nusabali

Tak Punya Paspor, Warga Uganda Dideportasi

  • www.nusabali.com-tak-punya-paspor-warga-uganda-dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial SN, 28, akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja pada Minggu (4/11).

SINGARAJA, NusaBali
SN diamankan lantaran tak membawa paspor saat berkunjung ke Bali dan diamankan saat masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, 8 Oktober lalu. Awalnya SN berdalih tak membawa paspor lantasan sedang diurus di Jakarta untuk mengurus visa untuk berkunjung ke negara lain. Saat pemeriksaan itu SN hanya menunjukkan visa bisnis nomor 2A1424AA0141-S, yang sudah habis masa berlakunya pada 13 Oktober lalu. Dari alasan yang diberikan dan adanya penjamin, SN diberikan waktu untuk melengkapi berkasnya dan menunggu di safe house. Hanya saja dalam kurun waktu yang diberikan, SN tak dapat menunjukkan paspor aslinya hingga akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar, Senin (5/11) kemarin menjelaskan jika SN memang sempat berkelit soal keberadaan passportnya yang sedang dipakai mengurus visa ke Tiongkok. “Setelah beberapa lama kami tunggu, ternyata dia tidak bisa menunjukkan paspor. Selain itu masa visanya juga sudah habis,” katanya.

Ia pun mengakui jika proses deportasi sedikit tersendat, karena pihak Imigrasi harus mengurus paspor dan tiket pulang untuk SN untuk dapat pulang ke negara asalnya. Sementara itu dari hasil investigasi saat pengamanan SN pertama kalinya, ia mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian. Ia yang datang ke Indonesia akan membeli sejumlah pakaian dan akan dijualnya di negara asalnya.*k23

Komentar