nusabali

Pengedar Dituntut 6 Tahun, Pengguna 1 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-dituntut-6-tahun-pengguna-1-tahun

Dua bule asal Rusia yang ditangkap dalam kasus kepemilikan kokain dituntut dengan hukuman berbeda di PN Denpasar.

Dua Bule Rusia Dituntut Berbeda

DENPASAR, NusaBali
Rybinikov Vladimir Aleksandrovich, 41 yang sempat heboh karena barang buktinya sempat hilang dituntut 6 tahun penjara. Sementara Iurii Shpiro, 24 dituntut hukuman ringan 1 tahun penjara. Dalam tuntutan untuk terdakwa Vladimir yang dibacakan di PN Denpasar, Senin (29/10), JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, JPU lalu membacakan tuntutan selama 6 tahun untuk terdakwa ini.

“Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutannya. Atas tuntutan ini, majelis hakim pimpinan Novita Riama memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sementara terdakwa Iurii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis kokain bagi dirinya sendiri (penyalahguna). Perbuatan terdakwa sebagaimana pelanggaran Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beruntung, ia hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan ada dua orang asing yang gerak geriknya mencurigakan di Minimart, Jalan Wana Segara, Kuta. Petugas Polsek Kuta kemudian melakukan lidik. Pada 26 April sekitar pukul 00.20, polisi menangkap terdakwa yang sedang berbelanja di minimart tersebut.

Dalam digeledah badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti. Polisi kemudian menggeledah tas bawaan terdakwa, yakni tas kain motif batik yang diakui milik pacar terdakwa.  Saat buku paspor dibuka, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain masing-masing isinya 2 gram.

Dalam keterangan BAP di kepolisian saat itu terdakwa mengakui jika kokain itu  dibeli dari seseorang bernama Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (terdakwa berkas terpisah), yang juga warga Rusia. Saat itu terdakwa Iurii mengaku kokain itu dibelinya dengan harga Rp 5 juta per plastik klip. "Terdakwa mengakui bahwa dia membeli kokain untuk dipakai sendiri selama berliburan di Bali,"sebut jaksa di muka sidang kala itu.

Terdakwa disebut menggunakan kokain tersebut di Pantai Kuta bersama pacarnya bernama Ekaterina Dmitrieva dan seseorang yang dikenalnya bernama Ivan. *rez

Komentar