Seleksi Calon Sekda Tabanan Minim Pelamar
Dua pejabat Eselon II yang melamar jadi Calon Sekda Tabanan adalah I Gusti Agung Rai Dwipayana (Kadis Dukcapil) dan I Gede Susila (Kadis Pendidikan)
Hingga H-2 Pendaftaran Ditutup, Hanya Dua Kandidat Mendaftar
TABANAN, NusaBali
Proses seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan telah dimulai, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Sekda I Nyoman Wirna Ariwangsa, yang akan memasuki masa pensiun per 1 Februari 2019 mendatang. Hingga H-2 jelang pendaftaran calon ditutup, 7 November 2018 nanti, baru 2 pejabat Eselon II (setingkat kepala dinas) yang mendaftarkan pencalonannya: I Gusti Agung Rai Dwipa-yana, 49, dan I Gede Susila, 52.
I Gusti Agung Rai Dwipayana adalah birokrat asal Lingkungan Tengah Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung yang kini menjabat sebagai Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tabanan. Pejabat kelahiran 25 Desember 1969 ini telah mendaftar ke Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Tabanan, Jumat (2/11) pafi pukul 08.00 Wita.
Sedangkan I Gede Susila adalah birokrat asal dari Banjar Sekar Taji, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Tabanan. Pejabat kelahiran 7 Desember 1966 yang sempat menduduki jabatan strategis Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Tanbanan ini baru mendaftarkan pencalonannya, Senin (7/11) pagi pukul 08.00 Wita.
Pendaftaran Gede Susila dan IGA Rai Dwipayana diterima Pansel Calon Sekda Tabanan yang diketuai langsung I Nyoman Wirna Ariwangsa (Sekda Tabanan saat ini), dengan sekretaris I Wayan Sugiada (Kepala Inspektorat Provinsi Bali), serta anggota Ida Ayu Rai Sri Dewi (Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar), I Wayan Gede Supartha (akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud), dan I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa (akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud).
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Pengembangan SDM Kabupaten Tabanan, I Wayan Sugatra, menyebutkan pendaftaran Calon Sekda Tabanan telah dibuka 24 Oktober 2018 lalu. Pendaftaran sudah akan ditutup, Rabu, 7 November 2018 besok. Kendati masa pendaftaran sudah berlangsun hampr dua pekan, ternyata baru dua kandidat yang mengajukan lamaran, yakni IGA Rai Dwipayana dan Gede Susila, keduanya merupakan pejabat Eselon II.
Padahal, sesuai aturan, minimal harus ada 4 kandidat yang mengajukan lamaran sebagai Calon Sekda. Namun demikian, Watan Sugatra yakin hingga penutupan pendaftaran besok, akan ada tambahan pelamar. "Saya yakin kouta 4 pelamar Calon Sekda Tabanan akan terpenuhi," ungkap Sugatra saat dikonfirmasi NusaBali di Tabanan, Senin kemarin.
Bagaimana jika tidak ada penambahan pelamar hingga hari H penutupan pendaftaran? Jika kuota tidak terpenuhi sampai batas terakhir, menurut Sugatra, maka masa pendaftaran Calon Sekda Tabanan akan diperpanjang. "Ya, sesuai aturan, harus diperpanjang. Intinya, jabatan Sekda tidak boleh kosong satu jam pun, karena Sekda adalah pejabat strategis," tandas Sugatra.
Menurut Sugatra, minimnya pelamar Calon Sekda ini diduga terjadi karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Selain itu, ada pula kandidat yang ingin mencari dewasa ayu (hari baik) untuk mendaftar, sembari persiapkan dukumen dan inovasi.
Sugatra menjelaskan, kandidat yang mendaftar sebagai Calon Sekda Tabanan harus mengikuti persyaratan yang telah ditempel di papan pengumanan Kantor BKD dan Pengembangan SDM, serta media sosial Humas Pemkab Tabanan. Persyaratan itu, antara lain, kandidat harus berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Tabanan atau di Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Bali, pernah menduduki jabatan Eselon II sekurang-kurangnya selama 2 tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekda secara kumulatif minimal 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, memiliki kompetensi manajerial, dan memiliki kompotensi sosio cultur sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Di samping itu, kandidat Calon Sekda juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, dibuktikan dengan semua unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kandidat Calon Sekda juga tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Peme-rintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam 2 tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman kasus pidana dan perdata, serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II.
Peryaratan lainnya, kandidat Calon Sekda sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, golongan Ruang IV/b, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, serta berusia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2019 mendatang. Kandidat Calon Sekda harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keterangan bebas dari pengaruh narkoba dan zat adiktif lainya. "Semua persyaratan ini harus dipenuhi. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di web Pemkab Tabanan www.tabanankab.go.id," papar Sugatra.
Sementara itu, seleksi administrasi Calon Sekda Tabanan akan digelar 8 November 2018 (jika tidak terjadi perpanjangan masa pendaftaran kandidat). Habis itu, tahapan akan dilanjut dengan seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural, 19 November 2018. Sedangkan tahap penilaian rekam jejak Calon Sekda Tabanan akan dilakukan 21 November 2018.
Sedangkan tahap seleksi penulisan makalah bagi kandidat Calon Sekda Tabanan dijadwalkan berlangsung 23 November 2018. habis itu, dilanjut dengan presentasi makalah dan sesi wawancara pada 27 november 2018. Puncaknya nanti adalah pengumuman hasil seleksi akhir yang meloloskan 3 calon terbaik. Nah, 3 besar itulah yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) buat dicarikan rekomendasi, sebelum salah satunya dipilih oleh Bupati Tabanan sebagai Sekda. "Tapi, untuk jadwal tahapan seleksi keseluruhan sifatnya masih tentatif," tegas Sugatra.
Sugatra menyatakan, Pansel Calon Sekda Tabanan akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terlebih, saat ini sudah ada aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti), sehingga apa pun laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaporkan melalui aplikasi tersebut. "Oleh karena itu, tidak bisa neko-neko, kami akan bekerja sesuai mekanisme," jamin Sugatra. *de
Komentar