Pengoplos Gas LPG Diciduk
Unit IV Satreskrim Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengoplos gas LPG, I Dewa Ketut Suparta, 53, di perumahan BTN Abri Banjar Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (8/11) sekitar pukul 20.00 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Pelaku asal Banjar Bakbakan Desa/Kecamatan Blahbatuh ini terbukti melakukan usaha penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha sesuai pasal 53 huruf C dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku melakukan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.
Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu AA Gde Alit Sudarma mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat. Bahwa di rumah pelaku BTN Abri Banjar Tojan, Desa Pering sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas bersubsidi dari gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Pelaku beraksi dengan menggunakan pipa besi khusus yang dimodif.
Mendengar informasi tersebut, Unit IV melakukan penyelidikan dan ternyata benar menemukan pelaku sedang melakukan pengoplosan. “Pelaku ngoplos gas di lorong belakang rumahnya,” jelas Iptu Alit Sudarma, Jumat (9/10) di Mapolres Gianyar. Saat itu juga, pelaku digiring ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan.
“Pelaku ngaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 5 bulan,” terangnya. Dalam sehari, pelaku membuat 5 tabung gas isian 12 Kg yang kemudian dijual ke warung-warung atau langganan yang berada di seputaran Blahbatuh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa 15 buah plastik bening pembungkus es, 2 buah tabung LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 20 tabung LPG 3 Kg dalam keadaan berisi, 5 buah tabung LPG 12 Kg dalam keadaan berisi penuh, 2 buah pipa besi sebagai alat oplos, sebuah ember kecil berisi seal LPG, serta 1 unit mobil Suzuki ST 15- Pick Up tahun 2014 warna putih DK 9926 KW berserta STNK. “Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 53 huruf C dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Huruf c : menyimpan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 M. Huruf D : niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga dipidana paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. *nvi
Pelaku asal Banjar Bakbakan Desa/Kecamatan Blahbatuh ini terbukti melakukan usaha penyimpanan atau niaga tanpa izin usaha sesuai pasal 53 huruf C dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku melakukan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg.
Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu AA Gde Alit Sudarma mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan informasi masyarakat. Bahwa di rumah pelaku BTN Abri Banjar Tojan, Desa Pering sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan isi gas bersubsidi dari gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg. Pelaku beraksi dengan menggunakan pipa besi khusus yang dimodif.
Mendengar informasi tersebut, Unit IV melakukan penyelidikan dan ternyata benar menemukan pelaku sedang melakukan pengoplosan. “Pelaku ngoplos gas di lorong belakang rumahnya,” jelas Iptu Alit Sudarma, Jumat (9/10) di Mapolres Gianyar. Saat itu juga, pelaku digiring ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan.
“Pelaku ngaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama 5 bulan,” terangnya. Dalam sehari, pelaku membuat 5 tabung gas isian 12 Kg yang kemudian dijual ke warung-warung atau langganan yang berada di seputaran Blahbatuh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa 15 buah plastik bening pembungkus es, 2 buah tabung LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 20 tabung LPG 3 Kg dalam keadaan berisi, 5 buah tabung LPG 12 Kg dalam keadaan berisi penuh, 2 buah pipa besi sebagai alat oplos, sebuah ember kecil berisi seal LPG, serta 1 unit mobil Suzuki ST 15- Pick Up tahun 2014 warna putih DK 9926 KW berserta STNK. “Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” jelasnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 53 huruf C dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Huruf c : menyimpan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi 30 M. Huruf D : niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga dipidana paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. *nvi
1
Komentar