Ditolak ML, Kakek Gorok Leher Istri
Isa dibunuh suaminya Andi Soto , dengan cara digorok lehernya lantaran enggan melayani nafsu syahwat (making love/ML) kakek tersebut.
BONE, NusaBali
Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Cina, Bone, guna menunggu proses peradilan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11), sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
"Peristiwa terjadi pada subuh hari. Dari pengakuan pelaku, korban sempat diajak berhubungan intim namun menolak hingga pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan parang hingga mengakibatkan korban tewas," ungkap Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim, Senin (5/11).
Kakek dan nenek ini baru rujuk selama 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia 5 anak.
Akibat perbuatan jahat suaminya, korban mendapat luka serius di beberapa bagian tubuh, yakni luka terbuka pada leher, luka tusuk pada kepala sebelah kiri, luka terbuka pada lengan kiri, serta luka terbuka pada paha kanan. Polisi menyatakan penganiayaan dilakukan berkali-kali.
Bersama barang bukti, yakni sebilah parang, pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Cina guna proses lebih lanjut.
"Usai menganiaya korban, tetangga datang. Pelaku sendiri yang membuka pintu. Jadi datang ke Polsek menyerahkan diri diantar saksi," ujar Iptu Abdul Rahim dilansir detik.
Keluarga Andi Soto mengaku syok mendengar berita ini. Bahkan mereka tidak bersedia diliput wartawan saat mendatangi Polsek Cina. Jurnalis yang tiba dilokasi Mako tidak diberi kesempatan oleh keluarga tersangka untuk melakukan peliputan. Pihak keluarga menganggap ini sebagai aib keluarga. Karena itu, dia meminta media massa tidak mengeksposnya.
"Tolong jangan diliput, ini amanah dari kakak saya dan keluarga," ungkap Andi Aris di Mapolsek Cina, Senin (5/11). Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hambali Thalib menyebut polisi harus mengungkap alasan lain pembunuhan itu.
"Kalau sudah masuk ranah pembunuhan kan itu sudah kriminal. Ada korban dan pelaku. Dia bisa kena pasal 338 KUHAP," kata Hambali di Makassar, Sulsel, Senin (5/11).
Meski telah masuk dalam ranah kriminal, pihak penyidik dari kepolisian harus bisa ungkap motif pembunuhan ini. Termasuk kebenaran motif dengan dugaan sakit hati karena ditolak berhubungan badan. "Harus dicari tahu kan alasan penolakan berhubungan badan. Atau jangan-jangan punya alasan lain dari pembunuhan ini," terangnya. *
Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Cina, Bone, guna menunggu proses peradilan. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (4/11), sekitar pukul 04.30 WIB subuh.
"Peristiwa terjadi pada subuh hari. Dari pengakuan pelaku, korban sempat diajak berhubungan intim namun menolak hingga pelaku marah dan melakukan penganiayaan dengan parang hingga mengakibatkan korban tewas," ungkap Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim, Senin (5/11).
Kakek dan nenek ini baru rujuk selama 2 bulan setelah sempat berpisah karena bercerai dan telah dikarunia 5 anak.
Akibat perbuatan jahat suaminya, korban mendapat luka serius di beberapa bagian tubuh, yakni luka terbuka pada leher, luka tusuk pada kepala sebelah kiri, luka terbuka pada lengan kiri, serta luka terbuka pada paha kanan. Polisi menyatakan penganiayaan dilakukan berkali-kali.
Bersama barang bukti, yakni sebilah parang, pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Cina guna proses lebih lanjut.
"Usai menganiaya korban, tetangga datang. Pelaku sendiri yang membuka pintu. Jadi datang ke Polsek menyerahkan diri diantar saksi," ujar Iptu Abdul Rahim dilansir detik.
Keluarga Andi Soto mengaku syok mendengar berita ini. Bahkan mereka tidak bersedia diliput wartawan saat mendatangi Polsek Cina. Jurnalis yang tiba dilokasi Mako tidak diberi kesempatan oleh keluarga tersangka untuk melakukan peliputan. Pihak keluarga menganggap ini sebagai aib keluarga. Karena itu, dia meminta media massa tidak mengeksposnya.
"Tolong jangan diliput, ini amanah dari kakak saya dan keluarga," ungkap Andi Aris di Mapolsek Cina, Senin (5/11). Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hambali Thalib menyebut polisi harus mengungkap alasan lain pembunuhan itu.
"Kalau sudah masuk ranah pembunuhan kan itu sudah kriminal. Ada korban dan pelaku. Dia bisa kena pasal 338 KUHAP," kata Hambali di Makassar, Sulsel, Senin (5/11).
Meski telah masuk dalam ranah kriminal, pihak penyidik dari kepolisian harus bisa ungkap motif pembunuhan ini. Termasuk kebenaran motif dengan dugaan sakit hati karena ditolak berhubungan badan. "Harus dicari tahu kan alasan penolakan berhubungan badan. Atau jangan-jangan punya alasan lain dari pembunuhan ini," terangnya. *
Komentar