Tak Jera, Residivis Bawah Umur Curi Burung
Seolah tak pernah takut berurusan dengan polisi, Komang AJ, kembali berulah.
Dulu Curi Motor Diampuni, Sekarang Tiada Ampun Lagi
SINGARAJA, NusaBali
Remaja 17 tahun asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng yang baru keluar penjara Mei lalu karena kasus pencurian motor kembali tertangkap saat melakukan pencurian hewan di Desa Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kecamatan Buleleng.
Komang AJ, kedapatan warga setempat saat melakukan upaya pencurian babi, milik Ketut Wijana, 48, warga Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng, pada Kamis (18/10) pukul 00.00 WITA. Setelah diamankan di Polsek Sukasada ternyata Komang AJ, dua hari sebelumnya juga mencuri sebelas ekor burung milik Ketut Sumenada, 34, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, pada 16 Oktober lalu.
Ia dengan lancar dapat melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 WITA saat kondisi rumah korban sedang sepi ditinggal keluar kota. Komang AJ yang sudah berpengalaman melakukan aksi pencurian itu nekat mencongkel engsel pintu rumah korban agar dapat masuk dan mengambil burung-burung kisaran harga Rp 2,5-4 juta per ekor. Sebelasan burung hasil curian itu kemudian dimasukkan dalam lima kandang jangkrik untuk memudahkannya membawa.
KBO Reserse Kriminal Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (7/11) mengatakan burung hasil curian Komang AJ juga sudah sempat dijual di daerah Pujungan, Tabanan. “Pelaku ini memang residivis yang kembali berulah. Burung yang dicuri memang yang harganya mahal, seperti cucak rowo, cendat, murai medan. Karena sudah berulang meski di bawah umur sudah tak bisa diversi lagi,” ungkapnya.
Selain Komang AJ, polisi juga membekuk spesialis maling burung di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyelidikan Polsek Kota Singaraja, Alfian, 21, warag Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupate Buleleng diamankan dan terbukti mencuri dua burung milik Kadek Suarjana, 49. Akibat perbuatannya, Komang AJ, diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Alfian pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Remaja 17 tahun asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng yang baru keluar penjara Mei lalu karena kasus pencurian motor kembali tertangkap saat melakukan pencurian hewan di Desa Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kecamatan Buleleng.
Komang AJ, kedapatan warga setempat saat melakukan upaya pencurian babi, milik Ketut Wijana, 48, warga Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng, pada Kamis (18/10) pukul 00.00 WITA. Setelah diamankan di Polsek Sukasada ternyata Komang AJ, dua hari sebelumnya juga mencuri sebelas ekor burung milik Ketut Sumenada, 34, warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, pada 16 Oktober lalu.
Ia dengan lancar dapat melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 WITA saat kondisi rumah korban sedang sepi ditinggal keluar kota. Komang AJ yang sudah berpengalaman melakukan aksi pencurian itu nekat mencongkel engsel pintu rumah korban agar dapat masuk dan mengambil burung-burung kisaran harga Rp 2,5-4 juta per ekor. Sebelasan burung hasil curian itu kemudian dimasukkan dalam lima kandang jangkrik untuk memudahkannya membawa.
KBO Reserse Kriminal Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (7/11) mengatakan burung hasil curian Komang AJ juga sudah sempat dijual di daerah Pujungan, Tabanan. “Pelaku ini memang residivis yang kembali berulah. Burung yang dicuri memang yang harganya mahal, seperti cucak rowo, cendat, murai medan. Karena sudah berulang meski di bawah umur sudah tak bisa diversi lagi,” ungkapnya.
Selain Komang AJ, polisi juga membekuk spesialis maling burung di Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari hasil penyelidikan Polsek Kota Singaraja, Alfian, 21, warag Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupate Buleleng diamankan dan terbukti mencuri dua burung milik Kadek Suarjana, 49. Akibat perbuatannya, Komang AJ, diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Alfian pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23
1
Komentar