nusabali

Mediasi Sengketa Lahan TK Pra Widya Dharma Gagal Lagi

  • www.nusabali.com-mediasi-sengketa-lahan-tk-pra-widya-dharma-gagal-lagi

Mediasi kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma di Pengadilan Negeri (PN) Bangli belum ada kata sepakat.

BANGLI, NusaBali
Gagalnya mediasi karena penggugat dengan tergugat  masih kukuh dengan pendirian masing-masing. Penggugat yakni I Putu Indrata, Ni Made Sunarti, dan Ketut Suadnyana. Sedangkan tergugat para tokoh masyarakat Demulih serta pihak-pihak yang merestui berdirinya TK Widya Dharma.

Putu Indrata mengaku menggugat lahan TK Pra Widya Dharma bukan semata-mata  masalah tanah, tapi menuntut keadilan. Dikatakan, ada  lima titik lahan milik adat yang dulunya dimanfaatkan  untuk fasilitas umum, tidak  lagi dimanfaatkan justru diklaim milik warga. “Dulu di lahan milik adat dibangun mes guru. Setelah mes guru tidak lagi dimanfaatkan, lahannya diklaim milik warga sekitar lokasi. Begitu juga  untuk  kantor desa, diklaim milik warga sekitar kantor. Kini lahan itu dikontrak pihak desa,” bebernya.

Selaku warga, Putu Indrata mempertanyakan  mengapa krama lain bisa mengklaim, sedangkan  pihaknya justru ditentang memanfaatkan atau meminta lagi lahan SD yang kini dimanfaatkan untuk TK Widya Dharma. “Saya mau berdamai atau menyerahkan lahan tersebut asalkan  lahan-lahan yang dulunya milik adat dan kini  diklaim kepemilikanya oleh segelintir warga diambil kembali oleh desa adat sehingga adil seluruhnya,” sambungnya.

Terpisah,  Bendesa Adat Demulih, I Wayan Suwidnya, mengatakan untuk mediasi belum menghasilkan titik temu. Hasil mediasi akan disampaikan dalam paruman adat, Selasa (6/11) sekitar pukul 19.00 Wita. “Saat mediasi sempat disampaikan agar lahan seluruhnya diambil oleh desa adat, namun kami akan sampaikan dulu pada krama, seperti apa hasilnya akan kami sampaikan lagi saat mediasi yang diagendakan dua minggu lagi,” jelasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Bangli, I Gede Putu  Saptawan SH MHum, menyampaikan mediasi belum membuahkan hasil, belum ada kesepatakan. Penggugat masih mengharapkan tanah yang diperkarakan saat ini bisa kembali, begitu pula dengan tergugat masih berpegang pada pendiriannya. “Tergugat meminta waktu untuk kembali, sehingga apa yang dibahas dalam mediasi bisa disampaikan kepada krama. Mediasi akan dilanjutkan dua minggu mendatang,” ungkapnya.

Dikatakan, proses mediasi diberikan waktu 30 hari, namun waktu tersebut bisa diperpanjang kembali. “Bila sampai batas waktu yang ditentukan belum ada kata sepakat maka akan dilanjutkan dengan persidangan. Nantinya hakim mediator akan menyerahkan kepada majelis hakim, termasuk hasil mediasi selama ini,” imbuhnya. Sementara ratusan krama Demulih dengan mengenakan pakian adat madia mengikuti jalannya mediasi. Selama proses mediasi krama berkumpul di halaman PN Bangli. Sebagai langkah antisipasi, puluhan personel Polres Bangli disiagakan di PN Bangli. *es

Komentar