nusabali

Penyeludup Shabu ke Lapas Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-penyeludup-shabu-ke-lapas-dituntut-13-tahun

Nur Yani, 27, yang menyeludupkan shabu untuk kekasihnya yang berada di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (29/10), Nur Yani dituntut hukuman 13 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Nur Yani bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. “Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Nur Yani, dipotong masa penahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.

JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Mendengar tuntutan penuntut umum, Yani tampak syok dan matanya berkaca-kaca. Ia lalu minta waktu untuk menyiapkan pembelaan. “Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tegas hakim yang menutup sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Berawal dari ditemukannya paket shabu-shabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.

Hasil penyelidikan, barang haram ini dikirim oleh terdakwa Nur Yani. Polisi lalu menggerebek kamar kos Yani. Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. *rez

Komentar