nusabali

Tim Yustisi Segel Tempat Usaha Ice Cream

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-segel-tempat-usaha-ice-cream

Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menyegel sebuah tempat usaha ice cream di wilayah Jalan Rama, Kota Semarapura, Klungkung, Selasa (6/11) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali
Karena tempat usaha ini tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).  Padahal pihak pengelola usaha itu sudah diberikan peringatan sebelumnya, namun tidak diindahkan.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Yustisi, sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu tempat usaha ice cream tersebut tidak buka. Tanpa basa-basi petugas pun langsung menggembok pintunya, selain itu juga dipasang tanda bertuliskan Disegel, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Sesuai Permendagri : 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha, ttd Tim Yustisi Kabupaten Klungkung.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, pihaknya menyegel tempat usaha tersebut karena tidak memiliki SIUP dan TDP. Padahal mereka sudah diberikan peringatan sebelumnya, namun peringatan itu tidak diindahkan. “Kami mengambil langkah tegas dengan penyegelan, sebelumnya sudah ditutup sementara agar mengurus izinnya namun itu tidak dilakukan,” tegas Suarta, yang juga Ketua PDHI Klungkung ini.

Pihaknya akan membuka segel tersebut apabila pemilik tempat usaha yang bersangkutan sudah mengantongi izin. Jika segel itu sampai dibuka tanpa seizin petugas, maka pelakunya bisa kena sanksi pidana. Lebih lanjut, Suarta menyebut saat petugas turun kondisi toko tidak beroperasi. “Mungkin pegawainya belum datang karena kita turunnya pagi, tapi tetap kita segel,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Yustisi Pemkab Klungkung menggelar sidak terhadap tempat usaha ice cream di Jalan Rama, Klungkung, itu, pada Kamis (25/10) sore. Saat diminta menunjukkan surat izin ternyata tidak ada, sehingga langsung ditutup sementara. *wan

Komentar