Dana Desa dari Pemerintah Pusat Dikabarkan Naik pada 2019
Dana desa kucuran pemerintah pusat untuk desa-desa di Kabupaten Badung kemungkinan bakal bertambah pada 2019 mendatang.
MANGUPURA, NusaBali
Namun, besaran tambahannya sejauh ini belum bisa dipastikan, sebab menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. “Informasinya dana desa bertambah tahun depan. Kami dapat informasi ini saat Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 di GWK (Kecamatan Kuta Selatan) beberapa waktu lalu,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, Minggu (4/11).
Menurut Sridana, dana desa untuk 46 desa se-Badung jauh lebih besar dibanding tahun 2018. Jika pada 2018 total dana yang dikucurkan Rp 42 miliar lebih, pada tahun depan bertambah menjadi sekitar Rp 60 miliar. “Iya, kami dapat informasi naik menjadi Rp 60 miliar tahun depan. Tapi kepastiannya menunggu pemberitahuan dari pusat,” tegasnya.
Termasuk soal perincian nominal masing-masing desa, teknis pencairan sepenuhnya juga menunggu dari pusat. “Kalau tahun ini rata-rata yang terkecil dapat Rp 800 juta dan paling besar Rp 1,2 miliar,” ungkap pejabat asal Denpasar, itu.
Tentu saja sumber pendapatan desa tidak hanya mengacu pada kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Khusus di Badung, masing-masing desa juga menerima sumber pendapatan lainnya yakni ADD sebesar Rp 41,9 miliar lebih, dari pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 462 miliar lebih. Sehingga total dana desa terendah yang diterima desa sekitar Rp 9 miliar lebih dan tertinggi sekitar Rp 16 miliar lebih.
Disinggung apakah kucuran dana desa dari pusat mempengaruhi perubahan status kelurahan menjadi desa, Sridana tegas mengatakan jika sejak awal tujuan perubahan status kelurahan menjadi desa bukan membidik dana desa itu. Tapi lebih kepada menyangkut keadilan yang harus diterima oleh seluruh masyarakat Badung.
“Lembaga-lembaga di kelurahan tidak bisa mendapatkan alokasi dana, karena terbentur aturan. Perubahan kelurahan menjadi desa adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat. Kalau desa kan memiliki BPD yang ikut memberikan masukan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Sedangkan di kelurahan hanya memiliki LPM, yang tidak memiliki kewenangan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu terkait proses perubahan status keluarahan menjadi desa telah sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sridana menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal terkait pengajuan perubahan tersebut. Pun berbagai persyaratan telah disetor ke Kemendagri, khususnya Ditjen Otonomi Daerah yang berwenang menangani perubahan status perubahan kelurahan menjadi desa. *asa
Namun, besaran tambahannya sejauh ini belum bisa dipastikan, sebab menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat. “Informasinya dana desa bertambah tahun depan. Kami dapat informasi ini saat Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan Tahun 2018 di GWK (Kecamatan Kuta Selatan) beberapa waktu lalu,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, Minggu (4/11).
Menurut Sridana, dana desa untuk 46 desa se-Badung jauh lebih besar dibanding tahun 2018. Jika pada 2018 total dana yang dikucurkan Rp 42 miliar lebih, pada tahun depan bertambah menjadi sekitar Rp 60 miliar. “Iya, kami dapat informasi naik menjadi Rp 60 miliar tahun depan. Tapi kepastiannya menunggu pemberitahuan dari pusat,” tegasnya.
Termasuk soal perincian nominal masing-masing desa, teknis pencairan sepenuhnya juga menunggu dari pusat. “Kalau tahun ini rata-rata yang terkecil dapat Rp 800 juta dan paling besar Rp 1,2 miliar,” ungkap pejabat asal Denpasar, itu.
Tentu saja sumber pendapatan desa tidak hanya mengacu pada kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Khusus di Badung, masing-masing desa juga menerima sumber pendapatan lainnya yakni ADD sebesar Rp 41,9 miliar lebih, dari pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp 462 miliar lebih. Sehingga total dana desa terendah yang diterima desa sekitar Rp 9 miliar lebih dan tertinggi sekitar Rp 16 miliar lebih.
Disinggung apakah kucuran dana desa dari pusat mempengaruhi perubahan status kelurahan menjadi desa, Sridana tegas mengatakan jika sejak awal tujuan perubahan status kelurahan menjadi desa bukan membidik dana desa itu. Tapi lebih kepada menyangkut keadilan yang harus diterima oleh seluruh masyarakat Badung.
“Lembaga-lembaga di kelurahan tidak bisa mendapatkan alokasi dana, karena terbentur aturan. Perubahan kelurahan menjadi desa adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat. Kalau desa kan memiliki BPD yang ikut memberikan masukan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Sedangkan di kelurahan hanya memiliki LPM, yang tidak memiliki kewenangan anggaran,” tegasnya.
Sementara itu terkait proses perubahan status keluarahan menjadi desa telah sampai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sridana menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal terkait pengajuan perubahan tersebut. Pun berbagai persyaratan telah disetor ke Kemendagri, khususnya Ditjen Otonomi Daerah yang berwenang menangani perubahan status perubahan kelurahan menjadi desa. *asa
1
Komentar