Pelajar SMA Curi Perhiasan untuk Beli Sabhu
Selain digunakan foya-foya, uang hasil penjualan perhiasan curian digunakan belanja sabhu-sabhu sampai tiga kali.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pelajar SMA Negeri di Buleleng, berinisial AA, 17, asal Banyuning tertangkap tangan melakukan pencurian perhiasan emas yang dipakainya untuk membeli sabhu-sabhu. Bak pepatah sambil menyelam minum air, pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas oleh Polsek Kota Singaraja tersebut juga berhasil meringkus seorang residivis narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban I Nengah Mantra, 58, warga Jalan Pulau Menjangan, Gang Diponegoro, Lingkungan Banyuning Selatan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada hari Sabtu tangal 23 Juni 2018 pukul 16.00 WITA, melaporkan diri telah mengalami pencurian. Dua buah kalung beserta liontin emasnya dalam lemari hilang digondol maling.
Setelah empat bulan berselang, barang bukti curian berupa kalung dan liontin emas diketahui ada pada seorang pembeli emas di komplek Pasar Anyar Buleleng. Saat itu pembeli mengaku membelinya dari seorang pemuda dengan ciri-ciri menyerupai pelaku. Saat dilakukan penyanggongan di rumahnya pertengahan Oktober lalu, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, Iptu Suseno yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (7/11) siang, mengungkapkan pelaku sudah diringkus belum lama ini. Pelaku AA yang masih di bawah umur pun sudah menjual habis perhiasan emas seberat 20 gram itu dengan harga Rp 6,2 juta kepada orang tak dikenal.
“Jadi pelaku ini sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban dengan masuk saat korban tertidur dengan pintu tak dikunci. Terungkap saat barang bukti kami temukan sudah terjual,” ungkap Iptu Suseno.
Dari hasil penyelidikan, remaja 17 tahun itu mengaku sudah menghabiskan uang hasil penjualan barang curiannya dengan membeli pakaian di distro, sebagian untuk membeli makan dan minum. Yang lebih mencengangkan, pelaku mengaku memakai uang haram itu untuk membeli narkoba sebanyak tiga kali berturut-turut.
Pelaku AA, dalam pengakuannya kepada penyidik terpaksa melakukan hal itu lantaran sudah kecanduan mengisap sabhu-sabhu. Ia mengaku memakai barang terlarang itu sejak empat bulan terakhir sebelum diamankan oleh kepolisian. Namun karena masih dibawah umur, sesuai dengan rekomendasi Bapas dan hasil diversi, AA dikembalikan kepada orangtuanya dan kini sedang menjalani rehabilitasi di Bangli.
Sementara itu dari hasil pengembangan tersebut, AA mengaku membelinya dari Putu Ananta Wijaya alias Topan, 45, warga Kelurahan Kendran, Buleleng, yang ternyata adalah seorang residivis. Ia yang baru saja keluar dari jeruji besi 7 bulan lalu dengan kasus sama kembali diamankan pada Rabu (17/10) lalu di rumahnya.
Dari tangan Topan, Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan 3 paket sabhu-sabhu dengan berat 2,2 gram bruto. Ia pun kemudian kembali digelandang polisi mendekam di sel tahan Polres Buleleng. Topan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar. *k23
Seorang pelajar SMA Negeri di Buleleng, berinisial AA, 17, asal Banyuning tertangkap tangan melakukan pencurian perhiasan emas yang dipakainya untuk membeli sabhu-sabhu. Bak pepatah sambil menyelam minum air, pengungkapan kasus pencurian perhiasan emas oleh Polsek Kota Singaraja tersebut juga berhasil meringkus seorang residivis narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban I Nengah Mantra, 58, warga Jalan Pulau Menjangan, Gang Diponegoro, Lingkungan Banyuning Selatan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada hari Sabtu tangal 23 Juni 2018 pukul 16.00 WITA, melaporkan diri telah mengalami pencurian. Dua buah kalung beserta liontin emasnya dalam lemari hilang digondol maling.
Setelah empat bulan berselang, barang bukti curian berupa kalung dan liontin emas diketahui ada pada seorang pembeli emas di komplek Pasar Anyar Buleleng. Saat itu pembeli mengaku membelinya dari seorang pemuda dengan ciri-ciri menyerupai pelaku. Saat dilakukan penyanggongan di rumahnya pertengahan Oktober lalu, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya
Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, Iptu Suseno yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya dan KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (7/11) siang, mengungkapkan pelaku sudah diringkus belum lama ini. Pelaku AA yang masih di bawah umur pun sudah menjual habis perhiasan emas seberat 20 gram itu dengan harga Rp 6,2 juta kepada orang tak dikenal.
“Jadi pelaku ini sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban dengan masuk saat korban tertidur dengan pintu tak dikunci. Terungkap saat barang bukti kami temukan sudah terjual,” ungkap Iptu Suseno.
Dari hasil penyelidikan, remaja 17 tahun itu mengaku sudah menghabiskan uang hasil penjualan barang curiannya dengan membeli pakaian di distro, sebagian untuk membeli makan dan minum. Yang lebih mencengangkan, pelaku mengaku memakai uang haram itu untuk membeli narkoba sebanyak tiga kali berturut-turut.
Pelaku AA, dalam pengakuannya kepada penyidik terpaksa melakukan hal itu lantaran sudah kecanduan mengisap sabhu-sabhu. Ia mengaku memakai barang terlarang itu sejak empat bulan terakhir sebelum diamankan oleh kepolisian. Namun karena masih dibawah umur, sesuai dengan rekomendasi Bapas dan hasil diversi, AA dikembalikan kepada orangtuanya dan kini sedang menjalani rehabilitasi di Bangli.
Sementara itu dari hasil pengembangan tersebut, AA mengaku membelinya dari Putu Ananta Wijaya alias Topan, 45, warga Kelurahan Kendran, Buleleng, yang ternyata adalah seorang residivis. Ia yang baru saja keluar dari jeruji besi 7 bulan lalu dengan kasus sama kembali diamankan pada Rabu (17/10) lalu di rumahnya.
Dari tangan Topan, Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan 3 paket sabhu-sabhu dengan berat 2,2 gram bruto. Ia pun kemudian kembali digelandang polisi mendekam di sel tahan Polres Buleleng. Topan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar. *k23
1
Komentar