Penyelundup Shabu Afrika Dituntut 17 Tahun
Nekat menyelundupkan shabu dari Afrika melalui paket jasa pengiriman, terdakwa AA Gede Rai, 45 harus menerima ganjarannya.
DENPASAR, NusaBali
Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Rabu (7/11). JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan, terdakwa Gede Rai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primair. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AA Gede Rai dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun," tegas Jaksa Made Lovi.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Albert Jackson akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang kami tunda satu minggu untuk pledoi terdakwa,” tegas hakim menutup sidang.
Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah). Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram bruto. *rez
Ia dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Rabu (7/11). JPU I Made Lovi Pusnawan menyatakan, terdakwa Gede Rai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primair. Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.
Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AA Gede Rai dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun," tegas Jaksa Made Lovi.
Terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Albert Jackson akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang kami tunda satu minggu untuk pledoi terdakwa,” tegas hakim menutup sidang.
Sebagaimana diketahui, kejadian berawal pada tanggal 11 April 2018, saat terdakwa dihubungi melalui handphone oleh Soenartono Rachmanto alias Onny (terdakwa berkas terpisah). Onny menyuruh terdakwa mengambil paket milik Bo di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, dan terdakwa pun menyanggupinya.
Setelah terdakwa mengambil paket, petugas kepolisian langsung menangkapnya, serta memeriksa isi paket yang diambil. Dari pemeriksaan paket itu, selain berisi pakaian wanita dan anak, petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu masing-masing seberat 266 gram dan 248 gram bruto. *rez
Komentar