Perintah Gubernur Diabaikan, Dewan Marah
Kariyasa Adnyana minta Gubernur Koster tiru Ahok, turun dan tutup sendiri Toko Tiongkok yang bermasalah
Hanya Sidak, Satpol PP Tidak Langsung Segel Toko Tiongkok
DENPASAR, NusaBali
Instruksi Gubernur Bali yang perintahkan Bupati Badung dan Walikota Denpasar untuk menutup travel agent dan Toko-toko Tiongkok yang diduga menjadi praktek mafia jual pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok, tidak berjalan. Faktanya, Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, dan Satpol PP Denpasar hanya sebatas keluarkan surat peringatan (SP), bukannya langsung segel travel agent dan Toko Tiongkok yang jelas-jelas tak berizin saat sidak, Jumat (9/11). DPRD Bali pun gerah atas ketidaktegasan Satpol PP ini
Salah satu tempat usaha milik investor Tiongkok yang disidak Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Denpasar, Jumat kemarin, adalah PT Merumas, sebuah travel agent di kawasan Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sidak kemarin, PT Merumas tidak langsung ditutup. Travel milik Siok Peng ini hanya diberikan surat peringatan dan diminta mengurus izin lengkap ke Provinsi Bali. Semula, PT Merumas hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Sidak ke PT Merumas di Sidakarya, Jumat siang pukul 11.00 Wita, dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi, didampingi Kasatpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (dari Fraksi PDIP), juga ikut dalam sidak kemarin.
Saat rombongan Satpol PP datang, pengelola PT Merumas tidak bisa menunjukkan izin operasional. “Kami masih dalam proses mengurus izin ke Pemprov Bali,” dalih seorang karyawan PT Merumas, Ren Cie Hong. Namun, Satpol PP hanya minta pengelola segera mengurus izin, bukannya langsung segel usaha travel tersebut. Selain itu, pihak PT Merumas juga diminta penuhi panggilan Satpol PP Provinsi Bali untuk segera mengurus izin operasionalnya. “Nanti bapak urus izinnya. Semua perizinan yang bapak punya dari pemerintah pusat, kami bawa dulu,” tandas Dewa Nyoman Darmadi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, pun kontan menyarankan Dewa Darmadi untuk langsung segel PT Merumas, karena jelas-jelas tidak memiliki izin operasi di Bali. “Ngapain Pak Kabid Trantib (Dewa Darmadi, Red) kembali panggil dan suruh mereka datang ke Kantor Satpol PP? Ya, segel, tutup saja langsung. Instruksi Gubernur Bali sudah jelas, berizin atau tidak berizin, langsung tutup karena sudah diindikasikan praktek tidak sehat dan merusak citra pari-wisata Bali,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Bule-leng ini.
Ditohok seperti itu, Dewa Darmadi berdalih bahwa prosedurnya memang tidak bisa langsung disegel. Harus ada peringatan terlebih dulu, sehingag PT Merumas tidak langsung disegel. “Prosedurnya memang demikian, ada SP I, SP II, dan SP III. Nanti salah kita kalau tidak sesuai prosedur,” dalih Dewa Darmadi.
Setelah sidak ke PT Merumas, tim gabungan kemarin langsung bergerak menyasar Toko Kalimanta di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Sidak dipimpin Kabid Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Made Sukanta. Dalam sidak ini pun, Satpol PP tidak ada menyegel Toko Kalimanta. Lagipula, kemarin Toko Kalimanta tidak beroperasi. Kabarnya, Toko Tiongkok ini sudah tutup sejak sepekan pasca disidak tim gabungan, beberapa waktu lalu.
Made Sukanta sendiri kaget ketika Kariyasa Adnyana, yang ikut sidak ke Toko Kalimanta kemarin, menunjukan bahwa pihak toko berbohong dan kelabui Satpol PP Badung. “Waduh, ini sudah nggak benar. AC ruangan di sini masih dingin, masa tokonya tutup?” sergah Kariyasa Ad-nyana saat menyeruak masuk ke dalam stand penjualan barang-barang berupa produk obat herbal itu.
Dalam sidak tersebut, Kariyasa Adnyana akhirnya menemukan nota-nota penjualan tertanggal 6 November 2018, 7 November 2018, dan 8 November 2018. Padahal, Satpol PP Badung sebelumnya mengatakan Toko Kalimanta sudah tutup sejak sepekan lalu. “Mana nota-notanya? Berarti saya harus tindakanjuti ini lagi,” kata Made Sukanta setelah diingatkan Kariyasa Adnyana.
