Emak-emak Komplotan Pencuri Pakaian Divonis 14 Bulan
Empat ibu-ibu alias emak-emak komplotan pencuri pakaian di Pasar Kreneng, Denpasar diganjar masing-masing hukuman 14 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (30/10).
DENPASAR, NusaBali
Empat terdakwa, yaitu Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 48, Ema, 55 dan Painah, 39 langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 e KUHP. Putusan 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) dari majelis hakim ini masih lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, JPU Oka Ariani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara empat terdakwa langsung menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas keempatnya ketika ditanya tanggapan atas putusan tersebut.
Sesuai surat dakwaan, aksi pencurian yang dilakukan keempat terdakwa dilakukan sekitar Juli 2018 lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Aksi mereka dilakukan di lapak milik I Made Swendra. Saat kejadian, kebetulan tempat korban berjualan dijaga anak korban, Putu Handara Widya Pratama.
Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
Agar tidak terlihat, Mutiah berada di belakang dan Astutik di samping. Sehingga saat menyembunyikan pakaian yang dicuri tidak terlihat.
Selesai melakukan aksinya, keduanya kabur ke parkiran. Mereka bertemu dengan Min dan Yunus yang tidak lain suami mereka masing-masing. Min dan Yunus menunggu di luar. Dan kepada suami masing-masing, mereka mengaku baru habis belanja. Berhasil pada aksi pertama, membuat Mutiah dan Astutik latah. Dia lanjut lagi melakukan aksinya ke tempat semula.
Sementara, dua orang temannya yang lain masih asyik pura-pura belanja. Sibuk mengajak korban ngobrol sambil tawar-menawar harga. Dengan cara yang sama, pada aksi keduanya, Mutiah dan Astutik mengambil sembilan potong celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah.
Korban baru sadar kalau 12 potong celana dan satu jaket dagangannya dibawa kabur setelah seorang pengunjung memergoki mereka. Buru-buru pengunjung itu menyampaikannya ke korban. Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar. Singkat cerita, keempat emak-emak itu akhirnya diamankan Polisi. *rez
Empat terdakwa, yaitu Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 48, Ema, 55 dan Painah, 39 langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 e KUHP. Putusan 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) dari majelis hakim ini masih lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, JPU Oka Ariani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara empat terdakwa langsung menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas keempatnya ketika ditanya tanggapan atas putusan tersebut.
Sesuai surat dakwaan, aksi pencurian yang dilakukan keempat terdakwa dilakukan sekitar Juli 2018 lalu sekitar pukul 20.30 Wita. Aksi mereka dilakukan di lapak milik I Made Swendra. Saat kejadian, kebetulan tempat korban berjualan dijaga anak korban, Putu Handara Widya Pratama.
Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
Agar tidak terlihat, Mutiah berada di belakang dan Astutik di samping. Sehingga saat menyembunyikan pakaian yang dicuri tidak terlihat.
Selesai melakukan aksinya, keduanya kabur ke parkiran. Mereka bertemu dengan Min dan Yunus yang tidak lain suami mereka masing-masing. Min dan Yunus menunggu di luar. Dan kepada suami masing-masing, mereka mengaku baru habis belanja. Berhasil pada aksi pertama, membuat Mutiah dan Astutik latah. Dia lanjut lagi melakukan aksinya ke tempat semula.
Sementara, dua orang temannya yang lain masih asyik pura-pura belanja. Sibuk mengajak korban ngobrol sambil tawar-menawar harga. Dengan cara yang sama, pada aksi keduanya, Mutiah dan Astutik mengambil sembilan potong celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah.
Korban baru sadar kalau 12 potong celana dan satu jaket dagangannya dibawa kabur setelah seorang pengunjung memergoki mereka. Buru-buru pengunjung itu menyampaikannya ke korban. Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar. Singkat cerita, keempat emak-emak itu akhirnya diamankan Polisi. *rez
1
Komentar