Bebas Aroma Politik, Wiratha Puji Langkah DPRD Bali
Perda Atraksi Budaya Hapus 'Tajen'
DENPASAR,NusaBali
Raperda Atraksi Budaya yang hilangkan ‘Tajen’ mengandung unsur judi mendapatkan pujian tokoh masyarakat di Bali. Mantan senator (DPD RI) periode 2009-2014, I Nengah Wiratha SE MSi di Denpasar, Selasa (30/10) siang mengatakan langkah DPRD Bali adalah langkah berani yang mementingkan hajat hidup orang banyak.
Pihaknya berharap Ranperda tersebut disosialisasikan secara maksimal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penghapusan unsur ‘Tajen’ dalam Raperda tersebut menyelamatkan generasi Bali. Wiratha yang juga Calon DPD RI Dapil Bali di Pileg 2019 ini mengatakan penyusunan Ranperda Atraksi Budaya yang menjadi penunjang pariwisata di Bali tentunya sudah disusun dengan kajian yang matang, melibatkan tim ahli di bidangnya, serta stakeholder terkait.
“Saya apresiasi dengan langkah DPRD Bali yang merancang Ranperda ini. DPRD Bali telah membuat terobosan dalam legislasi di mana Ranperda Atraksi Budaya akhirnya menghapus unsur ‘Tajen’ di dalamnya. Ini langkah penyelamatan generasi muda Bali, masyarakat Bali secara luas,” ujar Wiratha.
Menurut Wiratha, ‘tajen’ yang selama ini berkonotasi negatif dihapus dalam Raperda Atraksi Budaya, menunjukan wakil rakyat Bali aspiratif. Walaupun Lembaga DPRD Bali adalah rumah para politisi, namun penyusunan Ranperda tersebut bebas aroma dan kepentingan politik. “Wakil rakyat Bali telah menyelamatkan masyarakat Bali. DPRD Bali lebih cinta dengan rakyatnya. Karena Tajen kalau sampai di-Perdakan jelas itu melanggar aturan dan perundang-undangan. Karena bertentangan dengan hukum. Karena ada unsur Judi di dalamnya. Ya langkah berani lah saya lihat dari wakil rakyat kita, bersikap objektif dengan situasi di Bali,” ujar Wiratha. Kalau tajen sampai dimasukan dalam Ranperda berarti dilegalkan. Sehingga membuat sebuah masalah baru. Terlepas dari fenomena tajen itu ada yang diuntungkan di dalamnya.
“Kalau dilegalkan sama dengan produk hukum tersebut menjadikan kemiskinan akan abadi di Bali. Kalau Tabuh Rah kita setuju karena itu sebuah atraksi budaya yang tidak ada unsur judi di dalamnya,” tegas politisi senior Partai Hanura Provinsi Bali asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.
Wiratha berharap begitu draf Ranperda Atraksi Budaya sudah selesai, Pansus Ranperda Atraksi Budaya DPRD Bali melakukan sosialisasi secara maksimal di bawah. Karena sosialisasi di akar rumput akan membuat masyarakat Bali makin paham antara atraksi budaya maupun yang bukan atraksi budaya.
“Mana tabuh rah yang merupakan atraksi budaya, ritual keagamaan. Mana tajen yang memiliki unsur pelanggaran hukum. Masyarakat kita harapkan dapat pemahaman yang berguna,” ujar tokoh LPD (Lembaga Perkreditan Desa) ini.
Wiratha mengatakan sebuah keputusan dan kebijakan dari pemerintah memang tidak bisa mengakomodir semua kepentingan. Tetapi setidaknya keputusan, kebijakan dalam bentuk perundang-undangan, Perda, Pergub bisa memberikan perlindungan hukum, berazas keadilan bagi rakyat. “Apapun produk hukum itu saya yakin tidak memuaskan semua orang, tetapi setidaknya sebuah kebijakan, produk hukum itu memberikan perlindungan untuk masyarakat,” tegas alumni Fakultas Ekonomi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini. *nat
Raperda Atraksi Budaya yang hilangkan ‘Tajen’ mengandung unsur judi mendapatkan pujian tokoh masyarakat di Bali. Mantan senator (DPD RI) periode 2009-2014, I Nengah Wiratha SE MSi di Denpasar, Selasa (30/10) siang mengatakan langkah DPRD Bali adalah langkah berani yang mementingkan hajat hidup orang banyak.
