Gelapkan 6.124 Galon Air, Pengusaha Dipolisikan
Seorang pengusaha, Arief Setyo Prihandono harus berurusan dengan pihak kepolisian.
REMBANG, NusaBali
Ia diduga menggelapkan sebanyak 6.124 galon air minum, dengan nilai lebih dari Rp 214 juta. Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, pelaku yang merupakan pemilik usaha pemasok air minum kemasan CV Air Barokah, awalnya melakukan kerjasama dengan PT Jauwhannes Traci dalam hal penjualan air minum kemasan galon Aguaria.
Namun, mulai bulan April 2017 pembayaran dari CV Air Barokah kepada PT Jauwhannes Traci selaku supplier mengalami ketersendatan. Atas kondisi tersebut, dua orang karyawan PT Jauwhannes diperintahkan pimpinannya untuk melakukan pengecekan terhadap usaha milik pelaku.
"Lalu dua karyawan PT Jauwhannes melakukan pengecekan, saat datang ke CV Air Barokah mendapati sudah tidak digunakan lagi oleh terlapor. Kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor tentang keberadaan beberapa galon merk aguaria jumlah 6.124 buah galon dan uang hasil penjualan air mineral," jelas Kurniawan dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (7/11).
Saat dimintai pertanggung jawaban atas ribuan galon yang dipesan pelaku, maupun uang hasil penjualannya, pelaku tidak mampu menunjukkannya. Atas dasar itulah, PT Jauwhannes melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Pada saat di tanyakan oleh pelapor, terlapor tidak bisa menunjukan keberadaan beberapa galon tersebut dan uang hasil penjualan air dalam kemasan juga tidak di setorkan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang," imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyelidikan lebih lanjut. Total kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 214.854.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 8 lembar nota penjualan dan satu lembar kartu bukti pinjam galon. *
Ia diduga menggelapkan sebanyak 6.124 galon air minum, dengan nilai lebih dari Rp 214 juta. Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, pelaku yang merupakan pemilik usaha pemasok air minum kemasan CV Air Barokah, awalnya melakukan kerjasama dengan PT Jauwhannes Traci dalam hal penjualan air minum kemasan galon Aguaria.
Namun, mulai bulan April 2017 pembayaran dari CV Air Barokah kepada PT Jauwhannes Traci selaku supplier mengalami ketersendatan. Atas kondisi tersebut, dua orang karyawan PT Jauwhannes diperintahkan pimpinannya untuk melakukan pengecekan terhadap usaha milik pelaku.
"Lalu dua karyawan PT Jauwhannes melakukan pengecekan, saat datang ke CV Air Barokah mendapati sudah tidak digunakan lagi oleh terlapor. Kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor tentang keberadaan beberapa galon merk aguaria jumlah 6.124 buah galon dan uang hasil penjualan air mineral," jelas Kurniawan dalam keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (7/11).
Saat dimintai pertanggung jawaban atas ribuan galon yang dipesan pelaku, maupun uang hasil penjualannya, pelaku tidak mampu menunjukkannya. Atas dasar itulah, PT Jauwhannes melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Pada saat di tanyakan oleh pelapor, terlapor tidak bisa menunjukan keberadaan beberapa galon tersebut dan uang hasil penjualan air dalam kemasan juga tidak di setorkan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang," imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyelidikan lebih lanjut. Total kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 214.854.000. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 8 lembar nota penjualan dan satu lembar kartu bukti pinjam galon. *
Komentar