Terungkap! Ternyata Dibunuh Kekasih Gelap
Misteri Mayat Dalam Kardus
SUKABUMI, NusaBali
Polisi mengungkap kematian wanita terbungkus kardus di Sukabumi. Ternyata korban, Fatimah (50), dibunuh kekasih gelap, Ahmad Hidayat alias Oma (63), yang sempat mengaku kepada polisi sebagai suami siri. "Pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Rabu (31/10) seperti dilansir detik.
Menurut Susatyo Purnomo pelaku merasa cemburu dengan korban yang berhubungan dengan pria lain melalui telepon selulernya. Pelaku gelap mata lalu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.
Penemuan mayat Fatimah, pada Senin (22/10), menggegerkan warga yang tinggal di sekitar kamar kontrakan disewa korban dan pelaku, Kampung Mangkalaya, RT 7 RW 5, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Susatyo mengatakan Oma membekap Fatimah pada Sabtu (20/10) sore.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kebingungan. Dia lalu bergegas pergi meninggalkan Fatimah yang diketahui dalam keadaan sakit.
"Warga curiga melihat Oma bolak-balik di depan rumah kontrakan miliknya. Sama warga sempat ditanya, katanya dia mau bawa istrinya yang sakit ke rumah sakit," kata Nurjaman (38), salah satu tetangga.
Namun, sambung Nurjaman, keterangan Oma tersebut janggal. Lalu Oma tiba-tiba menyebut kalau istrinya sudah meninggal. "Warga semua berdatangan dan mengamankan dia (Oma) supaya enggak kemana-mana," tutur Nurjaman.
Kecurigaan warga akhirnya didalami polisi. "Korban meninggal dunia, pelaku kebingungan dan pergi membawa barang-barang milik korban berupa ponsel, jam tangan, dan perhiasan korban," ujar Susatyo.
Polisi sempat terhambat mengungkap kasus tersebut lantaran Oma, yang awalnya berstatus sebagai saksi, selalu berbelit-berbelit selagi menyampaikan keterangan.
"Dari semua keterangan yang diberikan sejak awal penyelidikan bohong semua, sampai akhirnya pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dia (pelaku) awalnya saksi kunci, namun setelah ditemukan bukti-bukti, akhirnya dia kita jerat dengan pasal pembunuhan," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto. Kini Oma mendekam di sel tahanan Mapolresta Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oma dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. *
Polisi mengungkap kematian wanita terbungkus kardus di Sukabumi. Ternyata korban, Fatimah (50), dibunuh kekasih gelap, Ahmad Hidayat alias Oma (63), yang sempat mengaku kepada polisi sebagai suami siri. "Pelaku membekap wajah korban menggunakan bantal," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Rabu (31/10) seperti dilansir detik.
Menurut Susatyo Purnomo pelaku merasa cemburu dengan korban yang berhubungan dengan pria lain melalui telepon selulernya. Pelaku gelap mata lalu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.
Penemuan mayat Fatimah, pada Senin (22/10), menggegerkan warga yang tinggal di sekitar kamar kontrakan disewa korban dan pelaku, Kampung Mangkalaya, RT 7 RW 5, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Susatyo mengatakan Oma membekap Fatimah pada Sabtu (20/10) sore.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kebingungan. Dia lalu bergegas pergi meninggalkan Fatimah yang diketahui dalam keadaan sakit.
"Warga curiga melihat Oma bolak-balik di depan rumah kontrakan miliknya. Sama warga sempat ditanya, katanya dia mau bawa istrinya yang sakit ke rumah sakit," kata Nurjaman (38), salah satu tetangga.
Namun, sambung Nurjaman, keterangan Oma tersebut janggal. Lalu Oma tiba-tiba menyebut kalau istrinya sudah meninggal. "Warga semua berdatangan dan mengamankan dia (Oma) supaya enggak kemana-mana," tutur Nurjaman.
Kecurigaan warga akhirnya didalami polisi. "Korban meninggal dunia, pelaku kebingungan dan pergi membawa barang-barang milik korban berupa ponsel, jam tangan, dan perhiasan korban," ujar Susatyo.
Polisi sempat terhambat mengungkap kasus tersebut lantaran Oma, yang awalnya berstatus sebagai saksi, selalu berbelit-berbelit selagi menyampaikan keterangan.
"Dari semua keterangan yang diberikan sejak awal penyelidikan bohong semua, sampai akhirnya pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dia (pelaku) awalnya saksi kunci, namun setelah ditemukan bukti-bukti, akhirnya dia kita jerat dengan pasal pembunuhan," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto. Kini Oma mendekam di sel tahanan Mapolresta Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oma dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. *
1
Komentar