Dewi Persik Dipolisikan Keponakan
Setelah Dewi Perssik, kini giliran Rosa Meldianti yang melaporkan tantenya tersebut.
JAKARTA, NusaBali
Meldi melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya Meldi, ibundanya yang merupakan kakak Dewi Persik juga ikut membuat laporan dengan pasal yang sama. "Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi kami buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata kuasa hukum Meldi, Rudy Kabunang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11), dilansir detikHot.
"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun. Dan laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi," sambungnya.
Meldi merasa dicemarkan nama baiknya oleh Dewi Perssik lewat Instagram. "Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam Instagram live, di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan-perkataan khusus kepada ibunda Meldi itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Depe dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ujar Rudy.
"Kalau khusus kepada saudari Meldi ada ucapan-ucapan baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam capture-capture-an yang ada di Instagram di situ ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik," lanjutnya.
Beberapa barang bukti sudah dikumpulkan oleh pihak Meldi. Bahkan empat orang saksi sudah disiapkannya. "Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10-an. Saksi ada, sekitar empat orang bahkan lebih kalau diperlukan," pungkas Rudy. *
Meldi melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya Meldi, ibundanya yang merupakan kakak Dewi Persik juga ikut membuat laporan dengan pasal yang sama. "Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi kami buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata kuasa hukum Meldi, Rudy Kabunang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11), dilansir detikHot.
"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun. Dan laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi," sambungnya.
Meldi merasa dicemarkan nama baiknya oleh Dewi Perssik lewat Instagram. "Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam Instagram live, di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan-perkataan khusus kepada ibunda Meldi itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Depe dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ujar Rudy.
"Kalau khusus kepada saudari Meldi ada ucapan-ucapan baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung. Dalam capture-capture-an yang ada di Instagram di situ ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik," lanjutnya.
Beberapa barang bukti sudah dikumpulkan oleh pihak Meldi. Bahkan empat orang saksi sudah disiapkannya. "Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10-an. Saksi ada, sekitar empat orang bahkan lebih kalau diperlukan," pungkas Rudy. *
Komentar