nusabali

Dinas PUPR Blacklist Rekanan Nakal

  • www.nusabali.com-dinas-pupr-blacklist-rekanan-nakal

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Klungkung, akan memberikan sanksi tegas terhadap rekanan nakal yang menggarap tiga proyek jalan di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena rekanan dimaksud tidak kunjung kelar dalam penyelesaian proyek dengan masa kerja yang telah ditentukan.  Sanksi yang diberikan, di antaranya berupa memutuskan hubungan kontrak dan memblacklist rekanan yang bersangkutan selama 2 tahun. Adapun ketiga proyek tersebut yakni pemeliharaan berkala jalan Telaga-Klumpu, dengan nilai kontrak Rp 4.336.905.300, akhir kontrak 17 Oktober 2018, namun progress realisasi baru 9 persen. Peningkatan Jalan Batukandik-Guyangan, nilai kontrak Rp 1.838.475.720, akhir kontrak 15 September 2018 namun realisasi baru 15 persen. Pemeliharaan jalan berkala Jalan Pondokhe-Senangka, nilai kontrak 1.162.656.523, akhir kontrak 24 Oktober 2018, namun realisasi baru 19 persen.

DPRD Klungkung yang melakukan sidak ke lokasi proyek memperkirakan, rekanan ini tidak akan bisa selesainya proyek tersebut dari batas waktu pengerjaan.

Plt Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat Klungkung, I Nyoman Susanta, saat ditemui di kantornya, Kamis (1/11), mengatakan rekanan tersebut belum mempertimbangan situasi kepulauan di Kecamatan Nusa Penida. Dengan lokasi proyek di seberang pulau, maka akan mengalami keselitan dalam pengiriman material, dan lainnya.

“Awalnya kontraktor mengatakan siap, namun seiring berjalannya waktu proyek ini malah tidak bisa diselesaikan. Kami juga berikan surat peringatan dan memanggil kontraktor yang bersangkutan, namun tidak juga bisa diselesaikan, bahkan ada yang tidak datang saat kami panggil,” ujarnya.

Kata dia, dalam masalah ini pihaknya sudah menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dengan melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejari Klungkung, di ruang rapat Bupati Klungkung, 24 Oktober lalu. Untuk kontraktor yang bersangkutan akan diberikan sanski tegas berupa pemutusan hubungan kontrak yang diikuti juga dengan blacklist selama 2 tahun dan itu berlaku untuk skala nasional. Selain itu pencairan jaminan pelaksanaan, karena sebelum melaksanakan kegiatan ada jaminan 5 persen dari nilai kontrak. “Kalau rekanan yang bersangkutan mengambil uang muka, uang muka itu akan dicairkan sesuai dengan bank yang menjamin,” ujarnya.

Pihaknya juga sempat berkoodinasi dengan kontraktor tersebut, disebutkan terkendala alat. Namun Susanta khawatir yang menjadi persoalan bukanlah alat, melainkan karena kontraktor belum survei lokasi. Sehingga begitu mengetahui medan di sana yang cukup berat, kontraktor tidak bisa mengerjakan proyek. Kalau sudah begini pihak kontraktor pun juga otomatis akan dirugikan juga, terlebih jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Untuk pengerjaaan proyek tersebut sesuai aturan masih bisa dilakukan lewat penunjukkan lansung (PL) atau dari penyedia barang jasa yang mampu dan memenuhi persyarattan. Yang jelas ini diatur oleh ULP, hanya saja Kata Susanta waktu yang tersisa cukup terbatas.

Bahkan untuk persoalan ini Komisi II DPRD Klungkung juga turun menggelar sidak proyek jalan di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (30/10). Anggota Komisi II DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata mengatakan, pihaknya sangat kecewa, di tengah-tengah usaha meningkatkan infrastruktur, pendukung pariwisata di Nusa Penida. *wan

Komentar