Gubernur Siapkan Sertifikasi Balian
Rencana Gubernur Bali Wayan Koster untuk menerapkan pengobatan modern dan pengobatan tradisional, bukan sekadar program dan gaya-gayaan.
Rencana Sandingkan Balian dan Dokter
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Koster sudah siapkan perencanaan untuk sandingkan pengobatan medis dan pengobatan alternatif. Nantinya, balian (pengobat alternatif) yang telah kantongi sertifikat akan bersanding dengan dokter di rumah sakit dan Puskesmas. Sertifikasi balian pun disiapkan. Gubernur Koster mengatakan, dalam hal pengobatan tradisional, Bali memilliki kekayaan intelektual berupa lontar, sastra, dan warisan leluhur lainnya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Disebutkan, pengobatan komplementer dan alternatif adalah salah satu pilihan pengobatan yang sudah terbukti dan bisa menjadi pilihan masyarakat.
Terkait hal ini, Gubernur Koster menghadirkan pakar pengobatan alternatif dalam jumpa pers di Gedung Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/11). Pakar pengobatan alternatif yang dihadirkan kemarin adalah Dr .rer. nat. I Made Agus Gelgel Wirasutha Msi Apt, yang juga Tim Ahli Pembangunan Provinsi Bali. Selain itu, dihadirkan pula Rektor Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, Prof Dr drh I Made Damriyasa MS, yang paham dengan Usada Ayur Wedha.
Dalam jumpa pers tersebut, Made Agus Gelgel Wirasutha menjelaskan sesuai PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Pengobatan Tradisional dan UU Nomor 36 Tahun 2009, pengobat tradisional (lazim disebut balian) terakomodasi sebagai tenaga kesehatan. "Namun, untuk dapat praktek, tenaga kesehatan tradisional harus kantongi sertifikasi," jelas Gelgel.
Menurut Gelgel, syarat sertifikasi ini salah satunya adalah mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam hal ini, Unhi Denpasar menyiapkan lembaga pendidikannya di bawah Fakultas Ayur Wedha. Disebutkan, Fakultas Ayur Wedha Unhi sedang disiapkan untuk mendapatkan rekomendasi dari pusat, agar lulusannya diakui sebagai tenaga kesehatan tradisional.
"Sertifikat kompetensi Unhi sebagai dasar untuk memohon sertifikasi ke Kemenkes kolegium pengobat tradisional," ujar Gelgel. "Jadi, balian yg disampaikan Pak Gubernur nantinya akan tersertifikasi dan mendapatkan Surat Tanda Register (STR) Balian Terstandar dan masuk ke dalam sistem pengobatan kesehatan nasional," imbuh Gelgel.
Gelgel menyebutkan, balian yang dimaksud Gubernur Koster dinamakan Hattra (penyehat tradisional). "Untuk praktek, Hattra harus mempunyai Surat Teregistrasi Penyehat Tradisional (STPT) dan SIPT," tandas Gelgel.
Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan untuk mendukung program kesehatan herbal ini, pihaknya sudah siapkan pendukungnya. Mulai dari menyiapkan lahan tanaman usada (obat) di Desa Pengotan, Kecamatan Kintamani, Bangli seluas 3 hektare, pengelolaan, pola tanam bibit, sampai hasilkan bahan obat herbal menggunakan dana APBN Rp 10 miliar.
"Pengembangan tanaman usada di Bangli sudah kita siapkan. Kemudian, pengembangan bahan baku obat herbal pasca panen dengan industri Pusat Pengumpulan Pasca Panen Rumah Tanaman Obat (P4TO). Selanjutnya, pembangunan fasilitas kesehatan atau griya sehat yang diatur oleh Permenkes Nomor 15 Tahun 2018. Hal ini mengupayakan pelayanan kesehatan tradisional yang nanti ditanggung BPJS," ujar Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya.
