nusabali

Dua Pengedar Tembakau Gorila Diciduk

  • www.nusabali.com-dua-pengedar-tembakau-gorila-diciduk

Sepekan, Berhasil Gulung 10 Pengedar Narkoba

DENPASAR, NusaBali
Petugas Reserse Narkoba Polres Badung meringkus dua orang pengedar tembakau gorila di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku yang masuk dalam satu jaringan ini diciduk pada Selasa (22/10) lalu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 27,87 gram.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menerangkan, penangkapan terhadap dua pengedar tembakau gorila ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pemuda bernama Stephen Jantra Wagiran, 27, kerap menawarkan tembakau gorila kepada tetangganya di seputaran Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan. Sehingga, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kosannya itu pada Selasa (22/10) malam. Pelaku tidak berkutik dan mengakui adanya ganja gorila didalam lemarinya. "Sehingga kita langsung geledah dan mengamankan 2 paket ganja gorila dengan berat keseluruh 5,25 gram," terangnya, Kamis (1/11) siang.

Kemudian pelaku langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pengem bangan. Nah, hasil penyelidikan awal, bahwa pelaku megakui masih ada seorang rekannya yang juga menjadi pengedar barang laknat itu diseputaran kawasan Nusa Dua, Kuta, Badung. Atas keterangan tim kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Ilham Muhamad Habibie di perumahan Kampial, Kuta Selatan, Badung. Dari tangannya, berhasil diamankan 5 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan mencapai 22,62 gram. "Pelaku Ilham ini diciduk pada Rabu (23/10) siang. Penangkapannya berdasarkan pengembangan dari pelaku pertama," urainya seraya mengakui pelaku dan BB diamankan ke Polres Badung untuk ditindaklanjuti.

Dari keterangan keduanya, bahwa mereka masih dalam satu jaringan pengedar tembakau gorila. Menurut keduanya, mendapatkan barang haram itu dipesan melakui media sosial, kemudian, diambil dengan cara tempelan. "Saat ini, keterangan keduanya masih kita dalami terkait sindikat lainnya. Soalnya pengakuan sementara baru mereka berdua saja," kata AKP Djoko.

Selain meringkus dua pengedar tembakau gorila, petugas juga mengamankan 8 pelaku lainnya masing-masing Supriono, 28, dengan barang bukti 0,30 gram shabu ditangkap di daerah Pemecutan Kaja Denpasar, setelah itu, pelaku Dedy Pribadi, 36, dengan 1 paket shabu seberat 0,33 gram ditangkap di Jalan Buluh Indah Denpasar, penangkapan selanjutnya I Nyoman Sudiasa, 36, dengan 4 paket shabu seberat 1,43 gram ditangkap di Daerah Ubung Kaja Denpasar, kemudian disusul penangkapan Lukman Hadi, 41, ditangkap di sebuah Hotel di Jalan Pidada Denpasar, setelah itu penangkapan Evert Raldy Kalibonso, 29, ditangkap di daerah Umalas Kauh Kerobokan dengan barang bukti 17 butir ekstasi dan 1 paket MDMA (sejenis Shabu) seberat 1,15 gram, Agung Hary Hartawan, 25, dengan kepemilikan 2 (dua) paket sabhu seberat 0,45 gram ditangkap di Padang Luwih Dalung Kuta Utara Badung, I Nyoman Artayasa, 51, dengan 6 paket shabu seberat 1,83 gram dan 2,5 butir ekstasi  ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Pidada Denpasar dan terakhir menangkap Made karma Arta, 24, dengan 1 paket shabu seberat 0,36 gram ditangkap di daerah Tegal Jaya dalung Kuta Utara Badung. "Ke 8 pelaku ini diamankan dalam kurun waktu sepekan terakhir dan mengamankan BB shabu dengan berat total 5,1 gram. Kemudian 19,5 butir ekstasi dan 1,15 gram MDMA," tutupnya seraya mengakui semuanya masih dalam pengembangan.*dar

Komentar