nusabali

Bendesa Dilarang Rangkap Jabatan

  • www.nusabali.com-bendesa-dilarang-rangkap-jabatan

Bendesa Susut Kelod pernah rangkap jabatan dan akhirnya memilih sebagai Ketua LPD.

BANGLI, NusaBali
Kasubbag Sarana Perekonomian dan Pengembangan Teknologi, Bagian Ekonomi Setda Bangli, Dwi Wahyuni, mengatakan bendesa adat dilarang rangkap jabatan sebagai ketua LPD. Kedudukan bendesa adat sebagai pengawas LPD. Jika bendesa selaku pengawas sekaligus penggerak LPD, rentan menimbulkan masalah. Aturan itu tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentang LPD (Lembaga Perkreditan Desa).

Dwi Wahyuni menjelaskan, pada Pasal 10 Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tertera organisasi LPD terdiri dari Prajuru LPD dan Panureksa. Panureksa terdiri dari pamucuk dijabat langsung oleh bendesa dan anggota. Tugas bendesa melakukan pengawasan. “Tidak mungkin seorang pengawas mengambil pekerjaan ganda sebagai pelaksana. Jika bendesa merangkap sebagai ketua LPD, kami sarankan memilih posisi yang dipertahanakan apakah sebagai Ketua LPD atau bendesa,” jelasnya.

Dwi Wahyuni menegaskan, saat pembinaan LPD menemukan bendesa merangkap jabatan sebagai ketua LPD. “Pernah terjadi di Desa Susut Kelod dan Demulih. Setelah kami berikan pemahaman akhirnya Bendesa Susut Kelod melepas jabatanya sebagai bendesa dan memilih sebagai ketua LPD,” sebutnya. Dwi Wahyuni mengakui Perda ini tergolong baru, sehingga sering disosialisasikan. Masing-masing LPD sudah diberikan fotokopian perda ini.

Ditambahkan, khusus LPD Demulih kondisinya macet. Upaya pembinaan sudah dilakukan berulang kali, namun belum ada tindak lanjut dari pengurus. “Kami sudah dorong agar bisa bangkit, namun kami tidak bisa berbuat banyak ketika pengurus tidak bergerak. Kami sudah sarankan kepada ketua agar menyelesaikan kredit macet,” ujarnya. Ada 159 LPD di Bangli, 7 LPD di antaranya masuk kategori sakit. “Guna meningkatkan SDM, bimtek juga dilaksanakan di tingkat provinsi,” imbuhnya *es

Komentar