Sejumlah Pegawai Mengeluh, karena TPP Belum Cair
Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di lingkungan Sekretariat Pemkab Badung pencairannya masih terkendala.
MANGUPURA, NusaBali
Tak ayal, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pun mengeluh kondisi tersebut, lantaran penghasilan tambahan ini sangat ditunggu-tunggu. Namun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung membantah tertundanya pencairan TPP.
“Yang tiga bulanan belum cair sampai sekarang. Padahal biasanya cair sebelum tanggal 1 (tiap awal bulan, Red), tapi belum ada hingga sekarang,” kata salah seorang ASN di Puspem Badung, Kamis (1/11).
Menurut sumber tadi, berdasarkan ketentuan, pencairan TPP dibagi menjadi dua kategori. Skema TPP 70 persen statis alias dibayar rutin tiap bulan, sisanya 30 persen dinamis dengan rincian 15 persen dibayar tiap bulan berdasarkan absensi, sedangkan 15 persen lagi dibayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran OPD (organisasi perangkat daerah).
Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, seluruh berkas sudah dikumpulkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, justru TPP yang diharapkan tersebut malah tak kunjung cair. “Saya nggak tahu dimana kurangnya hingga belum cair. Ya, mudah-mudahan bisa segera cair,” harapnya.
Menanggapi keluhan terkait pencairan TPP ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Ketut Gede Suyasa, justru memberikan bantahan. Sebab menurutnya, TPP telah dicairkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh masing-masing OPD.
“Sudah (cair) kok, karena semua berkas yang diajukan masing-masing OPD sudah kami proses. Kalau ada yang belum menerima bukan kesalahan kami, mungkin karena OPD-nya yang belum mengajukan (ke BPKAD, Red),” tegasnya.
Menurut Gede Suyasa, dalam setiap pencairan TPP sejatinya tidak memerlukan waktu lama. Malah disebutkannya bisa 1 x 24 jam sudah cair, asalkan semua persyaratan yang diajukan tak ada yang kurang alias lengkap. “Kami tegaskan, sehari juga cair asalkan berkasnya sudah lengkap. Pagi mengajukan sorenya sudah bisa ditransfer,” tandasnya.
Untuk diketahui, bukan kali ini saja TPP tersendat pencairannya. Sebelumnya pada Mei 2018, pegawai juga mengeluh lantaran TPP terlambat cair. Kasusnya pun nyaris sama. “TPP yang 70 persen statis dan 15 persen dinamis berdasarkan absensi sudah cair. Namun, yang 15 persen lagi berdasarkan realisasi anggaran biasanya cair tiap tiga bulan sekali ternyata hingga bulan Mei ini belum ada kabar,” kata salah seorang pegawai waktu itu. *asa
“Yang tiga bulanan belum cair sampai sekarang. Padahal biasanya cair sebelum tanggal 1 (tiap awal bulan, Red), tapi belum ada hingga sekarang,” kata salah seorang ASN di Puspem Badung, Kamis (1/11).
Menurut sumber tadi, berdasarkan ketentuan, pencairan TPP dibagi menjadi dua kategori. Skema TPP 70 persen statis alias dibayar rutin tiap bulan, sisanya 30 persen dinamis dengan rincian 15 persen dibayar tiap bulan berdasarkan absensi, sedangkan 15 persen lagi dibayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran OPD (organisasi perangkat daerah).
Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, seluruh berkas sudah dikumpulkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, justru TPP yang diharapkan tersebut malah tak kunjung cair. “Saya nggak tahu dimana kurangnya hingga belum cair. Ya, mudah-mudahan bisa segera cair,” harapnya.
Menanggapi keluhan terkait pencairan TPP ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung Ketut Gede Suyasa, justru memberikan bantahan. Sebab menurutnya, TPP telah dicairkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh masing-masing OPD.
“Sudah (cair) kok, karena semua berkas yang diajukan masing-masing OPD sudah kami proses. Kalau ada yang belum menerima bukan kesalahan kami, mungkin karena OPD-nya yang belum mengajukan (ke BPKAD, Red),” tegasnya.
Menurut Gede Suyasa, dalam setiap pencairan TPP sejatinya tidak memerlukan waktu lama. Malah disebutkannya bisa 1 x 24 jam sudah cair, asalkan semua persyaratan yang diajukan tak ada yang kurang alias lengkap. “Kami tegaskan, sehari juga cair asalkan berkasnya sudah lengkap. Pagi mengajukan sorenya sudah bisa ditransfer,” tandasnya.
Untuk diketahui, bukan kali ini saja TPP tersendat pencairannya. Sebelumnya pada Mei 2018, pegawai juga mengeluh lantaran TPP terlambat cair. Kasusnya pun nyaris sama. “TPP yang 70 persen statis dan 15 persen dinamis berdasarkan absensi sudah cair. Namun, yang 15 persen lagi berdasarkan realisasi anggaran biasanya cair tiap tiga bulan sekali ternyata hingga bulan Mei ini belum ada kabar,” kata salah seorang pegawai waktu itu. *asa
1
Komentar