Wakil Ketua DPR Ditahan
Dituding rekayasa, KPK klaim punya bukti kuat atas penetapan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN sebagai tersangka
Terima Suap Rp 3,65 M, Taufik Kurniawan Susul Setya Novanto
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, dijebl;oskan KPK ke sel tahanan, Jumat (2/11) malam, selaku tersangka dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam APBN Perubahan 2016. Wakil Ketua Umum DPP PAN ini langsung dicopot partainya dari kursi Pimpnan DPR RI.
Taufik Kurniawan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan KPK C-1, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat malam pukul 19.19 Wita. Saat keluar dari lobi Gedung KPK unuk dibawa ke Rutan, Taufik sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka Taufik akan ditahan di Rutan KPK C-1 selama 20 hari ke depan. "Tersangka TK (Taufik Kurniawan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Taufik sebelumnya sempat dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, masing-maisng 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Namun, politisi PAN ini tidak penuhi kedua panggilan teresebut, karena sedang berada di daerah pemilihan lantaran masa reses DPR. Barulah Jumat kemarin, Taufik datang ke Kantor KPK.
Taufik rditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Muhamad Yahya Fuad. "Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen 2016-2021), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Salah satuya, TK (Taufik Kurniawan)," ungkap Wakil Ketua BPK, Basaria Pandjaitan, usai umumkan Taufik sebagai tersangka, Selasa (30/10) lalu.
Basaria menyebutkan, Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah saat rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar untuk Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen," sebut Basaria.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Yahya Fuad pun terjaring OTT, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," tandas Basaria. Atas perbuatannya, Wakil Ketua DPR ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka Taufik Kurniawan mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik dilansir detikcom di Rutan KPK, tadi malam.
Hanya saja, Taufik sempat mengatakan soal rekayasa manusia dan Allah. "Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," cetus Taufik. Namun, dia meminta publik mengartikan sendiri apa yang dimaksudkannya.
Menanggapi tuduhan rekayasa yang disampaikan Taufik, pihak KPK klaim punya bukti kuat untuk penetapan trsasngka. "Terkait dengan tuduhan rekayasa, ini bukan kali pertama tersangka mengatakan demikian. Ada yang menyangkal, ada yang menuding, atau yang menggunakan banyak alasan bahkan ada yang bersumpah," tandas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, tadi malam.
Menurut Febri, pihaknya mempersilakan segala macam tudingan. Namun, KPK meyakinkan apabila proses hukum di lembaga itu selalu berlandaskan bukti yang kuat. "Silakan saja, itu hak tersangka. Namun, KPK memastikan bukti yang kami miliki terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka sangat kuat. Karena itulah akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," tegas Febri.
KPK memastikan proses hukum yang dikenakan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN ini telah sesuai dengan aturan. "Bukti dalam perkara ini sudah sangat kuat, sembilan tersangka sebelumnya telah divonis bersalah di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT sejak tahun 2016," katanya.
KPK mengimbau Taufik memberikan keterangan yang jujur dalam kasus ini. "Kami ingatkan yang bsersangkutan sebagai tersangka atau para saksi dalam kasus ini kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutupi informasi," pinta Febri.
Febri kembali menegaskan KPK sudah punya bukti kuat. Antara lain, soal dugaan pertemuan-pertemuan di Gedung DPR dan hotel hingga dugaan aliran duit ke Taufik. "Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan dugaan pertemuan di hotel maupun kantor DPR dan dugaan aliran dana yang kami duga ada 3 tahap. KPK sudah mengidentifikasi dana yang ketiga, yang tidak jadi diberikan karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," jelas Febri.
Sementara itu, induk partai langsung meninaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatan Wakil Ketua Umum DPP PAN. Selain itu, Taufik juga dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR RI. "Kita nonaktifkan yang bersangkutan (Taufik) dari DPP PAN," papar Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno, tadi malam.
Eddy mengatakan, Taufik bukan hanya dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR, tapi juga di-PAW dari keanggotaan DPR. "Akan dilakukan proses pergantian Pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR," tegas Eddy.
Sedangkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, menyatakan keputusan penonaktifan Taufik dari partai dan diberangus dari DPR ini belum resmi. Saat ini, PAN tengah membahas masalah tersebut secara internal. "Secara resmi belum dibahas. Tapi, secara informal sudah banyak dibicarakan di kalangan internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW ataupun penonaktifan. Tapi, kalau sudah ditahan KPK, tentu opsinya amat sangat terbatas," papar Dradjad.
Taufik Kurniawan sendiri merupakan Pimpinan DPR kedua yang dijerat KPK sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, Ketua DPR (waktu itu) Setya Novanto sudah lebih dulu dijebloskan KPK ke penjara setahun lalu, terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP yang diduga merugikan negara hampir Rp 5,9 triliun. Mantan Ketua Umum DPP Golkar itu pun dilengserkan dari kursi Ketua DPR, digantikan rekan separtainya, Bambang Soesatyo.
Secara keseluruhan, Taufik menjadi anggota DPR ke-75 sejak tahun 2007 yang dijerat KPK sbagai tersangka kasus korupsi. Awalnya, hanya 2 anggota DPR yang dijerat KPK pada 2007. Tahun berganti tahun, jumlah wakil rakyat di Senayan yang dijerat KPK semakin banyak. Hingga September 2018 lalu, tercatat 74 anggota DPR yang ditersangkakan oleh KPK. Kini, jumlahnya berttambah menjadi 75 orang setelah Taufik Kurniawan jadi tersangka. *
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan, dijebl;oskan KPK ke sel tahanan, Jumat (2/11) malam, selaku tersangka dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam APBN Perubahan 2016. Wakil Ketua Umum DPP PAN ini langsung dicopot partainya dari kursi Pimpnan DPR RI.
