nusabali

Bupati Bekasi Ajukan Justice Collaborator

  • www.nusabali.com-bupati-bekasi-ajukan-justice-collaborator

Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin resmi mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, NusaBali
Neneng merupakan salah satu tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. "Barusan mengajukan JC kepada penyidik," kata kuasa hukum Neneng, Ilham P Gultom, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11) seperti dilansir cnnindonesia.

Ilham mengatakan Neneng mengajukan diri sebagai JC karena ingin kasus dugaan suap proyek Meikarta bisa terang benderang. Menurutnya, pengajuan JC tersebut adalah keinginan pribadi Neneng.

"Ya JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau," ujarnya.

Ilham menyebut pengajuan Neneng menjadi JC ini masih sebatas permohonan dan menunggu persetujuan dari pimpinan KPK maupun penetapan majelis hakim nantinya. Ilham menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif.

"Paling tidak Bu Neneng punya itikad baik untuk bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik," kata dia.

Neneng kemarin diperiksa sebagai tersangka. Dia mengakui CEO Lippo Group James Riady bertamu ke rumahnya untuk menjenguk usai dirinya melahirkan pada akhir Desember 2017. Neneng mengaku tak ada pembicaraan soal proyek Meikarta. "Bahas umum saja," kata Neneng.

Namun, Neneng menolak membeberkan materi pemeriksaan dirinya selaku tersangka. Kader Partai Golkar itu meminta agar awak media bertanya langsung kepada penyidik KPK. "Tanya penyidik," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam kasus ini, selain menjerat Bupati Neneng, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Sementara tujuh tersangka lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya itu diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta, proyek milik Lippo Group.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. *

Komentar