Otoritas Bandara Wilayah IV Bantah Lion Air JT610 Alami Kerusakan Saat di Bali
Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Bali–Nusa Tenggara membantah kabar yang beredar tentang pesawat Lion Air JT610 alami kerusakan saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu (28/10).
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Otban Wilayah IV Herson dikonfirmasi, Minggu (4/11), mengatakan pesawat Lion Air JT610 yang alami kecelakaan dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10), itu sehari sebelumnya melayani penerbangan Ngurah Rai – Jakarta. Saat berada di Ngurah Rai, pesawat tersebut dilakukan pemeriksaan. Namun pemeriksaan itu bukan karena pesawat mengalami kerusakan. Pemeriksaan itu adalah standar operasional prosedur (SOP) untuk semua airline, bukan hanya untuk Lion Air.
Dikatakan saat pesawat tersebut tiba di Bandara Ngurah Rai, tim teknisi langsung melakukan pemeriksaan (ramp check). Pemeriksaan itu juga dilakukan sesuai dengan SOP. Namun demikian pesawat tersebut mengalami delay sebelum terbang ke Jakarta. Tetapi dia tidak menyebutkan penyebab delay tersebut. Herson hanya mengatakan, delay adalah masalah biasa di setiap pesawat. Tak hanya satu dua pesawat tetapi hampir semua pesawat. Kebanyakan terjadi delay karena waktu yang digunakan untuk ramp check singkat.
“Yang dievaluasi itu bukan hanya pesawat yang kemarin (Lion Air JT610). Tetapi semua pesawat dievaluasi oleh tim teknis. Evaluasi setiap pesawat itu dilakukan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Dalam pengecekan yang dilakukan prioritas utamanya adalah untuk keselamatan penerbangan supaya aman dan nyaman sampai tujuan. Untuk pesawat yang jatuh itu saat dilakukan pemeriksaan di Ngurah Rai tak ditemukan kerusakan. Semuanya normal,” tegas Herson.
Dikatakannya, pesawat Lion Air yang yang alami kecelakaan itu saat di Ngurah Rai keseluruhannya sudah diperiksa. Semua hasil pemeriksaan pada pesawat itu normal alias laik terbang. Salah satu yang diperiksa adalah catatan pilot saat terbang Dikatakan setiap pilot ada catatan selama penerbangan. Catatan itu harus dilaporkan setelah sampai di bandara tujuan. Semua itu telah diperiksa dan tidak ditemukan masalah.
Dia membantah bahwa pesawat itu terlambat terbang ke Jakarta karena masalah. Herson kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pesawat itu dalam keadaan laik terbang. Faktanya pesawat itu bisa terbang hingga Jakarta.
Herson menyatakan Otban tak hanya memeriksa kondisi pesawat tetapi juga sampai pada pilot dan krunya. Bahkan secara periodik kesehatan pun diperiksa.
Menurut Herson, Lion Air yang naas itu tak ada kerusakan. Data hasil pemeriksaan sudah dilaporkan kepada pimpinan. “Sudah clear keseluruhannya. Kalau ada kerusakan pasti pesawat tersebut tak bisa terbang. Pesawat itu terbang karena semuanya sudah clear dan tak ada masalah. Alhamdulillah kan pesawat itu tiba dengan selamat di Jakarta,” ujarnya.
Apakah hasil pemeriksaan oleh Otban itu dikirim ke bandara tujuan? Herson mengatakan tidak. Tetapi dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Estafet laporan itu adalah tanggung jawab perusahaan. Tugas dan tanggung jawab perusahaan dan Otban beda.
Tugas dan tanggung jawab perusahaan, saat pesawat landing melaksanakan pemeriksaan dari segi teknisinya. Hasil pemeriksaan dari teknisi tersebut dilaporkan kepada bandara tujuan pesawat. Estafet laporan itu adalah SOP yang harus dilakukan oleh tiap airline. Sementara tugas dan tanggung jawab Otban adalah mengamankan semua pesawat dalam rangka keselamatan penerbangan. Apakah mereka melanggar aturan atau tidak sesuai dengan SOP.
