Mendadak Batal, Rapat RAPBD 2019 Membahas Belanja Daerah Tabanan
Rapat Banggar (Badan Anggaran) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Tabanan membahas Ranperda tentang APBD Tahun 2019 khusus belanja daerah pada Kamis (1/11) batal.
TABANAN, NusaBali
Pembatalan ini karena postur RAPBD 2019 yang diajukan eksekutif, khususnya untuk sisi belanja, belum sesuai aturan yang ada. Sehingga perlu ada regulasi kembali.
Rapat seharusnya sudah dimulai pukul 10.00 Wita. Tampak TAPD (eksekutif) dan beberapa anggota Banggar sudah hadir. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga sekitar pukul 11.30 Wita, rapat ternyata diputuskan batal.
Padahal Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi juga sudah hadir dan bertemu dengan TAPD yang terdiri dari Sekda selaku Ketua TAPD Nyoman Wirna Ariwangsa, Kepala Bakeuda selaku Sekretaris TAPD I Dewa Ayu Sri Budiarti, dan anggota TAPD Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja, di ruang Ketua DPRD Tabanan.
Ketua Banggar Ketut Suryadi menjelaskan rapat batal karena ada hal yang belum selesai terkait belanja RAPBD sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan yang baru.
Aturan baru yang dimaksud adalah dana pusat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tidak boleh sepenuhnya digunakan untuk biaya tidak langsung terutama untuk belanja pegawai. Ada sebagian yang harus dialokasikan untuk biaya infrastruktur atau belanja langsung. “Sesuai aturan Kementerian Keuangan yang baru, 25 persen DAU harus dialokasi untuk infrastruktur. Jadi ini harus disinkronkan,” kata Boping.
Maka dari itu pembahasan rapat selanjutnya tetap akan dilakukan sesuai dengan jadwal. “Rapat belum tahu kapan, nanti akan dijadwalkan kalau sudah klop,” imbuhnya. Sementara Sekda Nyoman Wirna Ariwangsa tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan ada regulasi yang perlu diatur. “Ya ada regulasi yang perlu diatur, nanti dijadwalkan lagi,” ujarnya. *de
Rapat seharusnya sudah dimulai pukul 10.00 Wita. Tampak TAPD (eksekutif) dan beberapa anggota Banggar sudah hadir. Namun setelah ditunggu-tunggu hingga sekitar pukul 11.30 Wita, rapat ternyata diputuskan batal.
Padahal Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi juga sudah hadir dan bertemu dengan TAPD yang terdiri dari Sekda selaku Ketua TAPD Nyoman Wirna Ariwangsa, Kepala Bakeuda selaku Sekretaris TAPD I Dewa Ayu Sri Budiarti, dan anggota TAPD Kepala Bapelitbang Ida Bagus Wiratmaja, di ruang Ketua DPRD Tabanan.
Ketua Banggar Ketut Suryadi menjelaskan rapat batal karena ada hal yang belum selesai terkait belanja RAPBD sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan yang baru.
Aturan baru yang dimaksud adalah dana pusat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tidak boleh sepenuhnya digunakan untuk biaya tidak langsung terutama untuk belanja pegawai. Ada sebagian yang harus dialokasikan untuk biaya infrastruktur atau belanja langsung. “Sesuai aturan Kementerian Keuangan yang baru, 25 persen DAU harus dialokasi untuk infrastruktur. Jadi ini harus disinkronkan,” kata Boping.
Maka dari itu pembahasan rapat selanjutnya tetap akan dilakukan sesuai dengan jadwal. “Rapat belum tahu kapan, nanti akan dijadwalkan kalau sudah klop,” imbuhnya. Sementara Sekda Nyoman Wirna Ariwangsa tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan ada regulasi yang perlu diatur. “Ya ada regulasi yang perlu diatur, nanti dijadwalkan lagi,” ujarnya. *de
1
Komentar