Koster menyebutkan, griya sehat ini akan terintegrasi dengan rumah sakit dan Puskesmas. "Sehingga tenaga kesehatan tradisional usada dikenal secara terbuka oleh masyarakat dan berada dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan nasional," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Koster sudah siapkan perencanaan untuk sandingkan pengobatan medis dan pengobatan alternatif. Nantinya, balian (pengobat alternatif) yang telah kantongi sertifikat akan bersanding dengan dokter di rumah sakit dan Puskesmas. Sertifikasi balian pun disiapkan. Gubernur Koster mengatakan, dalam hal pengobatan tradisional, Bali memilliki kekayaan intelektual berupa lontar, sastra, dan warisan leluhur lainnya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Disebutkan, pengobatan komplementer dan alternatif adalah salah satu pilihan pengobatan yang sudah terbukti dan bisa menjadi pilihan masyarakat.
Terkait hal ini, Gubernur Koster menghadirkan pakar pengobatan alternatif dalam jumpa pers di Gedung Praja Sabha Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/11). Pakar pengobatan alternatif yang dihadirkan kemarin adalah Dr .rer. nat. I Made Agus Gelgel Wirasutha Msi Apt, yang juga Tim Ahli Pembangunan Provinsi Bali. Selain itu, dihadirkan pula Rektor Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar, Prof Dr drh I Made Damriyasa MS, yang paham dengan Usada Ayur Wedha.
Dalam jumpa pers tersebut, Made Agus Gelgel Wirasutha menjelaskan sesuai PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Pengobatan Tradisional dan UU Nomor 36 Tahun 2009, pengobat tradisional (lazim disebut balian) terakomodasi sebagai tenaga kesehatan. "Namun, untuk dapat praktek, tenaga kesehatan tradisional harus kantongi sertifikasi," jelas Gelgel.
Menurut Gelgel, syarat sertifikasi ini salah satunya adalah mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam hal ini, Unhi Denpasar menyiapkan lembaga pendidikannya di bawah Fakultas Ayur Wedha. Disebutkan, Fakultas Ayur Wedha Unhi sedang disiapkan untuk mendapatkan rekomendasi dari pusat, agar lulusannya diakui sebagai tenaga kesehatan tradisional.
"Sertifikat kompetensi Unhi sebagai dasar untuk memohon sertifikasi ke Kemenkes kolegium pengobat tradisional," ujar Gelgel. "Jadi, balian yg disampaikan Pak Gubernur nantinya akan tersertifikasi dan mendapatkan Surat Tanda Register (STR) Balian Terstandar dan masuk ke dalam sistem pengobatan kesehatan nasional," imbuh Gelgel.
Gelgel menyebutkan, balian yang dimaksud Gubernur Koster dinamakan Hattra (penyehat tradisional). "Untuk praktek, Hattra harus mempunyai Surat Teregistrasi Penyehat Tradisional (STPT) dan SIPT," tandas Gelgel.
Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan untuk mendukung program kesehatan herbal ini, pihaknya sudah siapkan pendukungnya. Mulai dari menyiapkan lahan tanaman usada (obat) di Desa Pengotan, Kecamatan Kintamani, Bangli seluas 3 hektare, pengelolaan, pola tanam bibit, sampai hasilkan bahan obat herbal menggunakan dana APBN Rp 10 miliar.
"Pengembangan tanaman usada di Bangli sudah kita siapkan. Kemudian, pengembangan bahan baku obat herbal pasca panen dengan industri Pusat Pengumpulan Pasca Panen Rumah Tanaman Obat (P4TO). Selanjutnya, pembangunan fasilitas kesehatan atau griya sehat yang diatur oleh Permenkes Nomor 15 Tahun 2018. Hal ini mengupayakan pelayanan kesehatan tradisional yang nanti ditanggung BPJS," ujar Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya.
Koster menyebutkan, griya sehat ini akan terintegrasi dengan rumah sakit dan Puskesmas. "Sehingga tenaga kesehatan tradisional usada dikenal secara terbuka oleh masyarakat dan berada dalam satu kesatuan sistem pelayanan kesehatan nasional," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat
1
Komentar