Terdakwa Dukun Cabul Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Rabu (31/10), menggelar sidang putusan terdakwa dukun cabul, I Komang Wawan alias Mang Pulu, 42, dari Banjar Katulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, itu terdakwa divonis hukum 5 tahun penjara. Vonis 5 tahun penjara itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Putusan yang lebih ringan selama 2 tahun dibanding tuntutan JPU, itu langsung diterima terdakwa. Sementara pihak JPU, menyatakan masih pikir-pikir.
Fahrudin Said Ngaji mengatakan, putusan hukuman selama 5 tahun penjara itu dinilai sudah pantas diterima terdakwa. Putusan hukuman di bawah tuntutan JPU, itu diputus berdasar sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya, berkelakuan baik dan kooperatif, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, termasuk mempertimbangkan permohonan terdakwa yang sempat meminta keringanan hukuman karena memiliki tanggungan anak yang masih berusia dua bulan.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma, secara terpisah Rabu kemarin, mengakui terkait putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari, sebelum menyatakan sikap terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu.
“Terdakwa memang sudah langsung menerima putusannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi kami masih pikir-pikir,” ujarnya. *ode
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, itu terdakwa divonis hukum 5 tahun penjara. Vonis 5 tahun penjara itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Putusan yang lebih ringan selama 2 tahun dibanding tuntutan JPU, itu langsung diterima terdakwa. Sementara pihak JPU, menyatakan masih pikir-pikir.
Fahrudin Said Ngaji mengatakan, putusan hukuman selama 5 tahun penjara itu dinilai sudah pantas diterima terdakwa. Putusan hukuman di bawah tuntutan JPU, itu diputus berdasar sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya, berkelakuan baik dan kooperatif, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, termasuk mempertimbangkan permohonan terdakwa yang sempat meminta keringanan hukuman karena memiliki tanggungan anak yang masih berusia dua bulan.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma, secara terpisah Rabu kemarin, mengakui terkait putusan tersebut, pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari, sebelum menyatakan sikap terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu.
“Terdakwa memang sudah langsung menerima putusannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tetapi kami masih pikir-pikir,” ujarnya. *ode
1
Komentar