Tim Yustisi Segel Proyek Perumahan Bodong di Perancak
Tim Yustisi Jembrana yang terdiri dari Pemkab, Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, menyegel sebuah proyek perumahan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di Banjar Lemodang, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (6/11) pagi.
NEGARA, NusaBali
Penyegelan dengan memasang garis Satpol PP di sekeliling puluhan rumah yang baru setengah jadi di proyek perumahan bodong tersebut, juga dilakukan setelah pengelola proyek perumahan itu tetap melanjutkan pembangunan, meskipun telah berulang kali diberikan peringatan oleh Satpol PP Jembrana.
Selain memasang garis Satpol PP, dalam kegiatan penyegelan yang dipimpin Plt Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang, pada sekitar pukul 08.00 Wita itu juga dilakukan pemasangan stiker penyegelan di pintu sejumlah rumah setengah jadi tersebut. Kegiatan penyelegan itu juga disaksikan Perbekel Perancak I Nyoman Wijana, Bendesa Perancak I Nengah Parna, bersama jajaran perangkat desa lainnya. Saat melakukan penyegelan, tidak ada pekerja maupun pengelola proyek di lokasi.
“Walaupun sementara tidak ada pembangunan lanjutan, kami tetap lakukan penyegelan bersama Tim Yustisi karena tidak ada IMB,” kata Ledang yang juga Asisten III Sekda Jembrana.
Sebelumnya, kata Ledang, pihak pengelola proyek bersangkutan sudah mengajukan permohonan izin prinsip untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana. Saat pengajuan izin prinsip itu, disebutkan pembangunan vila untuk penunjang pariwisata. Tetapi kenyataannya, yang dibangun adalah perumahan, sehingga tidak bisa diterbitkan IMB-nya. “Di Perancak itu masuk kawasan pariwisata. Kalau benar untuk vila, sebenarnya tidak ada masalah. Sedangkan yang dibangun, adalah perumahan sehingga tidak bisa diproses,” ujarnya.
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, menambahkan terkait proyek perumahan itu, sudah diatensi sejak lama saat masih dilakukan perataan tanah. Sebelum mulai dilakukan pembangunan sekitar dua tahun lalu itu, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola untuk mengurus izin. Setelah mulai ada pembangunan, jajarannya yang mengetahui belum ada izin, sudah mengultimatum pengelola agar tidak melanjutkan pembangunannya, sebelum mengantongi izin. Namun kenyataannya, pembangun tetap berusaha dilanjutkan, sehingga masalah pelanggaran IMB itu pun dibahas bersama Tim Yustisi, Senin (5/11), sehingga disepakati melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP, Selasa pagi kemarin.
“Kalau tadi (kemarin) ada aktivitas pembangunan, kami juga mau angkut alat-alat kerjanya. Tetapi karena tidak ada, ya kami pasang Satpol PP line (garis Satpol PP) termasuk stiker penyegelan. Kalau nanti sampai berani merusak Satpol PP line untuk melanjutkan pembangunan semasih belum ada izin, artinya sudah pelanggaran hukum. Dan tadi juga kami pesan kepada aparat desa setempat, terutama perbekel dan bendesa agar mengawasi,” ujar mantan Lurah Gilimanuk, ini. *ode
Penyegelan dengan memasang garis Satpol PP di sekeliling puluhan rumah yang baru setengah jadi di proyek perumahan bodong tersebut, juga dilakukan setelah pengelola proyek perumahan itu tetap melanjutkan pembangunan, meskipun telah berulang kali diberikan peringatan oleh Satpol PP Jembrana.
Selain memasang garis Satpol PP, dalam kegiatan penyegelan yang dipimpin Plt Asisten I Sekda Jembrana I Nengah Ledang, pada sekitar pukul 08.00 Wita itu juga dilakukan pemasangan stiker penyegelan di pintu sejumlah rumah setengah jadi tersebut. Kegiatan penyelegan itu juga disaksikan Perbekel Perancak I Nyoman Wijana, Bendesa Perancak I Nengah Parna, bersama jajaran perangkat desa lainnya. Saat melakukan penyegelan, tidak ada pekerja maupun pengelola proyek di lokasi.
“Walaupun sementara tidak ada pembangunan lanjutan, kami tetap lakukan penyegelan bersama Tim Yustisi karena tidak ada IMB,” kata Ledang yang juga Asisten III Sekda Jembrana.
Sebelumnya, kata Ledang, pihak pengelola proyek bersangkutan sudah mengajukan permohonan izin prinsip untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana. Saat pengajuan izin prinsip itu, disebutkan pembangunan vila untuk penunjang pariwisata. Tetapi kenyataannya, yang dibangun adalah perumahan, sehingga tidak bisa diterbitkan IMB-nya. “Di Perancak itu masuk kawasan pariwisata. Kalau benar untuk vila, sebenarnya tidak ada masalah. Sedangkan yang dibangun, adalah perumahan sehingga tidak bisa diproses,” ujarnya.
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi, menambahkan terkait proyek perumahan itu, sudah diatensi sejak lama saat masih dilakukan perataan tanah. Sebelum mulai dilakukan pembangunan sekitar dua tahun lalu itu, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengelola untuk mengurus izin. Setelah mulai ada pembangunan, jajarannya yang mengetahui belum ada izin, sudah mengultimatum pengelola agar tidak melanjutkan pembangunannya, sebelum mengantongi izin. Namun kenyataannya, pembangun tetap berusaha dilanjutkan, sehingga masalah pelanggaran IMB itu pun dibahas bersama Tim Yustisi, Senin (5/11), sehingga disepakati melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP, Selasa pagi kemarin.
“Kalau tadi (kemarin) ada aktivitas pembangunan, kami juga mau angkut alat-alat kerjanya. Tetapi karena tidak ada, ya kami pasang Satpol PP line (garis Satpol PP) termasuk stiker penyegelan. Kalau nanti sampai berani merusak Satpol PP line untuk melanjutkan pembangunan semasih belum ada izin, artinya sudah pelanggaran hukum. Dan tadi juga kami pesan kepada aparat desa setempat, terutama perbekel dan bendesa agar mengawasi,” ujar mantan Lurah Gilimanuk, ini. *ode
1
Komentar