Jadwal Buang Sampah Tak Lagi Berlaku
Perwali baru ini pada intinya mempertegas tugas pokok dan fungsi DKP, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga Kepala Lingkungan terkait pengelolaan sampah.
DKP Siapkan Perwali Baru Tentang Pengelolaan Sampah
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar I Ketut Wisada mengakui masih banyak kelemahan dalam hal mengatasi masalah sampah di Kota Denpasar. Pengelolaan sampah dengan menerapkan jadwal membuang sampah pun dinilai belum bisa mengubah prilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dari jadwal yang ditetapkan yakni mulai pukul 17.00-19.00 Wita, ternyata masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal tersebut. Para pelanggar ini kemudian harus menerima sanksi denda jutaan rupiah atau hukuman penjara.
Dalam mewujudkan Kota Denpasar yang bersih, DKP pun telah menyiapkan Perwali baru tentang Pengelolaan Sampah. "Saat ini perwali sudah kami ajukan ke Gubernur, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ditandatangani sehingga 3 bulan ke depan sudah bisa diterapkan," ujar Wisada disela-sela jumpa media terkait akan diadakannya lomba penulisan dan fotografi 'Peduli Sampah' yang diprakarsai oleh Komunitas Peduli Sampah Bali (KPSB), Senin (18/4).
Dijelaskan Wisada, perwali baru tersebut pada intinya mempertegas tugas pokok dan fungsi DKP, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, hingga Kepala Lingkungan terkait pengelolaan sampah. "Menjadi tugas Kaling, Kadus membentuk kelompok swakelola sampah yang mengangkat dan mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS (tempat pembuangan sementara, red) dengan kendaraan roda 3 atau gerobak. Selanjutnya dari TPS ke TPA kami yang punya tanggungjawab," jelasnya. Dengan perwali baru ini, jadwal pembuangan sampah yang saat ini berlaku mulai pukul 17.00-19.00 wita otomatis terhapuskan.
Sebagai gantinya, setiap KK sebagai sumber sampah cukup menyimpan sampahnya di depan pintu rumah. "Masyarakat dilarang mengeluarkan sampah ke ruas jalan, cukup taruh di halaman rumah dan akan diangkut oleh swakelola dibawah naungan Kaling/Kadus untuk dikirim ke TPS. Harapannya, kedepan tidak akan ada lagi 'pameran' sampah di jalan-jalan," tegasnya.
Diakui bahwa diperlukan daya dukung berupa sarana prasarana yang kuat ketika perwali ini berlaku. Terutama untuk pengadaan kendaraan roda 3 di masing-masing desa/lurah. "Kami akan berikan 40 moci (motor cikar) untuk lurah, sedangkan desa mereka sudah ada anggaran sehingga disiapkan sendiri," jelasnya. Selain moci, DKP juga mengganggarkan pengadaan 5 truk ranger berkapasitas 16 liter kubik sampah, serta 25 kontainer berkapasitas 6 meter kubik sampah dengan kisaran anggaran mencapai Rp 40 miliar lebih. "Sudah masuk dalam anggaran perubahan. Walikotapun minta supaya program ini dikawal," terangnya. Wisada yakin, penambahan armada ini akan mampu mengatasi permasalahan sampah di Denpasar yang per harinya volumenya mencapai 3.200 meter kubik. 7 nv
Komentar