nusabali

Golkar Ancam Berangus Dewan Tersangka Biogas

  • www.nusabali.com-golkar-ancam-berangus-dewan-tersangka-biogas

DPD I Golkar Bali belum putuskan untuk memberikan bantuan hukum terhadap I Gede Gita Gunawan, anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung yang terseret sebagai tersangka kasus duga-an korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida yang rugikan negara Rp 792 juta.

Kejari Klungkung Periksa 24 Saksi

DENPASAR, NusaBali
Namun, bila terbukti korupsi, kader bersangkutan akan dipecat Golkar. Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus yang menimpa Gede Gita Gunawan ini kepada proses hukum. “Kita belum memutuskan akan berikan pendampingan hukum. Yang bersangkutan baru ditetapkan menjadi tersangka, artinya ini masih proses penyidikan di kejaksaan. Kalau dia meminta bantuan hukum, Golkar punya Badan Hukum-HAM. Partai tentu akan rapat dulu untuk memutuskan pendampingan itu,” tegas Wijaya di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati 9 Denpasar, Rabu (7/11).

Wijaya menambahkan, kasus yang menjerat Gita Gunawan sebagai tersangka ini akan dibahas DPD I Golkar Bali. Nanti Korwil Klungkung DPD I Golkar Bali dan DPD II Golkar Klungkung akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan Gita Gunawan, anggota Dewan yang notabene Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Nusa Penida.

Yang jelas, menurut Wijaya, kasus kader Golkar terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini telah membuat citra partai terdampak, khususnya di Klungkung. Apalagi, Gita Gunawan adalah caleg incumbent yang akan bertarung lagi berebut kursi DPRD Klungkung dalam Pileg 2019.

Karena itu, Golkar siapkan sanksi tegas jika nantinya Gita Gunawan terbukti korupsi berdasarkan putusan pengadilan. Selain diberangus dari keanggotaan DPRD Klungkung, kader bersangkutan juga akan dipecat dari Golkar. “Jadi, soal PAW atau pemecatan, kita lihat vonis pengadilan nanti,” tandas Wijaya.

Wijaya berharap kader Golkar di Klungkung yang akan tarung ke Pileg 2019 tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa Gita Gunawan. “Saya berharap kader Golkar di Klungkung tetap maksimal berjuang dalam tarung Pileg 2019. Jangan terpengaruh dengan kasus kader kita yang tersangkut kasus biogas. Memang ini sebuah persoalan hukum menyangkut perorangan, yang tidak ada sangkut paut dengan organisasi,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin, Korwil Klungkung DPD I Golkar Bali, I Made Wijaya, mengatakan partainya mengedepankan praduga tak bersalah dalam kasus Gita Gunawan. Jadi, biarkan dulu penegak hukum memproses kasus Gita Gunawan. Dia berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan tidak ada intervensi serta kepentingan politis. “Kita hormati proses hukum, kita kedepankan praduga tak bersalah. Karena ini baru tersangka, bukan terpidana,” ujar Made Wijaya.

Made Wijaya mengingatkan persoalan Gita Gunawan tidak mempengaruhi kinerja dan mesin partai di Klungkung. Apalagi, saat ini soliditas Partai Golkar khususnya Nusa Penida cukup terjaga. “Saat ini mesin partai di Klungkung solid. Dengan kasus ini, mari kita rapatkan barisan, tetap berjuang dan semangat menghadapi Pileg 2019,” pinta politisi Golkar asal Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang juga maju sebagai caleg DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini.

Terkait status Gita Gunawan sebagai anggota DPRD Klungkung dan caleg incumbent ke Pileg 2019, menurut Made Wijaya, ada proses dan mekanisme. “Yang bersangkutan kan masih disidik sebagai tersangka. Belum ada keputusan hukum yang bersifat mengikat atau belum ada ketetapan hukum berdasarkan putusan pengadilan,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung 2009-2014 ini.

Gede Gita Gunawan sendiri ditetapkan Kejari Klungkung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, 5 November 2018 lalu. Politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida ini jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya.

Ada tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus proyek Instalasi Biogas tahun 2014 ini. Dua tersangka lainnya lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut). Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan.

Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas.

Sementara itu, Kejari Klungkung langsung tancap gas dengan kembali memeriksa saksi-saksi pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida. Bahkan, ada 24 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Klungkung di Amlapura, Rabu kemarin. Mereka sebelumnya sudah sempat memberikan keterangan saat kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas ini mulai bergulir.

Pantauan NusaBali di Kantor Kejari Klungkung, Rabu kemarin, 24 saksi tersebut diperiksa secara bergantian oleh 7 jaksa. Mereka sudah hadir di Kejari Klungkung sejak pagi pukul 09.00 Wita. Di antara 24 saksi ini, termasuk mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, I Putu Widiada, yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Klungkung.

Putu Widiada sendiri diperiksa sebagai saksi, karena ketika proyek biogas berlangsung tahun 2014, berada di bawah leading sektor OPD yang dipimpinnya. Putu Widiada menjalani pemeriksaan selama 3 jam sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang pukul 12.00 Wita. Hanya saja, Widiada enggan berkomentar saat dicegat seusai pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Widiada langsung meninggalkan Kejario Klungkung dengan ditunggu rekannya.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengatakan ada 7 jaksa penyidik yang dikerahkan untukmemeriksa 24 saksi. Mereka merupakan bagian dari 70 saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. “Kita gali lagi keterangannya. Apakah keterangannya sekarang masih tetap sama atau ada perubahan dari sebelumnya?” ujar IGN Anom Sukawinata di Kejari Klungkung, Rabu kemarin. *nat,wan

Komentar