Pol PP Bongkar ‘Pabrik’ Minyak Ikan
Hingga tiga kali surat teguran dengan surat teguran terakhir pada sekitar bulan Juli 2018 lalu, pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran.
Berdiri di Atas Tanah Negara, Membandel Saat Diperingatkan
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana membongkar bangunan tempat usaha penyulingan minyak ikan tanpa izin di areal tanah negara (TN) Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (2/11) pagi. Pembongkaran dengan mengerahkan sebuah ekskavator itu dilakukan setelah pemilik usaha diberikan toleransi waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga awal September lalu, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Pembongkaran bangunan itu dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Sebelum melakukan pembongkaran, sejumlah buruh pemilik usaha juga diberikan kesempatan memindahkan sejumlah peralatan. Seperti drum tempat minyak dan tungku berbahan besi yang masih tersisa di lokasi.
“Pembongkaran ini kami lakukan sesuai Surat Perintah Bupati Jembrana nomor 331.1/570/Satpol PP/2018,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma didampingi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Jembrana, I Kade Agus Arianta yang memimpin eksekusi pembongkaran tersebut.
Menurut Tarma, sebelum turun surat perintah pembongkaran, pemilik tempat usaha penyulingan ikan yang berdiri di TN ini telah diberikan surat teguran agar melakukan pembongkaran. Namun hingga tiga kali surat teguran dengan surat teguran terakhir pada sekitar bulan Juli 2018 lalu, pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran. Setelah melayangkan surat teguran ketiga, itu sebenarnya sudah bisa langsung eksekusi pembongkaran dari petugas.
Namun ketika berencana melakukan pembongkaran pada bulan Agustus lalu, pemilik usaha kembali meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dan petugas kembali memberikan toleransi waktu hingga awal September.
Meski sudah lewat 2 bulan dari batas toleransi waktu tersebut, pemilik usaha diketahui hanya mengosongkan tempat usahanya. Sedangkan bangunan utamanya masih belum dibongkar, sehingga dilakukan pembongkaran dengan mengerahkan alat berat, Jumat kemarin. “Jadi sekarang ini, pembersihan lanjutan. Kami memastikan agar di areal TN ini sudah bersih. Setelah membersihkan yang di TN, nanti juga pasti akan mengecek tempat-tempat usaha penyulingan minyak ikan lainnya. Walaupun tidak di tanah pribadi, kalau nanti tidak memiliki izin bisa kami panggil, dan lakukan pembongkaran ketika pemilik membandel,” tegasnya.
Sementara disinggung mengenai beberapa bangunan kandang kambing di areal TN sekitar, kata Tarma, juga sudah menjadi atensi. Sejumlah pemilik bangunan kandang kambing maupun bangunan bedeng telah dibuatkan surat pernyataan dan menyatakan akan segera membongkar bangunan mereka. “Nanti kalau tetap membandel, bisa dilakukan pembongkaran. Tetapi untuk pembongkarannya kami menunggu perintah pimpinan,” pungkasnya. *ode
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satpol PP Jembrana membongkar bangunan tempat usaha penyulingan minyak ikan tanpa izin di areal tanah negara (TN) Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (2/11) pagi. Pembongkaran dengan mengerahkan sebuah ekskavator itu dilakukan setelah pemilik usaha diberikan toleransi waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga awal September lalu, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Pembongkaran bangunan itu dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Sebelum melakukan pembongkaran, sejumlah buruh pemilik usaha juga diberikan kesempatan memindahkan sejumlah peralatan. Seperti drum tempat minyak dan tungku berbahan besi yang masih tersisa di lokasi.
“Pembongkaran ini kami lakukan sesuai Surat Perintah Bupati Jembrana nomor 331.1/570/Satpol PP/2018,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma didampingi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Jembrana, I Kade Agus Arianta yang memimpin eksekusi pembongkaran tersebut.
Menurut Tarma, sebelum turun surat perintah pembongkaran, pemilik tempat usaha penyulingan ikan yang berdiri di TN ini telah diberikan surat teguran agar melakukan pembongkaran. Namun hingga tiga kali surat teguran dengan surat teguran terakhir pada sekitar bulan Juli 2018 lalu, pemilik tetap tidak melakukan pembongkaran. Setelah melayangkan surat teguran ketiga, itu sebenarnya sudah bisa langsung eksekusi pembongkaran dari petugas.
Namun ketika berencana melakukan pembongkaran pada bulan Agustus lalu, pemilik usaha kembali meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, dan petugas kembali memberikan toleransi waktu hingga awal September.
Meski sudah lewat 2 bulan dari batas toleransi waktu tersebut, pemilik usaha diketahui hanya mengosongkan tempat usahanya. Sedangkan bangunan utamanya masih belum dibongkar, sehingga dilakukan pembongkaran dengan mengerahkan alat berat, Jumat kemarin. “Jadi sekarang ini, pembersihan lanjutan. Kami memastikan agar di areal TN ini sudah bersih. Setelah membersihkan yang di TN, nanti juga pasti akan mengecek tempat-tempat usaha penyulingan minyak ikan lainnya. Walaupun tidak di tanah pribadi, kalau nanti tidak memiliki izin bisa kami panggil, dan lakukan pembongkaran ketika pemilik membandel,” tegasnya.
Sementara disinggung mengenai beberapa bangunan kandang kambing di areal TN sekitar, kata Tarma, juga sudah menjadi atensi. Sejumlah pemilik bangunan kandang kambing maupun bangunan bedeng telah dibuatkan surat pernyataan dan menyatakan akan segera membongkar bangunan mereka. “Nanti kalau tetap membandel, bisa dilakukan pembongkaran. Tetapi untuk pembongkarannya kami menunggu perintah pimpinan,” pungkasnya. *ode
Komentar