nusabali

PLTU Celukan Bawang Disidak

  • www.nusabali.com-pltu-celukan-bawang-disidak

Papan Petunjuk Bahasa Mandarin Disorot

SINGARAJA, NusaBali

Tim Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) didampingi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, melakukan inspeksi mendadak tenaga kerja asing ke PLTU Celukan Bawang, Selasa (30/10). Tak menemukan pelanggaran naker asing, tim menyoroti papan petunjuk berbahasa Mandarin yang dinilai cukup berisiko.

Sidak itupun berlangsung dari siang hingga malam hari. Tim Pengawas dari Kemenakertrans terdiri dari M  Riski Nasution dan Afriyulidianto yang didampingi Kepala Disnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri menyoroti soal Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3). Petunjuk berbahasa Mandarin itu dinilai cukup berbahaya bagi pekerja lokal yang tak paham bahasa Mandarin.

“Ini kan perusahaan pembangkit listrik. Bayangkan kalau ada area berbahaya yang petunjuknya berbahasa Mandarin, tetapi tidak dipahami oleh naker lokal, lalu mereka kesetrum misalnya siapa yang bertanggung jawab? Kami sudah ingatkan berkali-kali saat sidak, harus ada bahasa Indonesianya juga. Dan kami akan segera bersurat,” ujar Dwi yangd idampingi Sekretaris Dinasnya Dewa Putu Susrama.

Bahkan sejauh ini dari berulang kali peringatan tetantang hal itu, pihak PLTU Celukan Bawang hanya melakukan perubahan pada papan moto kerja serta visi misi perusahaannya. Sementara itu dari hasil pemeriksaan naker lengkap dengan dokumennya, tim pengawasan tak menemukan ada pelanggaran. Bahkan sidak tersebut terkesan bocor, karena perusahaan sudah menyiapkan dokumen yang akan diperiksa oleh tim pengawas.

Sejauh ini  di dalam PLTU Celukan Bawang ada empat perusahaan yang beroperasi. Yakni  China Huadian Operating Cooperation (CHDOC), PT  General Energy Bali (GEB), PT  Cipta Pesona, dan PT Victroy Hutama Karya. Dari empat perusahaan itu, hanya dua perusahaan yang mempekerjakan naker asing. Masing-masing PT  GEB sebanyak sepuluh orang yang bekerja pada posisi manajemen, serta CHDOC yang mempekerjakan 142 orang naker dengan posisi teknisi hingga manajemen. Saat dicek keberadaannya di seluruh ruangan, tim pun menemukan kecocokan dengan angka dokumen.

Sementara itu dari sidak tersebut pihak perusahaan hanya mengeluhkan mekanisme wajib lapor perusahaan, yang dianggap tersumbat. Kini perusahaan harus melapor ke Disnaker Provinsi. Pelaporan itu memakan waktu dan biaya yang tak sedikit. Sedangkan pelaporan sistem online tidak optimal, sehingga perusahaan memilih melapor secara manual. *k23

Komentar