Pihaknya berharap Ranperda tersebut disosialisasikan secara maksimal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penghapusan unsur ‘Tajen’ dalam Raperda tersebut menyelamatkan generasi Bali. Wiratha yang juga Calon DPD RI Dapil Bali di Pileg 2019 ini mengatakan penyusunan Ranperda Atraksi Budaya yang menjadi penunjang pariwisata di Bali tentunya sudah disusun dengan kajian yang matang, melibatkan tim ahli di bidangnya, serta stakeholder terkait.
“Saya apresiasi dengan langkah DPRD Bali yang merancang Ranperda ini. DPRD Bali telah membuat terobosan dalam legislasi di mana Ranperda Atraksi Budaya akhirnya menghapus unsur ‘Tajen’ di dalamnya. Ini langkah penyelamatan generasi muda Bali, masyarakat Bali secara luas,” ujar Wiratha.
Menurut Wiratha, ‘tajen’ yang selama ini berkonotasi negatif dihapus dalam Raperda Atraksi Budaya, menunjukan wakil rakyat Bali aspiratif. Walaupun Lembaga DPRD Bali adalah rumah para politisi, namun penyusunan Ranperda tersebut bebas aroma dan kepentingan politik. “Wakil rakyat Bali telah menyelamatkan masyarakat Bali. DPRD Bali lebih cinta dengan rakyatnya. Karena Tajen kalau sampai di-Perdakan jelas itu melanggar aturan dan perundang-undangan. Karena bertentangan dengan hukum. Karena ada unsur Judi di dalamnya. Ya langkah berani lah saya lihat dari wakil rakyat kita, bersikap objektif dengan situasi di Bali,” ujar Wiratha. Kalau tajen sampai dimasukan dalam Ranperda berarti dilegalkan. Sehingga membuat sebuah masalah baru. Terlepas dari fenomena tajen itu ada yang diuntungkan di dalamnya.
“Kalau dilegalkan sama dengan produk hukum tersebut menjadikan kemiskinan akan abadi di Bali. Kalau Tabuh Rah kita setuju karena itu sebuah atraksi budaya yang tidak ada unsur judi di dalamnya,” tegas politisi senior Partai Hanura Provinsi Bali asal Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ini.
Wiratha berharap begitu draf Ranperda Atraksi Budaya sudah selesai, Pansus Ranperda Atraksi Budaya DPRD Bali melakukan sosialisasi secara maksimal di bawah. Karena sosialisasi di akar rumput akan membuat masyarakat Bali makin paham antara atraksi budaya maupun yang bukan atraksi budaya.
“Mana tabuh rah yang merupakan atraksi budaya, ritual keagamaan. Mana tajen yang memiliki unsur pelanggaran hukum. Masyarakat kita harapkan dapat pemahaman yang berguna,” ujar tokoh LPD (Lembaga Perkreditan Desa) ini.
Wiratha mengatakan sebuah keputusan dan kebijakan dari pemerintah memang tidak bisa mengakomodir semua kepentingan. Tetapi setidaknya keputusan, kebijakan dalam bentuk perundang-undangan, Perda, Pergub bisa memberikan perlindungan hukum, berazas keadilan bagi rakyat. “Apapun produk hukum itu saya yakin tidak memuaskan semua orang, tetapi setidaknya sebuah kebijakan, produk hukum itu memberikan perlindungan untuk masyarakat,” tegas alumni Fakultas Ekonomi Universitas Mahasaraswati Denpasar ini. *nat
Komentar