nusabali

Nyabu Supaya Fit Menjalankan Tugas

  • www.nusabali.com-nyabu-supaya-fit-menjalankan-tugas

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mendalami keterangan Bendesa Adat Tonja, I Nyoman Gede Eka Muliawan, 47, yang ditangkap atas kepemilikan shabu seberat 1,01 gram.

Bendesa Adat Tonja yang Ditangkap Kasus Narkoba

DENPASAR, NusaBali
Dari pengakuannya, bahwa ia sudah menggunakan shabu sejak 6 bulan lalu. Mirisnya, tersangka berdalih mengkonsumsi barang haran itu agar fit melakukan tugasnya.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artha didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto menerangkan, pemeriksaan terhadap tersangka Bandesa Adat Tonja, Eka Muliawan mengerucut pada keterlibatannya dalam kasus kepemilikan narkotika sebagai pengguna. Dimana, tersangka sejak 6 bulan lalu dikategorikan sebagai pengguna aktif barang laknat itu. Untuk mendapatkan shabu, tersangka yang yang akrab disapa Mang De ini membelinya dari seseorang yang disapa Mang Bimo alias MB. Hanya saja, antara sang bandar MB dengan tersangka tidak pernah ketemu untuk transaksi secara langsung dan hanya berkomunikasi via ponsel dan ambil secara tempelan. "Transaksi pembelian melalui transfer Bank. Pengambilan shabu dilakukan dengan tempelan. Jadi, semuanya sistem putus. Meski sudah kenal sejak 6 bulan lalu, tersangka tidak pernah ketemu dengan Bandar itu," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/10) pagi.

Masih menurut Wakapolresta, tersangka Mang De mengaku membeli shabu per paket dari Mang Bimo seharga Rp 1.700.000. Transaksi antara keduanya bisa terjadi hingga tiga atau empat kali dalam sebulan. Hal itu tergantung pengunaan shabu oleh tersangka Mang De tersebut. "Rata -rata transakai sebulan ya segitu (tiga-empat kali). Tersangka menggunakan shabu itu tidak langsung sekali habis, masih ada sisa-sisanya. Kalau situasinya tertekan dengan pekerjaannya, baru dia pakai lagi. Nah, kalau barang habis, tersangka order lagi. Jadi, selama 6 bulan itu gitu terus. Uang yang dihabiskan dalam sebulan bisa mencapai 5 hingga 6 juta hanya untuk shabu saja," ungkap Wakapolresta AKBP Arta.

Sementara, Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto menambahkan, pihaknya saat ini masih menyelidiki keberadaan bandar benama Mang Bimo alias MB tersebut. Menurut dia, sistem jaringan terputus membuat pihaknya kesulitan menguak keberadaan dan jaringan yang lebih luas. Meski demikian, pihaknya akan terus berusaha mendalami dan mengali keterangan yang ada dilapangan serta menyebarkan petugas untuk mengorek keberadaan sang bandar MB. "Semuanya masih kita dalami. Pengakuan awal memang tidak saling kenal dengan Bandesa ini. Tentu kita punya cara tersendiri dalam mengungkap jaringan tersebut," urai Kompol Aris.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini berharap, pihaknya akan segera mengungkap dan menangkap sang bandar tersebut. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I Nyoman Gede Eka Muliawan terancam dijerat dengan pasal 112 (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 sampai Rp 8 miliar. "Semuanya masih dalam penyelidikan dan pengembangan kita. Semoga kita berhasil mengungkap jaringan yang ada diatas tersangka ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bendesa Adat Tonja, Denpasar Utara, I Nyoman Gede Eka Muliawan ditangkap petugas Res Narkoba Polresta Denpasar atas kasus kepemilikan narkoba pada Jumat (26/10) lalu. Tersangka ditangkap di jalan Seroja, Gang Nyuh Gading, depan warung Jobkey, Banjar Tegeh Kori, Desa Tonja, Denpasar Utara. Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa shabu seberat 1,01 gram. *dar

Komentar