Meski sudah dikelabui, namun Satpol PP Badung tidak menindak atau segel Toko Kalimanta. Padahal, Toko Tionglok ini tidak mengantongi izin apa pun. Toko yang sampai sekarang tidak jelas pemiliknya ini juga mempekerjakan karyawan asing asal Tiongkok.
Tidak ditindaknya travel agent dan Toko Tiongkok yang jelas tak berizin ini, kontan membuat DPRD Bali geram. Kariyasa Adnyana selaku Wakil Ketua DPRD Bali kecewa karena sidak yang dilakukan Satpol PP kemarin hanya sebatas sidak, tanpa ada penyegelan Toko Tiongkok yang bermasalah.
Seusai sidak kemarin, Kariyasa Adnyana langsung meminta Gubernur Bali Wayan Koster turun ke lapangan. Bila perlu, Gubernur Koster diminta seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (saat menjabat Gubernur DKI Jakarta), yang langsung turun mentutup dan segel toko-toko bermasalah.
“Saya lihat instruksi Gubernur Bali nggak dilaksanakan di lapangan oleh perangkat penegak peraturan di Pemprov Bali, yakni Satpol PP. Kan instruksi Gubernur (saat rapat dengan stakeholder pariwisata, Kamis lalu, red) sudah jelas, berizin dan tidak berizin, Toko Tiongkok ditutup saja karena ditengarai paktek tidak sehat. Ini malah tarik ulur kayak drama,” sesal Kariyasa.
Kariyasa menegaskan, kalau pemerintah sudah lembek, maka mafia pariwisata Bali bakal semakin kuat. Mereka memanfaatkan kelemahan dan ketidaktegasan pemerintah di Bali.
“Hari ini (kemarin) mungkin kita bisa lihat langsung di lapangan, bagaimana kita tak berkutik, lemah, dan tidak tegas. Kalau memang aturannya harus ada surat peringatan, ya nanti saya usulkan ubah aturan dalam menertibkan pelanggaran yang seperti ini. Tapi, saya lihat di media massa, instruksi Gubernur Koster jelas-jelas meminta toko-toko itu ditutup,” tegas Kariyasa yang akan maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019. *nat
DENPASAR, NusaBali
Instruksi Gubernur Bali yang perintahkan Bupati Badung dan Walikota Denpasar untuk menutup travel agent dan Toko-toko Tiongkok yang diduga menjadi praktek mafia jual pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok, tidak berjalan. Faktanya, Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, dan Satpol PP Denpasar hanya sebatas keluarkan surat peringatan (SP), bukannya langsung segel travel agent dan Toko Tiongkok yang jelas-jelas tak berizin saat sidak, Jumat (9/11). DPRD Bali pun gerah atas ketidaktegasan Satpol PP ini
Salah satu tempat usaha milik investor Tiongkok yang disidak Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Denpasar, Jumat kemarin, adalah PT Merumas, sebuah travel agent di kawasan Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sidak kemarin, PT Merumas tidak langsung ditutup. Travel milik Siok Peng ini hanya diberikan surat peringatan dan diminta mengurus izin lengkap ke Provinsi Bali. Semula, PT Merumas hanya mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Sidak ke PT Merumas di Sidakarya, Jumat siang pukul 11.00 Wita, dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi, didampingi Kasatpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana. Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (dari Fraksi PDIP), juga ikut dalam sidak kemarin.
Saat rombongan Satpol PP datang, pengelola PT Merumas tidak bisa menunjukkan izin operasional. “Kami masih dalam proses mengurus izin ke Pemprov Bali,” dalih seorang karyawan PT Merumas, Ren Cie Hong. Namun, Satpol PP hanya minta pengelola segera mengurus izin, bukannya langsung segel usaha travel tersebut. Selain itu, pihak PT Merumas juga diminta penuhi panggilan Satpol PP Provinsi Bali untuk segera mengurus izin operasionalnya. “Nanti bapak urus izinnya. Semua perizinan yang bapak punya dari pemerintah pusat, kami bawa dulu,” tandas Dewa Nyoman Darmadi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, pun kontan menyarankan Dewa Darmadi untuk langsung segel PT Merumas, karena jelas-jelas tidak memiliki izin operasi di Bali. “Ngapain Pak Kabid Trantib (Dewa Darmadi, Red) kembali panggil dan suruh mereka datang ke Kantor Satpol PP? Ya, segel, tutup saja langsung. Instruksi Gubernur Bali sudah jelas, berizin atau tidak berizin, langsung tutup karena sudah diindikasikan praktek tidak sehat dan merusak citra pari-wisata Bali,” tegas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Bule-leng ini.
