Tim Transisi Bahas Pergub Pembatasan Plastik
Tim Gubernur Bali, I Wayan Koster, gencar membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Harapannya, Bali bisa bebas sampah plastik.
BANGLI, NusaBali
Dalam rancangan ini, ada tiga jenis plastik yang dibatasi yakni kantong kresek, sedotan, dan styrofoam.
Anggota Tim Transisi, AA Oka Mahendra, mengatakan sampah plastik menjadi masalah yang cukup sulit tertangani. Salah satu upaya penanganan sampah plastik dengan merancang aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “Dalam waktu dekat kami akan lakukan pembahasan kembali bersama dengan OPD terkait,” jelas Oka Mahendra, Selasa (6/11).
Dalam rancangan ini, ada tiga jenis plastik yang dibatasi meliputi kantong kresek, sedotan, dan styrofoam. “Tidak ada kresek bisa saja menggunakan tas kain atau tas dari anyaman. Dicarikan pengganti yang bisa didaur ulang,” ungkapnya. Nantinya akan ada pengawasan mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen. Diharapkan dukungan seluruh pihak agar bisa mewujudkan Bali zero penggunaan plastik sekali pakai.
Oka Mahendra menyampaikan, meski belum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur, namun langkahnya bisa dimulai dari sekarang. Bisa dimulai dari instansi pemerintah. Akan lebih efektif memberikan teladan ketimbang hanya wacana saja. Bisa juga dimulai dari rumah tangga masing-masing. “Pemerintah menggandeng pihak swasta, tokoh agama, dan masyarakat bersama-sama kampanyekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tandasnya.
Dibutuhkan komitmen seluruh komponen untuk bisa mewujudkan Bali bebas dari sampah plastik. “Memang sudah ada Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2011 tentang penggelolaan sampah. Pembatasan plastik sekali pakai sebagai penjabaran visi misi Gubernur Bali karena gubernur konsen dalam penanganan sampah,” ujarnya. Tokoh asal Puri Kanginan Bangli ini meminta pejabat yang berwenang menegakkan aturan. “Jangan pandang bulu. Ada pelanggaran wajib ditindak, jangan biarkan membesar dan sudah ribut-ribut baru ditangani,” pesannya. *es
Dalam rancangan ini, ada tiga jenis plastik yang dibatasi yakni kantong kresek, sedotan, dan styrofoam.
Anggota Tim Transisi, AA Oka Mahendra, mengatakan sampah plastik menjadi masalah yang cukup sulit tertangani. Salah satu upaya penanganan sampah plastik dengan merancang aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “Dalam waktu dekat kami akan lakukan pembahasan kembali bersama dengan OPD terkait,” jelas Oka Mahendra, Selasa (6/11).
Dalam rancangan ini, ada tiga jenis plastik yang dibatasi meliputi kantong kresek, sedotan, dan styrofoam. “Tidak ada kresek bisa saja menggunakan tas kain atau tas dari anyaman. Dicarikan pengganti yang bisa didaur ulang,” ungkapnya. Nantinya akan ada pengawasan mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen. Diharapkan dukungan seluruh pihak agar bisa mewujudkan Bali zero penggunaan plastik sekali pakai.
Oka Mahendra menyampaikan, meski belum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur, namun langkahnya bisa dimulai dari sekarang. Bisa dimulai dari instansi pemerintah. Akan lebih efektif memberikan teladan ketimbang hanya wacana saja. Bisa juga dimulai dari rumah tangga masing-masing. “Pemerintah menggandeng pihak swasta, tokoh agama, dan masyarakat bersama-sama kampanyekan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” tandasnya.
Dibutuhkan komitmen seluruh komponen untuk bisa mewujudkan Bali bebas dari sampah plastik. “Memang sudah ada Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2011 tentang penggelolaan sampah. Pembatasan plastik sekali pakai sebagai penjabaran visi misi Gubernur Bali karena gubernur konsen dalam penanganan sampah,” ujarnya. Tokoh asal Puri Kanginan Bangli ini meminta pejabat yang berwenang menegakkan aturan. “Jangan pandang bulu. Ada pelanggaran wajib ditindak, jangan biarkan membesar dan sudah ribut-ribut baru ditangani,” pesannya. *es
1
Komentar