Terdakwa Ajukan Kontra Memori Banding
Pasca Vonis Kasus Ibu Bunuh Tiga Anak Kandungnya di PN Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar sama-sama ajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus ibu membunuh tiga anak kandungnya. Tiga pekan setelah JPU ajukan memori banding, Kamis (1/11) giliran terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, yang mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa Putu Septyan Parmadani, I Made Somya Putra, mengakui sudah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar melalui PN Gianyar, Kamis (1/11). Kontra memori banding ini diajukan sebagai tanggapan atas banding yang diajukan JPU Echo Aryanto Pasodung, dua pekan sebelumnya.
JPU Echo Ayranto Pasodang sendiri sebelumnya ajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Gianyar, 9 Oktober 2019, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Putu Septyan hanya diganjar vonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, JPU menuntut terdakwa pembunuh tiga anak kandungnya ini 19 tahun penjara.
Menurut Made Somya Putra, ada beberapa poin yang dituliskan dalam kontra memori banding yang diajukan ke PT Denpasar ini. Disebutkan, JPU terlihat emosional selama persidangan, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. “Memori banding JPU juga terlihat emosional dan masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa mempedulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” ujar Somya Putra saat dikonfirmasi NusaBali di Gianyar, Kamis kemarin.
Selain itu, kata Somya Putra, memori banding JPU juga dinilai melawan asas lex specialist derogat, lex generalis, dengan meminta kasus anak dihukum menggunakan KUHP. “Memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat. Selain itu, JPU terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” jelas pengacara dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali ini.
Padahal faktanya, barang bukti baygon yang dibeli terdakwa Putu Septyan jauh hari sebelum kejadian, tidak digunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Baygon itu hanya dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan maksud bunuh diri. “Harapan kami sama seperti awal, minta agar Putu Septyan dihukum ringan. Pada prinsipnya, hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk mere-habilitasinya,” tandas Somya Putra.
JPU Kejari Gianyar sendiri sebelumnya langsung mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Putu Septyan di pengadilan tingkat pertama. Memori banding yang diajukan JPU ke PT Denpasar melalui PN Gianyar tersebut dengan register Nomor 80/PN.Gianyar/2018, tertanggal 10 Oktober 2018---hanya berselang sehari setelah vonis dijatuhkan majelis hakim.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gusti Agung Puger, menyatakan upaya banding yang dilakukan sudah seizin Kajari Gianyar. “Kami banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut. Ada alasanya, itu teknis, tidak bisa diungkapkan ke publik. Yang jelas, kami tidak puas,” ujar IGA Puger, yang didampingi ketika itu didampingi JPU Echo Aryanto Pasodung.
Menurut IGA Puger, pihaknya telah membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus Putu Septyan ini. “Jaksa menuntut hukuman 19 tahun, namun hakim menjeratnya dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak (sehingga vonis ringan, Red),” ujar jaksa asal Banjar Sekar Mukti, Desa Pangsan, Kecamatan Petang ini.
Terdakwa Luh Putu Septyan merupakan perempuan asal Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang menikah ke Banjar Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung. Istri dari Putu Moh Diana, 35, ini kesehariannya menjadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan, 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembunuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Menurut majelis hakim PN Gianyar, perbuatan terdakwa dengan korban berstatus anak-anak, tidak cocok dipasangkan pasal KUHP. Karena korbannya anak-anak, maka aturan hukum yang digunakan menjerat terdakwa adalah UU Perlindungan Anak yang bersifat khusus. Maka, terdakwa pembunuh tiga anak kandungnya ini pun hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta di pengadilan tingkat pertama. *nvi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar sama-sama ajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus ibu membunuh tiga anak kandungnya. Tiga pekan setelah JPU ajukan memori banding, Kamis (1/11) giliran terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, yang mengajukan kontra memori banding melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa Putu Septyan Parmadani, I Made Somya Putra, mengakui sudah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar melalui PN Gianyar, Kamis (1/11). Kontra memori banding ini diajukan sebagai tanggapan atas banding yang diajukan JPU Echo Aryanto Pasodung, dua pekan sebelumnya.
JPU Echo Ayranto Pasodang sendiri sebelumnya ajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Gianyar, 9 Oktober 2019, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Putu Septyan hanya diganjar vonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, JPU menuntut terdakwa pembunuh tiga anak kandungnya ini 19 tahun penjara.
Menurut Made Somya Putra, ada beberapa poin yang dituliskan dalam kontra memori banding yang diajukan ke PT Denpasar ini. Disebutkan, JPU terlihat emosional selama persidangan, tanpa memperdulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan dalam kasus ini. “Memori banding JPU juga terlihat emosional dan masih menggunakan dalil-dalil manipulatif, tanpa mempedulikan sisi kemanfaatan hukum dan kemanusiaan,” ujar Somya Putra saat dikonfirmasi NusaBali di Gianyar, Kamis kemarin.
Selain itu, kata Somya Putra, memori banding JPU juga dinilai melawan asas lex specialist derogat, lex generalis, dengan meminta kasus anak dihukum menggunakan KUHP. “Memori banding JPU bertentangan dengan kehendak masyarakat. Selain itu, JPU terlalu ngotot bahwa kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” jelas pengacara dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali ini.
Padahal faktanya, barang bukti baygon yang dibeli terdakwa Putu Septyan jauh hari sebelum kejadian, tidak digunakan untuk membunuh ketiga anaknya. Baygon itu hanya dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan maksud bunuh diri. “Harapan kami sama seperti awal, minta agar Putu Septyan dihukum ringan. Pada prinsipnya, hukuman yang dijatuhkan PN Gianyar sebenarnya sudah cukup berat untuk mere-habilitasinya,” tandas Somya Putra.
JPU Kejari Gianyar sendiri sebelumnya langsung mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Putu Septyan di pengadilan tingkat pertama. Memori banding yang diajukan JPU ke PT Denpasar melalui PN Gianyar tersebut dengan register Nomor 80/PN.Gianyar/2018, tertanggal 10 Oktober 2018---hanya berselang sehari setelah vonis dijatuhkan majelis hakim.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gusti Agung Puger, menyatakan upaya banding yang dilakukan sudah seizin Kajari Gianyar. “Kami banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut. Ada alasanya, itu teknis, tidak bisa diungkapkan ke publik. Yang jelas, kami tidak puas,” ujar IGA Puger, yang didampingi ketika itu didampingi JPU Echo Aryanto Pasodung.
Menurut IGA Puger, pihaknya telah membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus Putu Septyan ini. “Jaksa menuntut hukuman 19 tahun, namun hakim menjeratnya dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak (sehingga vonis ringan, Red),” ujar jaksa asal Banjar Sekar Mukti, Desa Pangsan, Kecamatan Petang ini.
Terdakwa Luh Putu Septyan merupakan perempuan asal Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang menikah ke Banjar Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung. Istri dari Putu Moh Diana, 35, ini kesehariannya menjadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan, 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembunuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Menurut majelis hakim PN Gianyar, perbuatan terdakwa dengan korban berstatus anak-anak, tidak cocok dipasangkan pasal KUHP. Karena korbannya anak-anak, maka aturan hukum yang digunakan menjerat terdakwa adalah UU Perlindungan Anak yang bersifat khusus. Maka, terdakwa pembunuh tiga anak kandungnya ini pun hanya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta di pengadilan tingkat pertama. *nvi
Komentar