Kalau melanggar peraturan, ungkap Herson, ada tiga sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Pertama sanksi dari Otban berupa peringatan. Kedua, pembekuan. Ini dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara. Sanksi ini berdasarkan lanjutan sanksi peringatan dari Otban. Ketiga, pencabutan izin oleh Menteri Perhubungan. “Tiga sanksi ini yang harus maskapai perhatikan supaya layanan penerbangan bisa selamat, aman, dan nyaman. Kalau semuanya diperhatikan berarti tak ada masalah. Keselamatan penerbangan adalah yang terutama,” tandasnya. *po
Kepala Otban Wilayah IV Herson dikonfirmasi, Minggu (4/11), mengatakan pesawat Lion Air JT610 yang alami kecelakaan dan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10), itu sehari sebelumnya melayani penerbangan Ngurah Rai – Jakarta. Saat berada di Ngurah Rai, pesawat tersebut dilakukan pemeriksaan. Namun pemeriksaan itu bukan karena pesawat mengalami kerusakan. Pemeriksaan itu adalah standar operasional prosedur (SOP) untuk semua airline, bukan hanya untuk Lion Air.
Dikatakan saat pesawat tersebut tiba di Bandara Ngurah Rai, tim teknisi langsung melakukan pemeriksaan (ramp check). Pemeriksaan itu juga dilakukan sesuai dengan SOP. Namun demikian pesawat tersebut mengalami delay sebelum terbang ke Jakarta. Tetapi dia tidak menyebutkan penyebab delay tersebut. Herson hanya mengatakan, delay adalah masalah biasa di setiap pesawat. Tak hanya satu dua pesawat tetapi hampir semua pesawat. Kebanyakan terjadi delay karena waktu yang digunakan untuk ramp check singkat.
“Yang dievaluasi itu bukan hanya pesawat yang kemarin (Lion Air JT610). Tetapi semua pesawat dievaluasi oleh tim teknis. Evaluasi setiap pesawat itu dilakukan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. Dalam pengecekan yang dilakukan prioritas utamanya adalah untuk keselamatan penerbangan supaya aman dan nyaman sampai tujuan. Untuk pesawat yang jatuh itu saat dilakukan pemeriksaan di Ngurah Rai tak ditemukan kerusakan. Semuanya normal,” tegas Herson.
Dikatakannya, pesawat Lion Air yang yang alami kecelakaan itu saat di Ngurah Rai keseluruhannya sudah diperiksa. Semua hasil pemeriksaan pada pesawat itu normal alias laik terbang. Salah satu yang diperiksa adalah catatan pilot saat terbang Dikatakan setiap pilot ada catatan selama penerbangan. Catatan itu harus dilaporkan setelah sampai di bandara tujuan. Semua itu telah diperiksa dan tidak ditemukan masalah.
Dia membantah bahwa pesawat itu terlambat terbang ke Jakarta karena masalah. Herson kembali menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pesawat itu dalam keadaan laik terbang. Faktanya pesawat itu bisa terbang hingga Jakarta.
Herson menyatakan Otban tak hanya memeriksa kondisi pesawat tetapi juga sampai pada pilot dan krunya. Bahkan secara periodik kesehatan pun diperiksa.
Menurut Herson, Lion Air yang naas itu tak ada kerusakan. Data hasil pemeriksaan sudah dilaporkan kepada pimpinan. “Sudah clear keseluruhannya. Kalau ada kerusakan pasti pesawat tersebut tak bisa terbang. Pesawat itu terbang karena semuanya sudah clear dan tak ada masalah. Alhamdulillah kan pesawat itu tiba dengan selamat di Jakarta,” ujarnya.
Apakah hasil pemeriksaan oleh Otban itu dikirim ke bandara tujuan? Herson mengatakan tidak. Tetapi dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Estafet laporan itu adalah tanggung jawab perusahaan. Tugas dan tanggung jawab perusahaan dan Otban beda.
Tugas dan tanggung jawab perusahaan, saat pesawat landing melaksanakan pemeriksaan dari segi teknisinya. Hasil pemeriksaan dari teknisi tersebut dilaporkan kepada bandara tujuan pesawat. Estafet laporan itu adalah SOP yang harus dilakukan oleh tiap airline. Sementara tugas dan tanggung jawab Otban adalah mengamankan semua pesawat dalam rangka keselamatan penerbangan. Apakah mereka melanggar aturan atau tidak sesuai dengan SOP.
Kalau melanggar peraturan, ungkap Herson, ada tiga sanksi yang diberikan oleh pemerintah. Pertama sanksi dari Otban berupa peringatan. Kedua, pembekuan. Ini dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara. Sanksi ini berdasarkan lanjutan sanksi peringatan dari Otban. Ketiga, pencabutan izin oleh Menteri Perhubungan. “Tiga sanksi ini yang harus maskapai perhatikan supaya layanan penerbangan bisa selamat, aman, dan nyaman. Kalau semuanya diperhatikan berarti tak ada masalah. Keselamatan penerbangan adalah yang terutama,” tandasnya. *po
Komentar