografi di ponsel dan warnet," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sigit, Aris dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Atas kejadian ini, Sigit mengimbau warga meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Dia juga meminta pengelola warnet untuk memblokir konten pornografi. "Warga yang merasa anaknya menjadi korban supaya tak segan melapor," cetusnya.

Sementara tersangka mengaku menyukai anak-anak lantaran dia tak mampu untuk mendekati perempuan dewasa. "Sama orang dewasa tak ada yang mau. Saya sudah kapok nonton porno," tandasnya. *

Komentar