IndonesiaLeaks Dipolisikan
Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games melaporkan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dkk terkait laporan investigasi Indonesialeaks ke Polda Metro Jaya.
Ketua umum AJI tegaskan temuan soal 'Buku Merah' valid
JAKARTA, NusaBali
Abdul Manan dkk dipolisikan atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa. "Iya betul (ada laporan masuk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (31/10) seperti dilansir detik. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 23 Oktober 2018. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah pengaduan palsu pada penguasa sebagaimana pasal 317 KUHP.
Sebelumnya, isu dugaan perusakan barang bukti oleh 2 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeruak lewat laporan investigasi Indonesialeaks. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.
Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi.
Apa tanggapan AJI? Ketum AJI Abdul Manan menyesalkan pelaporan tersebut. Manan juga sudah mendengar kabar dirinya dipolisikan oleh Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah mendengar laporan ke polisi soal Indonesialeaks itu. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum itu. Kami sudah berdiskusi di Indonesialeaks dan mendiskusikan kasus ini dengan penasihat hukum dari LBH Pers, LBH Jakarta dan YLBHI," terang Manan.
Manan menjelaskan, temuan soal 'buku merah' Indonesialeaks itu valid. Jika ada pihak yang keberatan, Manan mengimbau persoalan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukannya mempolisikan.
"Berita yang diterbitkan oleh media anggota Indonesialeaks --Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen-- soal buku merah itu merupakan karya jurnalistik. Laporan itu berdasarkan dokumen yang diberikan oleh seseorang melalui platform Indonesialeaks.id. Sebelum menerbitkannya, Indonesialeaks memverifikasi dokumennya, mengecek informasinya dan mengkonfirmasi terhadap orang-orang yang disebut dalam dokumen itu. Karena ini karya jurnalistik, sudah sepatutnya jika ada keberatan atas berita itu menggunakan mekanisme UU Pers, yaitu melalui hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers, bukan membawanya ke ranah pidana," urainya. *
JAKARTA, NusaBali
Abdul Manan dkk dipolisikan atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa. "Iya betul (ada laporan masuk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (31/10) seperti dilansir detik. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/5758/X/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 23 Oktober 2018. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah pengaduan palsu pada penguasa sebagaimana pasal 317 KUHP.
Sebelumnya, isu dugaan perusakan barang bukti oleh 2 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeruak lewat laporan investigasi Indonesialeaks. Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyebut urusan itu sudah diselesaikan pada tahun lalu. Dia mengaku bahkan memeriksa langsung Basuki.
"Itu kan tahun 2017 dan kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada Pak Basukinya langsung. Sumbernya dari mana? Pak Basuki. Kita tanya langsung ke Pak Basuki apakah dia benar pernah memberikan apa yang tercatat dalam buku merah. Jawaban Pak Basuki apa? Tidak pernah. That's it. Selesai. Kalau sumbernya aja bilang tidak pernah, masa kita harus bilang 'ada'," ujar Adi.
Soal dugaan perusakan buku itu, Adi mengatakan buku itu dijadikan barang bukti di pengadilan dan tidak menjadi masalah. "Sekarang buku merah itu dijadikan barang bukti lho di pengadilan. Nggak ada apa-apa kan? Berjalan lancar aja pengadilan itu. Benar nggak?" imbuh Adi.
Apa tanggapan AJI? Ketum AJI Abdul Manan menyesalkan pelaporan tersebut. Manan juga sudah mendengar kabar dirinya dipolisikan oleh Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games ke Polda Metro Jaya. Sebagai terlapor, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya sudah mendengar laporan ke polisi soal Indonesialeaks itu. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum itu. Kami sudah berdiskusi di Indonesialeaks dan mendiskusikan kasus ini dengan penasihat hukum dari LBH Pers, LBH Jakarta dan YLBHI," terang Manan.
Manan menjelaskan, temuan soal 'buku merah' Indonesialeaks itu valid. Jika ada pihak yang keberatan, Manan mengimbau persoalan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukannya mempolisikan.
"Berita yang diterbitkan oleh media anggota Indonesialeaks --Tempo, KBR, Suara.com, Jaring dan Independen-- soal buku merah itu merupakan karya jurnalistik. Laporan itu berdasarkan dokumen yang diberikan oleh seseorang melalui platform Indonesialeaks.id. Sebelum menerbitkannya, Indonesialeaks memverifikasi dokumennya, mengecek informasinya dan mengkonfirmasi terhadap orang-orang yang disebut dalam dokumen itu. Karena ini karya jurnalistik, sudah sepatutnya jika ada keberatan atas berita itu menggunakan mekanisme UU Pers, yaitu melalui hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers, bukan membawanya ke ranah pidana," urainya. *
1
Komentar