Jual Senpi Rakitan, Warga Lumajang Ditangkap
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, Joni Mahendra (35) ditangkap karena diduga memproduksi dan menjual senjata api rakitan.
LUMAJANG, NusaBali
Joni ditangkap setelah senjata api rakitan yang hendak dikirimkan ke calon pembeli terdeteksi petugas Bandara Juanda, Surabaya.
Senpi rakitan tersebut dijual tersangka secara online. Dalam proses pengiriman, barang tersebut ditulis sebagai onderdil.
"Berawal dari ditemukannya barang yang bertuliskan onderdil, ternyata setelah diperiksa berisi senjata api beserta sejumlah amunisi dan selongsong. Di situ ditemukan pengirimnya adalah orang Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskara, Sabtu (3/11).
"Setelah dilakukan pendalaman pihak Juanda bekerja sama dengan Polresta Surabaya, setelah itu Polresta Surabaya berkoordinasi dengan Polres Lumajang, maka ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka di Lumajang," imbuhnya.
Menurut Catur, penggeledahan dilakukan di rumah Joni di Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Nama Joni sendiri muncul dari data nama pengirim yang terdeteksi petugas Bandara Juanda.
"Pengirimnya tertulis atas nama Hendra S. Sedangkan barang itu ditujukan ke seseorang bernama Husen Prabowo dengan alamat di Jakarta Timur," kata Catur.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joni, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi. Polisi akhirnya menangkap Joni dan mengamankan senjata api rakitan serta ratusan amunisi sebagai barang bukti.
"Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan beserta ratusan amunisi sudah kita amankan di Mapolres Lumajang," ujar Catur.
Polisi, lanjut Catur, masih menulusuri dari mana tersangka mendapat bahan dan material untuk membuat senpi rakitan itu. Demikian juga mengenai asal usul ratusan amunisi yang ditemukan di rumah tersangka.
"Masih dalam lidik, tersangka terus diperiksa secara intensif," katanya. Apakah tersangka memang spesialis pembuat senjata api rakitan? "Itu masih kita dalami, tapi kalau melihat barang-barang yang kita sita dari lokasi, sangat dimungkinkan dia paham betul tentang senjata api," jawab Catur.
Saat ditanya tentang latar belakang tersangka, lanjut Catur, merupakan warga sipil biasa. Bahkan tersangka hanya jebolan sekolah dasar (SD).
"Kalau kita lihat latar belakang pendidikan yang dia punya, tersangka merupakan lulusan SD, maka dari itu kita telusuri bagaimana dia bisa membuat senjata api rakitan," terang Catur. Joni bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Joni ditangkap setelah senjata api rakitan yang hendak dikirimkan ke calon pembeli terdeteksi petugas Bandara Juanda, Surabaya.
Senpi rakitan tersebut dijual tersangka secara online. Dalam proses pengiriman, barang tersebut ditulis sebagai onderdil.
"Berawal dari ditemukannya barang yang bertuliskan onderdil, ternyata setelah diperiksa berisi senjata api beserta sejumlah amunisi dan selongsong. Di situ ditemukan pengirimnya adalah orang Lumajang," kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskara, Sabtu (3/11).
"Setelah dilakukan pendalaman pihak Juanda bekerja sama dengan Polresta Surabaya, setelah itu Polresta Surabaya berkoordinasi dengan Polres Lumajang, maka ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah tersangka di Lumajang," imbuhnya.
Menurut Catur, penggeledahan dilakukan di rumah Joni di Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Nama Joni sendiri muncul dari data nama pengirim yang terdeteksi petugas Bandara Juanda.
"Pengirimnya tertulis atas nama Hendra S. Sedangkan barang itu ditujukan ke seseorang bernama Husen Prabowo dengan alamat di Jakarta Timur," kata Catur.
Dari hasil penggeledahan di rumah Joni, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi. Polisi akhirnya menangkap Joni dan mengamankan senjata api rakitan serta ratusan amunisi sebagai barang bukti.
"Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan beserta ratusan amunisi sudah kita amankan di Mapolres Lumajang," ujar Catur.
Polisi, lanjut Catur, masih menulusuri dari mana tersangka mendapat bahan dan material untuk membuat senpi rakitan itu. Demikian juga mengenai asal usul ratusan amunisi yang ditemukan di rumah tersangka.
"Masih dalam lidik, tersangka terus diperiksa secara intensif," katanya. Apakah tersangka memang spesialis pembuat senjata api rakitan? "Itu masih kita dalami, tapi kalau melihat barang-barang yang kita sita dari lokasi, sangat dimungkinkan dia paham betul tentang senjata api," jawab Catur.
Saat ditanya tentang latar belakang tersangka, lanjut Catur, merupakan warga sipil biasa. Bahkan tersangka hanya jebolan sekolah dasar (SD).
"Kalau kita lihat latar belakang pendidikan yang dia punya, tersangka merupakan lulusan SD, maka dari itu kita telusuri bagaimana dia bisa membuat senjata api rakitan," terang Catur. Joni bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
1
Komentar