Curi Helm untuk Bayar Cicilan Motor
IDM, 24, warga asal Banjar Bangkiang Sidem, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, kini harus berurusan dengan polisi.
Sembunyikan BB di Dekat Kuburan, Maling Spesialis Helm Dibekuk
BANGLI, NusaBali
IDM tertangkap basah mencuri helm di Jalan Lettu Kanten sebelah utara Lapangan Kapten Mudita, Sabtu (16/4). Ketika itu memang ada ratusan sepeda motor lengkap dengan helm, sebagian besar milik siswa yang sedang mengikuti Porsenijar. Informasinya saat melakukan aksinya, sekitar pukul 07.00 Wita, IDM tak menyadari sudah ada personel buser mengetahui ulahnya.
Setelah menggondol dua helm kemudian memasukkan tas, IDM kabur. Namun personel buser langsung membuntutinya dan mengejarnya. IDM rupanya sadar ada petugas yang mengejarnya. IDM pun berhasil dibekuk terus digelandang ke Mapolsek Bangli.
Dalam pemeriksaan, IDM tak bisa berkutik. Dia mengakui telah mencuri helm di sejumlah tempat, di antaranya di Bangli dan Klungkung. Seluruhnya tidak kurang 32 TKP. Jenis helm yang disikatnya adalah helm bermerek yang kisaran harganya antara Rp 400 ribu-Rp 500 ribu per buah. Helm curian tersebut diuangkan IDM di pasar loak di Denpasar, dengan harga antara Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. “Kepepet untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan cicilan motor,” kata buruh bangunan dan ayah satu anak ini kepada petugas.
Dari pemeriksaan juga terungkap, IDM sempat berupaya menghilangkan barang bukti helm curian dengan memyembuyikan di gorong-gorong dekat kuburan di sekitar kota Bangli.
Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Gede Mahaputra, membenarkan hal tersebut. “Ya, memang benar, sempat itu (sembunyikan helm di dekat kuburan),” kata Kapolsek Dewa Mahaputra, Minggu (17/4).
Dijelaskan Kapolsek, kasus kehilangan helm sudah sejak tiga bulan meresahkan warga. Hal itu menyusul sejumlah laporan kehilangan helm, kebanyakan dari kalangan pelajar. Karena itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan lapangan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” imbuh Kapolsek Dewa Mahaputra.
Dari hasil pengembangan polisi menyita 12 buah helm dari rumah IDM. Kapolsek berharap agar warga yang pernah kehilangan segera melapor ke polisi. IDM terancam terjerah pasal 362 jo 65 KUHP; dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena melakukan pencurian berulang kali. Dalam aksinya IDM memotong tali helm sasaran meggunakan sebilah pisau yang dipersiapkan. 7 k17
Komentar