nusabali

Selama Oktober, 654 ASN Pemkot Telat ke Kantor

  • www.nusabali.com-selama-oktober-654-asn-pemkot-telat-ke-kantor

Ada 11 Pegawai yang Memakai Cat Rambut Norak

DENPASAR, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar mencatat pada bulan Oktober 2018, sebanyak 768 pelanggaran dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Denpasar. Pelanggaran didominasi pegawai yang terlambat datang ke kantor yakni sebanyak 654 pelanggar.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar I Ketut Mister ditemui usai rapat evaluasi hasil pelaksanaan Gerakan Disiplin Nasional (GDN) di Kantor BKPSDM Denpasar, Kamis (8/11). Menurut Mister, selama ini terlalu banyak ASN yang perlu ditindak terkait pelanggaran yang mereka lakukan sebagai pegawai di lingkup Pemkot Denpasar. Pegawai-pegawai itu harus diberikan sanksi teguran, pembinaan, dan pengawasan terus menerus agar tidak melakukan kesalahan lagi.

Diungkapkan, selama periode Oktober 2018, sebanyak 654 pegawai baik PNS maupun tenaga kontrak yang terlambat datang ke kantor dari ketentuan jam kerja di Pemkot pukul 07.30 Wita. Selain itu, tim GDN juga menemukan ada pegawai yang melanggar dalam penggunaan atribut yakni sebanyak 103 orang. Sementara ada 11 orang pegawai yang menggunakan cat rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada ditemukan pegawai yang rambutnya di cat merah, ini sudah tidak benar,” ujarnya.

Kata Mister, pegawai-pegawai seperti ini tidak bisa ditorerir lagi. Sebab sebagai pelayan masyarakat agar memberikan contoh yang baik terutama bersikap dan berpenampilan yang sopan. Apalagi, mereka digaji negara yang berasal dari uang rakyat juga. “Kita akan pantau apakah hasil temuan  pertama ada perubahan atau malah sebaliknya. Jangan sampai terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti jalan macet,” ungkap Mister.

Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, AAN Oka Wiranata menambahkan, dalam peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010, jelas menyebutkan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. "Semua itu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur," jelasnya.

Disiplin harus menjadi nafas bagi setiap pegawai di Pemkot dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan ukuran-ukuran yang jelas sebagai parameter penilaian. Dengan indikator-indikator yang ditetapkan, maka reward and punishment juga bisa diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini, diperlukan pengawasan yang tidak saja dari atasan langsung, tetapi juga dari luar.

Sementara selama tahun 2018, menurut Oka Wiranata, BKPSDM sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 5 orang PNS yang melanggar kewajiban dan larangan sesuai diamanatkan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Kelima pegawai dimaksud dikenakan hukuman sedang dan berat baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah bahkan ada yang diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri. *mi

Komentar