nusabali

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-zumi-zola-dituntut-8-tahun-penjara

Permohonan Menjadi JC Ditolak

JAKARTA, NusaBali
Gubenur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.

Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.

"Meminta Apif Firmansyah melunasi utang-utang terdakwa selama kampanye," ujar Iskandar seperti dilansir liputan6. Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard.

Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.

Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.

Tim Jaksa KPK juga menolak melabeli Justice Collabolator (JC) kepada Zumi Zola. Sebab, jaksa menganggap Gubernur Jambi non aktif itu belum memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.

"Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK Arin Karniasari.

Menurut jaksa, alasan JC tak dikabulkan karena terdakwa merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap ketok palu ke anggota DPRD Jambi. Selain itu, keterangan terdakwa juga dinilai belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Namun, kalau cukup waktu dan berguna di kemudian hari, maka permohonan JC akan dipertimbangkan.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang, dan kooperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tambah Jaksa Arin. Selain itu, Zumi dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik berupa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai ia menjalani pidana pokok. *

Komentar