Taufik Kurniawan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan KPK C-1, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat malam pukul 19.19 Wita. Saat keluar dari lobi Gedung KPK unuk dibawa ke Rutan, Taufik sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tersangka Taufik akan ditahan di Rutan KPK C-1 selama 20 hari ke depan. "Tersangka TK (Taufik Kurniawan) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Taufik sebelumnya sempat dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, masing-maisng 25 Oktober 2018 dan 1 November 2018. Namun, politisi PAN ini tidak penuhi kedua panggilan teresebut, karena sedang berada di daerah pemilihan lantaran masa reses DPR. Barulah Jumat kemarin, Taufik datang ke Kantor KPK.
Taufik rditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Muhamad Yahya Fuad. "Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen 2016-2021), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Salah satuya, TK (Taufik Kurniawan)," ungkap Wakil Ketua BPK, Basaria Pandjaitan, usai umumkan Taufik sebagai tersangka, Selasa (30/10) lalu.
Basaria menyebutkan, Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah saat rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar untuk Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen," sebut Basaria.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Bupati Yahya Fuad pun terjaring OTT, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan. "Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," tandas Basaria. Atas perbuatannya, Wakil Ketua DPR ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka Taufik Kurniawan mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik dilansir detikcom di Rutan KPK, tadi malam.
Hanya saja, Taufik sempat mengatakan soal rekayasa manusia dan Allah. "Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," cetus Taufik. Namun, dia meminta publik mengartikan sendiri apa yang dimaksudkannya.
Menanggapi tuduhan rekayasa yang disampaikan Taufik, pihak KPK klaim punya bukti kuat untuk penetapan trsasngka. "Terkait dengan tuduhan rekayasa, ini bukan kali pertama tersangka mengatakan demikian. Ada yang menyangkal, ada yang menuding, atau yang menggunakan banyak alasan bahkan ada yang bersumpah," tandas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, tadi malam.
Menurut Febri, pihaknya mempersilakan segala macam tudingan. Namun, KPK meyakinkan apabila proses hukum di lembaga itu selalu berlandaskan bukti yang kuat. "Silakan saja, itu hak tersangka. Namun, KPK memastikan bukti yang kami miliki terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka sangat kuat. Karena itulah akhirnya ditingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan proses penahanan," tegas Febri.
KPK memastikan proses hukum yang dikenakan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN ini telah sesuai dengan aturan. "Bukti dalam perkara ini sudah sangat kuat, sembilan tersangka sebelumnya telah divonis bersalah di pengadilan. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT sejak tahun 2016," katanya.
KPK mengimbau Taufik memberikan keterangan yang jujur dalam kasus ini. "Kami ingatkan yang bsersangkutan sebagai tersangka atau para saksi dalam kasus ini kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutupi informasi," pinta Febri.
Febri kembali menegaskan KPK sudah punya bukti kuat. Antara lain, soal dugaan pertemuan-pertemuan di Gedung DPR dan hotel hingga dugaan aliran duit ke Taufik. "Kami sudah memiliki bukti yang cukup kuat terkait dengan dugaan pertemuan di hotel maupun kantor DPR dan dugaan aliran dana yang kami duga ada 3 tahap. KPK sudah mengidentifikasi dana yang ketiga, yang tidak jadi diberikan karena ada tangkap tangan pada 2016 lalu juga sudah kami sita dari pihak swasta. Jadi sudah teridentifikasi secara lengkap," jelas Febri.
Sementara itu, induk partai langsung meninaktifkan Taufik Kurniawan dari jabatan Wakil Ketua Umum DPP PAN. Selain itu, Taufik juga dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR RI. "Kita nonaktifkan yang bersangkutan (Taufik) dari DPP PAN," papar Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno, tadi malam.
Eddy mengatakan, Taufik bukan hanya dicopot dari posisi Wakil Ketua DPR, tapi juga di-PAW dari keanggotaan DPR. "Akan dilakukan proses pergantian Pimpinan DPR dan PAW Taufik Kurniawan di DPR," tegas Eddy.
Sedangkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, menyatakan keputusan penonaktifan Taufik dari partai dan diberangus dari DPR ini belum resmi. Saat ini, PAN tengah membahas masalah tersebut secara internal. "Secara resmi belum dibahas. Tapi, secara informal sudah banyak dibicarakan di kalangan internal PAN. Tidak etis kalau saya mendahului bicara tentang PAW ataupun penonaktifan. Tapi, kalau sudah ditahan KPK, tentu opsinya amat sangat terbatas," papar Dradjad.
Taufik Kurniawan sendiri merupakan Pimpinan DPR kedua yang dijerat KPK sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, Ketua DPR (waktu itu) Setya Novanto sudah lebih dulu dijebloskan KPK ke penjara setahun lalu, terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP yang diduga merugikan negara hampir Rp 5,9 triliun. Mantan Ketua Umum DPP Golkar itu pun dilengserkan dari kursi Ketua DPR, digantikan rekan separtainya, Bambang Soesatyo.
Secara keseluruhan, Taufik menjadi anggota DPR ke-75 sejak tahun 2007 yang dijerat KPK sbagai tersangka kasus korupsi. Awalnya, hanya 2 anggota DPR yang dijerat KPK pada 2007. Tahun berganti tahun, jumlah wakil rakyat di Senayan yang dijerat KPK semakin banyak. Hingga September 2018 lalu, tercatat 74 anggota DPR yang ditersangkakan oleh KPK. Kini, jumlahnya berttambah menjadi 75 orang setelah Taufik Kurniawan jadi tersangka. *
Komentar