Ditohok seperti itu, Dewa Darmadi berdalih bahwa prosedurnya memang tidak bisa langsung disegel. Harus ada peringatan terlebih dulu, sehingag PT Merumas tidak langsung disegel. “Prosedurnya memang demikian, ada SP I, SP II, dan SP III. Nanti salah kita kalau tidak sesuai prosedur,” dalih Dewa Darmadi.
Setelah sidak ke PT Merumas, tim gabungan kemarin langsung bergerak menyasar Toko Kalimanta di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Sidak dipimpin Kabid Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Badung, I Made Sukanta. Dalam sidak ini pun, Satpol PP tidak ada menyegel Toko Kalimanta. Lagipula, kemarin Toko Kalimanta tidak beroperasi. Kabarnya, Toko Tiongkok ini sudah tutup sejak sepekan pasca disidak tim gabungan, beberapa waktu lalu.
Made Sukanta sendiri kaget ketika Kariyasa Adnyana, yang ikut sidak ke Toko Kalimanta kemarin, menunjukan bahwa pihak toko berbohong dan kelabui Satpol PP Badung. “Waduh, ini sudah nggak benar. AC ruangan di sini masih dingin, masa tokonya tutup?” sergah Kariyasa Ad-nyana saat menyeruak masuk ke dalam stand penjualan barang-barang berupa produk obat herbal itu.
Dalam sidak tersebut, Kariyasa Adnyana akhirnya menemukan nota-nota penjualan tertanggal 6 November 2018, 7 November 2018, dan 8 November 2018. Padahal, Satpol PP Badung sebelumnya mengatakan Toko Kalimanta sudah tutup sejak sepekan lalu. “Mana nota-notanya? Berarti saya harus tindakanjuti ini lagi,” kata Made Sukanta setelah diingatkan Kariyasa Adnyana.
Meski sudah dikelabui, namun Satpol PP Badung tidak menindak atau segel Toko Kalimanta. Padahal, Toko Tionglok ini tidak mengantongi izin apa pun. Toko yang sampai sekarang tidak jelas pemiliknya ini juga mempekerjakan karyawan asing asal Tiongkok.
Tidak ditindaknya travel agent dan Toko Tiongkok yang jelas tak berizin ini, kontan membuat DPRD Bali geram. Kariyasa Adnyana selaku Wakil Ketua DPRD Bali kecewa karena sidak yang dilakukan Satpol PP kemarin hanya sebatas sidak, tanpa ada penyegelan Toko Tiongkok yang bermasalah.
Seusai sidak kemarin, Kariyasa Adnyana langsung meminta Gubernur Bali Wayan Koster turun ke lapangan. Bila perlu, Gubernur Koster diminta seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (saat menjabat Gubernur DKI Jakarta), yang langsung turun mentutup dan segel toko-toko bermasalah.
“Saya lihat instruksi Gubernur Bali nggak dilaksanakan di lapangan oleh perangkat penegak peraturan di Pemprov Bali, yakni Satpol PP. Kan instruksi Gubernur (saat rapat dengan stakeholder pariwisata, Kamis lalu, red) sudah jelas, berizin dan tidak berizin, Toko Tiongkok ditutup saja karena ditengarai paktek tidak sehat. Ini malah tarik ulur kayak drama,” sesal Kariyasa.
Kariyasa menegaskan, kalau pemerintah sudah lembek, maka mafia pariwisata Bali bakal semakin kuat. Mereka memanfaatkan kelemahan dan ketidaktegasan pemerintah di Bali.
“Hari ini (kemarin) mungkin kita bisa lihat langsung di lapangan, bagaimana kita tak berkutik, lemah, dan tidak tegas. Kalau memang aturannya harus ada surat peringatan, ya nanti saya usulkan ubah aturan dalam menertibkan pelanggaran yang seperti ini. Tapi, saya lihat di media massa, instruksi Gubernur Koster jelas-jelas meminta toko-toko itu ditutup,” tegas Kariyasa yang akan maju tarung berebut kursi DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019. *nat
Komentar