nusabali

Beraksi di Banyak TKP, Sasar Lansia Keturunan China

  • www.nusabali.com-beraksi-di-banyak-tkp-sasar-lansia-keturunan-china

Emas Seberat 4,24 Kilogram Disita dari 7 Anggota Komplotan Gendam

NEGARA, NusaBali
Komplotan pelaku gendam (hipnotis) jumlah 7 orang terdiri dari 4 pra WNA Taiwan dan 4 perempuan WNI yang diringkus jajaran Polres Jembarana, Senin (29/10) sore, diduga telah beraksi di sejumlah TKP di Bali. Korban-korban yang jadi sasaran mereka adalah lanjut usia (lansia) keturunan China. Dari tangan pelaku, polisi sita perhiasan emas seberat 4,24 kilogram yang diduga hasil kejahatan gendam, di luar Jembrana.

Hal ini disampaikan Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Soaai saat rilis perkara di Mapolres Jembrana, Rabu (31/10). Dalam rilis perkara kemarin, 7 tersangka komplotan gendam berikut barang bukti yang disita polisi juga dipajang.

Tiga pria WNA asal Taiwan anggota komplotan gendam yang diamankan Polres Jembrana, masing-masing Huang Pingsgui, 37, Chen Cheng Cong, 38, dan Chen Ali, 31. Sedangkan 4 perempuan WNI yaang ditangkap polisi adalah Maratus Shalikah alias Emma, 39 (asal Banyuwangi, Jawa Timur), Dewi Ilmi Hidayati, 37 (asal Purworejo, Jawa Tengah), Mulyani, 33 (asal Tanjung Pinang, Riau), dan Tjhai Fen Kiat, 27 (asal Tangerang, Banten).

Mereka ditangkap terkait kasus gendam dengan korban Sulastri, 69, seorang pengusaha rumah makan di Jembrana, yang menderita kerugian mencapai Rp 650 juta, selain juga kehilangan perhiasan emas seberat 209 gram. Korban Sulastri yang digendam komplotan ini, Kamis (25/10) lalu, notabene merupakan pengusaha rumah makan keturunan China. Korban Sulastri adalah pemilik RM Sari Asih di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Kompol Komang Budiartha menyebutkan, komplotan gendam berjumlah 7 orang ini diduga sudah beraksi di sejumlah TKP. Para korbannya khusus menyasar lansia keturunan China. Dugaan itu diperkuat dengan temuan barang bukti emas mencapai 4.235 gram atau 4,24 kilogram, di luar dari milik korban Sulastri. Barang bukti nyak 4,24 kilogram yang disita polisi ini nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.

“Kalau untuk hasil kejahatan dari korban Sulastri, dari total uang Rp 650 juta yang dirampas pelaku, sudah kami amankan Rp 630 juta. Sisanya, Rp 20 juta lagi diakui sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Sedangkan perhiasan emas seberat 209 gram milik korban Sulastri, sudah berhasil kami amankan,” jelas Kompol Budiartha.

Sedangkan perhiasan emas seberat 4,24 kilogram---termasuk dua emas batangan---yang disita polisi, diduga hasil kejahatan gendam di TKP luar Jembrana. Khusus di Jembrana, kata Kompol Budhiarta, komplotan gendam ini juga diduga telah memperdaya pemilik Toko Selora di Kota Negara pada 2017 lalu. Sementara untuk TKP lain, khususnya berkaitan barang bukti emas mencapai 4,24 kilogram, diduga berada di Denpasar. “Khusus pemilik Toko Selora, yang bersangkutan mengaku uangnya dirampas, tapi luba besarnya,” katanya.

Sementara itu, koban Sulastri mnenjadi sasaran aksi kejahatan komlotan gendam berjumlah 7 orang ini saat hendak belanja di Pasar Inpres Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, 25 Oktober 2018 pagi. Saat itu, korban Sulastri didekati salah satu pelaku perempuan, yakni Maratus Solikah alias Maratus (asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur) yang belakangan diketahuoi sebagai otak komplotan gendam.

Saat mendekati korban Sulastri, pelaku Maratus Solikah dibantu 3 rekan perempuan lainnya: Dewi Ilmi Hidayati (asal Kelurahan Polowangi, Kecamatan Pituruh Purworejo, Jawa Tengah), Mulyani (dari Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau), dan Tjhai Fen Kiat lias Say (asal Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten). Sedangkan 3 pelaku WNA Taiwan bertindak sebagai sopir dan mengawasi lokasi sekitar, yakni Chen Chen Cong, Huang Ping Sui, dan Chen Ali.

“Saat menghipnotis korban, para pelaku berkomunikasi menggunakan bahasa Mandarin. Yang paling berperan melakukan komunikasi adalah para pelaku perempuan. Dari keterangan pelaku, mereka tidak ada menggunakan semacam mantra atau hal-hal berbau gaib. Tapi, hanya teknis berkomunikasi, mulai kenalan. Begitu nyambung, korban ditakut-takuti, diminta menunjukan harta bendanya, dan mengumpulkan harta bendanya. Pelaku berdalih harta benda yang dikumpulkan itu akan dise-mbahyangi agar keluarga korban tidak terkena musibah,” sambung AKP Yusak.

Saat kobran Sulastri berada di bawah pengaruh pelaku, sambung AKP Yusak, uang mencapai Rp 650 juta itu diambil dari dua bank berbesa, yakni BRI dan BCA. Dari BRI, diambil uang Rp 200 juta lewat BRI Cabang Negara, di Jalan Hasanudin Negara kawasan Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Sedangkan dari BCA Cabang Pembantu Negara di Jalan Ngurah Rai Negarea kawasan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, ditarik uang sebesar RP 450 juta.

“Sementara sejumlah perhiasan emas dengan berat total 209 gram, diambil di rumah korban yang juga menjadi tempat usaha rumah makannya. Perhiasan dan uang Rp 650 juta yang dikatakan akan disembahyangi itu, lalu dibungkus pelaku menggunakan kertas dan dimasukan dalam tas plastik warna hitam,” jelas AKP Yusak.

Setelah selesai mendoakan harta benda korban, pelaku pun kembali menyerahkan tas plastik warna hitam yang sama seperti tas plastik sebelumnya. Namun, korban diminta membuka tas plastik itu setelah lewati pukul 13.00 Wita. Setelah para pelaku kabur, korban Sulastri membuka tas plastik tersebut. Isinya ternyata hanya bungkus mie instans, 2 botol minuman mineral kemasan tanggung, serta 5 bungkus gula. Saat itulah korban baru sadar telah ditipu, sehingga melapor ke Polres Jembrana.

Dalam penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di rumah makan milik korban, pelaku tedeteksi beroperasi menggunakan dua mobil, masing-masing Toyota Rush nopol W 1874 VJ dan Toyota Rush nopol AA 9023 JC. Maka, tim yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana, langsung melakukan pengecekan ke Sidoarjo, Jatim. Dari hasil pengecekan, diperoleh informasi para pelaku berada di wilayah Karangasem.

Maka, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agustinus Yusak Sooai, langsung melakukan pengejaran ke Karangasem. Akhirnya, komplotan gendam ini berhasidiringkus di Vila Taman Ujung kawasan Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Senin sore pukul 15.00 Wita. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *ode

Komentar