Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara
KPK tolak pengajuan Irvan menjadi justice collaborator
JAKARTA, NusaBali
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP). Kolega Irvanto, Made Oka Masagung juga dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).
Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana 12 tahun, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda subsiden 6 bulan kurungan.
Pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo keberatan atas tuntutan jaksa ini. Menurutnya, Irvanto bukan pelaku utama dalam kasus ini, hanya sebagai pengacara.
"Peran pak Irvanto sebagai mana yang dibacakan tadi hanya sebagai perantara, sangat berat tuntutannya." ujar Soesilo seperti dilansir cnnindonesia.
Hakim Ketua mempersilahkan Irvanto dan Made Oka mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 November mendatang. Di sisi lain, jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) Irvanto. Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa (Irvanto Hendra Pambudi) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) seperti dilansir detik.
Selain itu, jaksa menyebut Irvanto dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab uang yang diterima keduanya USD 7,3 juta adalah untuk kepentingan eks Ketua DPR tersebut.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama perkara Setya Novanto uang tersebut dibebankan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itu, terhadap uang itu para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti," kata dia. *
Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana 12 tahun, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda subsiden 6 bulan kurungan.
Pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo keberatan atas tuntutan jaksa ini. Menurutnya, Irvanto bukan pelaku utama dalam kasus ini, hanya sebagai pengacara.
"Peran pak Irvanto sebagai mana yang dibacakan tadi hanya sebagai perantara, sangat berat tuntutannya." ujar Soesilo seperti dilansir cnnindonesia.
Hakim Ketua mempersilahkan Irvanto dan Made Oka mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 21 November mendatang. Di sisi lain, jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) Irvanto. Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera itu dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa (Irvanto Hendra Pambudi) tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (6/11) seperti dilansir detik.
Selain itu, jaksa menyebut Irvanto dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab uang yang diterima keduanya USD 7,3 juta adalah untuk kepentingan eks Ketua DPR tersebut.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama perkara Setya Novanto uang tersebut dibebankan kepada Setya Novanto untuk membayar uang pengganti. Oleh karena itu, terhadap uang itu para terdakwa tidak dituntut pidana tambahan uang pengganti," kata dia. *
1
Komentar