nusabali

RPH Temesi Jadi Rumah Hantu

  • www.nusabali.com-rph-temesi-jadi-rumah-hantu

Kemangkrakan RPH terakhir sejak awal 2014 karena investor yang mengelola RPH mundur sebelum setahun beroperasi.

GIANYAR, NusaBali

Rumah Potong Hewan (RPH) di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, sejak diresmikan pada 16 Juli 2008 oleh Gubernur Bali Dewa Berata, telah berganti empat kali pengelola. Namun RPH milik patungan antara Departemen Pertanian RI, Pemprov Bali, dan Pemkab Gianyar ini, kini hanya jadi ‘rumah hantu’.

Pantauan NusaBali, Kamsi (1/11), kondisi dua unit bangun utama di atas lahan RPH sekitar 1 hektare, terdiri dari satu bangunan operaioanl dan satu kantor itu, kini ditumbuhi semak belukar. Mesin operasional di sisi timur bangunan opersional tampak rusak dan karatan. Beberapa pintu di bangunan operasional juga banyak rusak. Bangunan kandang sapi di sisir timur juga hanya tampak atap dan besi-besi penyekat kandang, karena penuh semak belukar. Karena tak berfungsi, lahan sekitar 25 are di sisi uatara bangunan utama RPH ditanami palawija oleh petani setempat.

Kepala Desa Temesi I Nyoman Gde Sparta Putra ST mengatakan, pihaknya memang sejak awal tak tahu tentang keberadaan RPH ini. Karean sejak perencanaan, pembangunan, hingga operasional RPH, pihak desa tak dilibatkan. ‘’Saya dengar, RPH ini milik patungan antara Pusat, Pemprov Bali, Pemkab Gianyar. Pengelolanya sudah ganti berkal-kali, tapi sekarang sudah tak ada yang mengelola,’’ jelasnya.

Sparta mengaku, pernah diberitahu oleh anggota DPRD Gianyar (2009-2014) I Wayan Mawa, bahwa RPH ini akan dikelola oleh investor yang difasilitasi I Wayan Mawa senidiri. Namun dirinya tak tahu kelanjutan pengelola dimaksud. ‘‘Intinya, kami di desa memang tak pernah diajak koordinasi oleh pengelola dan pemerintah tentang RPH. Hanya tempat RPH ini saja di desa kami,’’ tegasnya.

Papar Sparta, pihak desa juga tak pernah memikirkan tentang pemanfaatan RPH itu pasca mangkrak, karena lahan dan bangunan RPH ini bukan milik desa. ‘’Harapan kami sih, RPH ini bisa difungsikan secara wajar, biar ada serapan tenaga kerja,’’ ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Gianyar, juga mengurus bidang Peternakan, Ir I Made Raka, mengakui dirinya telah mengetahui RPH ini mangkrak sejak 2014. Pihaknya pun sempat berkoordinasi dengan Bappeda dan Litbang Gianyar untuk pengembangan RPH ini lebih lanjut. Dia mengaku sempat mendapat penjelasan dari Kepala Bappeda dan Litbang Gianyar I Gde Widarma Suharta, bahwa RPH ini akan dibuatkan kajian. ‘’Namun kajian itu tergantung perintah Pak Bupati yang akan mengambil langkah-langkah terkait peruntukan RPH ini ke depan,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Dirut Perusda (Perusahaan Daerah) Pemkab Gianyar Ir Putu Sugiawan mengatakan, RPH Temesi yang dirancang Pusat dan Pemprov Bali, berkelas internasional ini kini mengkrak kembali. Kemangkrakan RPH terakhir sejak awal 2014 karena investor yang mengelola RPH mundur sebelum setahun beroperasi. ‘’Istilahnya RPH ini sudah cacat sejak ‘dalam kandungan’, sangat sulit menormalkan,’’ jelasnya. Cacat ‘dalam kandungan’ dimaksud, jelas Sugiawan, karena masalah muncul dari ribetnya status kepemilikan RPH. Bangunan RPH milik Pemprov Bali, tanahnya milik Pemkab Gianyar, dan penyediaan peralatannya dari Pusat. Akibatnya hingga saat ini tak jelas kepemilikan RPH ini. Dampaknya, proses permodalannya ribet.

Sebelum dikelola, perintisan RPH sudah bermasalah saat pengadaan lahan yang berakibat dua mantan pejabat dan seorang makelar tanah tersangkut kasus korupsi penggelembungan harga lahan RPH. Sebagaimana diketahui, mantan Sekda Gianyar AA Rai Asmara dan mantan Kadis Peternakan Gianyar/Kadis Peternakan Bali Ida Bagus Raka masing-masing kena hukuman 1,5 tahun penjara. Dan, makelar tanah RPH Kadek Aristana asal Penestanan, Ubud, kena hukuman setahun penjara. Mereka menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar. *lsa

Komentar