nusabali

Revitalisasi Pasar Busungbiu Bermasalah

  • www.nusabali.com-revitalisasi-pasar-busungbiu-bermasalah

Pengerjaan proyek revitalisasi pasar rakyat di Desa/Kecamatan Busungbiu, senilai ratusan juta, molor dari jadwal.

Pengerjaan Lewati Masa Kontrak

SINGARAJA, NusaBali
Pihak rekanan pun sudah dijatuhi sanksi penalti, berupa denda. Data dihimpun, proyek revitalisasi pasar rakyat di Desa Busungbiu, merupakan salah satu dari enam pasar rakyat yang direvitalisasi di tahun 2018, dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar. Pasar tersebut masing-masing, Pasar Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dengan dana Rp 1,9 miliar, Pasar Desa/Kecamatan Tejakula Rp 1,2 miliar, Pasar Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan Rp 1,2 miliar, Pasar Bungkulan, Kecamatan Sawan Rp 900 juta, Pasar Desa/Kecamatan Busungbiu Rp 900 juta, dan Pasar Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Rp 900 juta.

Dalam proses tender, nilai proyek lebih rendah karena ada proses penawaran. Pasar Busungbiu misalnya, nilai proyeknya menjadi sebesar Rp 651.131.201. Revitalisasi Pasar Busungbiu dikerjakan oleh rekanan CV Arya Dewata Utama yang berkedudukan di Singaraja. Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut memiliki masa pengerjaan 120 hari, sejak kontrak kerja ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2018. Itu berarti, proyek tersebut semestinya sudah rampung pada tanggal 19 Oktober 2018 yang lalu. Ternyata hingga batas akhir kontrak kerja, volume pengerjaan baru mencapai 70 persen.

Konon kabarnya, keterlambatan tersebut akibat perseoalan internal dari pihak rekanan. Disebut-sebut, pihak rekanan kesulitan membeli rangka baja sebagai atap dari bangunan pasar tersebut. Sehingga di lokasi sempat tidak ada pekerja yang menggarap bangunan pasar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto yang dikonfirmasi, Rabu (7/11) lalu, membenarkan keterlambatan proyek revitalisasi Pasar Busungbiu tersebut. Suparto mengaku sudah menjatuhkan sanksi penalti berupa denda Rp 1 per mil perhari dari nilai kontrak. “Sekarang pihak rekanan memiliki waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Masalah denda, tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada. Nanti kami baru menghitung, total denda sesuai keterlambatannya,” terangnya.

Suparto mengaku, pengawasan terhadap proyek tersebut sudah dilakukan secara ketat. Hanya saja pihaknya menyerahkan kembali pada niat baik dari pihak rekanan menyelesaikan pekerjaannya. “Jika waktu yang diberikan ini diabaikan, tentu nanti ada sanksi lainnya, seperti di-blacklist. Artinya rekanan tersebut tidak bisa lagi mengambil proyek pemerintah,” ujarnya. *k19

Komentar