nusabali

Rumah Sakit di Bali Wajib Siapkan Layanan Geriatri

  • www.nusabali.com-rumah-sakit-di-bali-wajib-siapkan-layanan-geriatri

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) oleh Pansus DPRD Bali segera rampung.

Ranperda Kesejahteraan Lansia Rampung

DENPASAR, NusaBali
Jelang finalisasi, ada ketentuan baru yang dimasukkan dalam Ranperda Lansia, yakni semua rumah sakit di Bali wajib menyiapkan Unit Layanan Geriatri. Hal ini terungkap dalam Rapat Pansus Ranperda Lansis DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (5/11). Ada beberapa ketentuan yang dimasukkan sebagai bagian finalisasi Ranperda Lansia. Di antaranya, pembangunan Rumah Singgah bagi Lansia dan semua rumah sakit di Bali wajib siapkan Unit Layanan Geriatri.

Unit Layanan Geriatri adalah layanan kesehatan yang berfokus pada penanganan pencegahan penyakit gangguan kesehatan akibat penuaan. Dalam Ranperda Lansia ini, penduduk Bali yang dimasukkan sebagai Lansia adalah berusia 60 tahun ke atas. Bagi rumah sakit di Bali yang tidak siapkan Unit Layanan Geriatri, mereka akan dikenakan sanksi administrasi oleh pemerintah.

“Ranperda Kesejahteraan Lansia ini sudah rampung. Ranperda Lansia ini mewajibkan rumah sakit di Bali siapkan Unit Layanan Geriatri bagi Lansia,” ujar Ketua Pansus Ranperda Lansia DPRD Bali, Nyoman Parta. “Jelas ada sanksi di sini. Rumah Sakit yang sudah beroperasi, bisa rehab gedung dengan siapkan layanan geriatri. Sedangkan yang baru membangun rumah sakit, bisa langsung bangun layanan geriatri,” lanjut politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Nyoman Parta menyatakan, Ranperda Lansia in diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Perda, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Perda Lansia ditarget sudah bisa dilaksanakan tahun 2019 mendatang.

Menurut Parta, Pemprov Bali juga akan membangun Rumah Singgah bagi Lansia, yang akan dibangun di Denpasar. Rumah Singgah ini akan menjadi tempat tinggal sementara bagi Lansia yang berobat di RS Sanglah, Denpasar. Nantinya, Lansia asal Karangasem yang berobat di RS Sanglah tidak perlu lagi bolak-balik Denpasar- Karangasem. Mereka bisa tinggal di Rumah Singga sementara waktu.

Kemudian, ketika ada warga yang sedang ke luar kota memiliki Lansia, mereka bisa menitipkan Lansia bersangkutan selama ditinggal ke luar kota. Namun, masa tinggalnya tetap dengan batas waktu. “Jadi, Rumah Singgah ini memberikan layanan sementara bagi Lansia. Ketika Lansia berobat ke RS Sanglah dan tidak dirawat inap, mereka bisa dibawa ke Rumah Singgah,” tegas Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali (membidangi kesehatan dan kesejahteraan).

Sementara itu, besarnya anggaran untuk pembangunan Rumah Singgah bagi Lansia nantinya akan disesuai dengan kebutuhan. “Kalau masalah anggaran, nanti akan dibahas di 2019. Kebutuannya dibahas detail dengan eksekutif. Namun, yang terpenting bagi kita adalah terwujudnya Rumah Singgah bagi Lansia dan adanya Unit Layanan Geriatri di semua rumah sakit,” jelas anggota Pansus Ranperda Lansia, Kadek Setiawan.

Menurut Kadek Setiawan, selain penyediakan Rumah Singgah, penyediaan aksesbilitas bagi Lansia juga dimasukkan dalam Pasal 23 Ranperda Lansia, yakni tentang kemudahaan penggunaan sarana dan prasarana. Mulai akses dan kemudahan menggunaan sarana dan prasarana bagi Lansia di jalan umum, pada angkutan umum, hingga aksesbillitas pada sarana sosial termasuk tempat ibadah. Bahkan, sampai kemudahan dalam hal pemberian bantuan hukum bagi Lansia.

“Nanti Ranperda ini akan ditindaklanjuti dengan Pergub. Dengan Ranperda ini, jelas Bali bisa menjadi pulau yang ramah bagi Lansia,” tandas politisi PDIP asal

ujar politisi PDIP asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng, yang baru satu periode duduk di DPRD Bali Dapil Buleleng ini. 7 nat

Pansus Ranperda Lansia sebelumnya sempat konsultasi langsung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, 27 September 2019, terkait pematangan draft Ranperda tersebut. Rombongan yang yang dipimpin langsung Ketua Pansus Nyoman Parta tersebut diterima Deputi Hukum dan Pengaduan Masalah Desa Kemendes PDTT, Nurahman Joko Wiryanu, dan Koordinator Pendamping Regional Wilayah Jatim-Jateng-Jogjakarta-Bali, Imam Baehagi. Ranperda Lansia ini dikonsultasikan ke Kemendes PDTT, karena selama ini sebagian besar Lansia bermukim di kawasan pedesaan.

Pihak Kemendes PDTT mengapresiasi dibentuknya Perda Lansia yang akan diberlakukan di Bali. Lagipula, ini baru pertama kalinya Kemends PDTT didatangi Pansus dari provinsi untuk urusan pembentukan Ranperda Lansia, sebagai bentuk responsivitas terhadap pemberdayaan desa.

Anggota Pansus Ranparda Lansia yang notabene Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan selain memikirkan Lansia yang berbasis di desa, juga diusulkan agar dalam Raperda nanti dimasukkan backup anggaran oleh pemerintah. Tama Tenaya mengatakan, di wilayah Kabupaten Badung, para Lansia benar-benar diperhatikan dengan diberi tunjangan setiap bulan, menggunakan dana APBD.

“Di Badung, para Lansia setiap bulan mendapat bantuan dari APBD. Kita ingin para Lansia di seluruh Bali seperti di Badung, dapat bantuan,” tandas Tama Tenaya kala itu. “Ketika ada Perda Lansia nanti, para Lansia kita harap dibantu dari APBD Bali, jangan sampai dibebankan ke dana desa. Kalau dibebankan ke dana desa, itu akan menjadi masalah baru dalam anggaran desa.”  *nat

Komentar